SuaraLampung.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mengeluarkan aturan baru mengenai pajak kendaraan bermotor. Aturan itu tertuang dalam Surat pemberitahuan nomor 973/4476/VI.03/2023 tertanggal 19 Oktober 2023.
Surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Lampung Fahrizal Darminto ditujukan kepada seluruh pemilik SPBU di Lampung.
Dalam surat itu, ada empat poin:
1. Petugas akan mendata kendaraan yang mengisi BBM di SPBU.
2. Bagi Kendaraan yang menunggak pajak akan diumumkan melalui speaker SPBU atau pengeras suara yang dibawa oleh petugas.
3. Petugas akan melakukan pemasangan stiker pemberitahuan pajak kendaraan bermotor terhadap kendaraan bermotor yang menunggak pajak.
4. Demi kelancaran hal tersebut, dimohon dukungan dan kerjasama pihak SPBU dalam pelaksanaan pendataan kendaraan bermotor tersebut.
Bahkan kata Fahrizal ke depannya, Pemprov Lampung akan menerapkan aturan melarang kendaraan bermotor yang menunggak pajak untuk mengisi bahan bakar minyak (BBM) di SPBU.
Kebijakan ini menimbulkan protes dari sejumlah kalangan. Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay meminta Pemprov Lampung meninjau ulang aturan tersebut.
“Kebijakan itu harus dilihat terlebih dahulu apakah penerapannya efektif atau tidak bagi masyarakat,” kata Mingrum.
Menurut Mingrum ini bukan persoalan dukung mendukung kebijakan pihak eksekutif melainkan harus dilihat apakah realisasi aturan ini berdampak bagus atau tidak ke masyarakat.
"Bahwa kita kan juga ada program memang wajib pajak itu untuk setiap warga negara, tapi kita harus memahami kondisi kekinian sisi ekonomi yang menghimpit masyarakat," kata Mingrum Gumay.
Baca Juga: 58 SPBU dan 11 Agen LPG di Sekitar Jawa Timur Hingga Bali Tertangkap Nakal
Di sisi lain, terkait rencana Pemprov Lampung yang menyatakan kendaraan yang tak bayar pajak tidak akan dilayani di SPBU, Mingrum juga memberikan tanggapannya.
Dia meminta agar Pemprov Lampung dalam membuat kebijakan tidak menimbulkan gejolak di tengah masyarakat.
"Aturannya itu kira-kira di masyarakat menimbulkan gejolak atau tidak. Semua kan harus dilihat dari sisi positifnya juga, kan negara ini juga enggak boleh semata-mata hanya penekanan sumber pendapatan, tapi implementasi di masyarakat juga harus diperhatikan," ungkapnya.
Mingrum menegaskan, jika kebijakan tersebut dalam implementasinya justru menimbulkan polemik dan tak efektif, maka dia meminta agar program itu tidak diterapkan.
"Implementasinya kira-kira bisa efektif atau tidak? Kalau tidak efektif ya jangan lah, masih ada cari solusi lain lah ya," tandasnya.
Langgar HAM
Berita Terkait
-
58 SPBU dan 11 Agen LPG di Sekitar Jawa Timur Hingga Bali Tertangkap Nakal
-
Ketersediaan Energi, SPBU Modular Dioperasikan di Pertamina Grand Prix of Indonesia 2023
-
Sosok Dua Oknum Polisi yang Curi Mobil di Mal Bandar Lampung, Ancaman PTDH Menghantui
-
Akhir Romansa Dosen dan Mahasiswi UIN Lampung, Dipecat Kampus, Dipenjara Pasca Dipergoki Warga Indehoi
-
Skandal Oknum Dosen dan Mahasiswi Kerap Terjadi, Mentang-mentang Berkuasa atau Suka Sama Suka?
Terpopuler
- 5 Sepatu Skechers Max Cushioning yang Empuk untuk Jalan Kaki Jauh dan Olahraga
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Rekomendasi Produk Viva untuk Eksfoliasi Wajah, Mulai Rp12 Ribuan
- Usai Heboh, Pelindo Jasa Maritim Copot Silfester Matutina dari Komisaris Usai 5 Hari Menjabat
- Apakah Pertalite Akan Naik Harga 26 September 2026? Ini Kata Bahlil
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Ke Pestapora 2026? Ada Cashback 20 Persen dari QRIS BRImo
-
Tiga Hari Ditelan Ombak, Jasad Pelajar Asal Lampung Barat Ditemukan Terdampar di Pantai
-
Berawal dari Motor Warga Sering Mogok, Polisi Bongkar Gudang Pengoplos BBM Subsidi di Lampung Tengah
-
Sandal Tertinggal di Bibir Pantai, Remaja 17 Tahun Hilang di Laut Pesisir Barat
-
Baru 50 Menit Siswa Pulang, SMP PGRI 1 Way Jepara Ludes Terbakar: Kerugian Ratusan Juta