Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Rabu, 08 November 2023 | 08:44 WIB
Ilustrasi SPBU. Pro kontra kebijakan sosialisasi pajak kendaraan bermoto di SPBU di Lampung. [Dok Pertamina]

Bukan  malah difokuskan kepada pengendara khususnya sepeda motor atau rakyat kecil yang untuk kebutuhan makan pun sangat sulit.

"Mereka kelas kecil yang makan saja susah. Kalau itu difokuskan kepada mereka, berarti pemerintah telah melakukan pelanggaran HAM dan melanggar hak masyarakat kecil yang sangat diskriminatif sifatnya," kata dia.

Ia menjelaskan dalam persoalan tersebut seharusnya pemerintah mendudukkan suatu aturan pada posisi yang sebenarnya atau profesional.

"Sebagai warga negara tentunya berkewajiban membayar pajak, namun seharusnya tidak dikaitkan dengan hal-hal yang dikaitkan dengan pelayanan," ujarnya.

Baca Juga: 58 SPBU dan 11 Agen LPG di Sekitar Jawa Timur Hingga Bali Tertangkap Nakal

Dalam aturan tersebut, kata Sopian, diibaratkan bahwa bagi masyarakat yang tidak membayar pajak artinya tidak diperbolehkan lagi untuk melintasi jalan yang biasa dilalui.

"Kita tahu azas bahwa pembayaran pajak tidak adanya suatu kondisi yang diciptakan bahwa dihubungkan dengan pelayanan. Artinya orang yang tidak membayar pajak berarti dihambat pelayanannya, bahkan dia yang tidak membayar pajak tidak dibenarkan untuk melintasi jalan," katanya.

Terkait aturan tersebut, menurut dia, apakah SPBU sendiri berkewajiban untuk mengkaitkan penjualan bensin dengan orang yang tidak membayar pajak.

"Hal ini justru dapat menimbulkan gejolak hukum dan objek SPBU sendiri dan pemerintah dalam hal ini Pemprov Lampung atau Pemda akan menjadi pihak tergugat.

Selain itu juga, kata dia, objek hukum lainnya akan tertuju pada si pemungut pajak karena tidak ada payung hukum.

Baca Juga: Ketersediaan Energi, SPBU Modular Dioperasikan di Pertamina Grand Prix of Indonesia 2023

Klarifikasi Pemprov Lampung

Load More