SuaraLampung.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung memberikan waktu satu bulan bagi aparatur sipil negara (ASN) dan kepala daerah yang menjadi caleg untuk melengkapi berkas berupa surat keputusan (SK) pemberhentian dari instansi.
Waktu satu bulan itu dimulai sejak dikeluarkannya surat penetapan daftar calon tetap (DCT) caleg. Di Lampung tercatat ada satu kepala daerah yang menjadi caleg yaitu Chusnunia Chalim alias Nunik.
Anggota KPU Lampung Ismanto mengatakan, caleg yang mengundurkan diri sebagai ASN dan kepala daerah harus melengkapi SK pemberhentian dari instansinya.
"Kalau statusnya caleg tersebut mengundurkan diri misalnya seperti ASN, kepala daerah, dan lainnya sesuai Surat Dinas KPU, diberikan waktu untuk melengkapinya satu bulan setelah penetapan DCT," kata Ismanto, Jumat (3/11/2023).
Dari DCT yang sudah ditetapkan KPU Lampung, masih ada sejumlah caleg yang belum melengkapi surat pemberhentian sebagai ASN dan kepala daerah dari instansi yang bersangkutan.
Untuk itu kata Ismanto, KPU Lampung memberikan waktu hingga hingga awal Desember kepada para caleg itu untuk melengkapi SK pemberhentiannya.
Dari 954 daftar calon sementara (DCS) yang ditetapkan, KPU Lampung menetapkan 952 DCT anggota untuk DPRD untuk Pemilu 2024.
"Jadi ada dua bakal caleg yang tidak memenuhi syarat untuk ditetapkan DCT yakni dari PPP yang mencoret dirinya sendiri untuk tidak melakukan pencermatan DCT, kemudian satu caleg lagi yakni terdapat kegandaan bakal caleg di eksternal PKB dan Partai Demokrat," kata dia.
Ismanto mengatakan dalam DCT yang telah ditetapkan ini tidak ada caleg yang merupakan mantan narapidana.
Baca Juga: Menilik Fenomena Caleg Stres, Sudah Jor-Joran Tapi Malah Ajur
"Kalau pun ada, di PKPU kan mensyaratkan dengan ancaman di atas lima tahun tidak boleh mencalonkan diri dan di pencalonan ini tidak ada dan tak kami temukan," kata dia. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Menilik Fenomena Caleg Stres, Sudah Jor-Joran Tapi Malah Ajur
-
Heboh Baliho Thariq Halilintar Nyaleg, Aquarius Cocok Jadi Politisi Gak?
-
Thariq Halilintar Minta Doa Terbaik Usai Baliho Nyaleg di Bogor Viral
-
Bebizie Maju Jadi Caleg DPRD DKI Jakarta, Warganet Sebut Jadi Wanita Simpanan
-
Tak Terima Difitnah Jadi Wanita Simpanan, Bebizie Ngaku Dulunya Cuman Jualan Keripik Singkong Keliling
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
BRI Bangun Ekosistem Investasi Inklusif Lewat Qlola dan UMKM
-
Cara Menghitung Luas Permukaan Prisma dan Limas dengan Contoh Soal
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
7 Amalan Wanita Haid di Malam Nisfu Syaban Agar Tetap Meraih Berkah
-
Malam Ini Jangan Terlewat: Niat & Tata Cara Sholat Sunnah Nisfu Syaban di Rumah