SuaraLampung.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung memberikan waktu satu bulan bagi aparatur sipil negara (ASN) dan kepala daerah yang menjadi caleg untuk melengkapi berkas berupa surat keputusan (SK) pemberhentian dari instansi.
Waktu satu bulan itu dimulai sejak dikeluarkannya surat penetapan daftar calon tetap (DCT) caleg. Di Lampung tercatat ada satu kepala daerah yang menjadi caleg yaitu Chusnunia Chalim alias Nunik.
Anggota KPU Lampung Ismanto mengatakan, caleg yang mengundurkan diri sebagai ASN dan kepala daerah harus melengkapi SK pemberhentian dari instansinya.
"Kalau statusnya caleg tersebut mengundurkan diri misalnya seperti ASN, kepala daerah, dan lainnya sesuai Surat Dinas KPU, diberikan waktu untuk melengkapinya satu bulan setelah penetapan DCT," kata Ismanto, Jumat (3/11/2023).
Baca Juga: Menilik Fenomena Caleg Stres, Sudah Jor-Joran Tapi Malah Ajur
Dari DCT yang sudah ditetapkan KPU Lampung, masih ada sejumlah caleg yang belum melengkapi surat pemberhentian sebagai ASN dan kepala daerah dari instansi yang bersangkutan.
Untuk itu kata Ismanto, KPU Lampung memberikan waktu hingga hingga awal Desember kepada para caleg itu untuk melengkapi SK pemberhentiannya.
Dari 954 daftar calon sementara (DCS) yang ditetapkan, KPU Lampung menetapkan 952 DCT anggota untuk DPRD untuk Pemilu 2024.
"Jadi ada dua bakal caleg yang tidak memenuhi syarat untuk ditetapkan DCT yakni dari PPP yang mencoret dirinya sendiri untuk tidak melakukan pencermatan DCT, kemudian satu caleg lagi yakni terdapat kegandaan bakal caleg di eksternal PKB dan Partai Demokrat," kata dia.
Ismanto mengatakan dalam DCT yang telah ditetapkan ini tidak ada caleg yang merupakan mantan narapidana.
Baca Juga: Heboh Baliho Thariq Halilintar Nyaleg, Aquarius Cocok Jadi Politisi Gak?
"Kalau pun ada, di PKPU kan mensyaratkan dengan ancaman di atas lima tahun tidak boleh mencalonkan diri dan di pencalonan ini tidak ada dan tak kami temukan," kata dia. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Analisa Pakar Soal Gugatan UU Pemilu, Caleg Harus 'Akamsi'
-
Kemen PPA Dukung Usulan Caleg Perempuan Ada di Nomor Urut 1 Kertas Suara
-
Rekam Jejak Ci Mehong Jadi Caleg, Bertarung di Dapil Neraka
-
Agnez Mo Akui Tolak Buat Video Dukung Ahmad Dhani Saat Nyaleg, Netizen: Ternyata Gegara Ini..
-
Jadi Caleg Gagal, Dede Sunandar Nyaman Kerja di Kafe: Ya Mau Gak Mau
Terpopuler
- Timnas Indonesia U-17 Siaga! Media Asing: Ada yang Janggal dari Pemain Korut
- Jerman Grup Neraka, Indonesia Gabung Kolombia, Ini Hasil Drawing Piala Dunia U-17 2025 Versi....
- Kode Redeem FF Belum Digunakan April 2025, Cek Daftar dan Langsung Klaim Item Gratis
- Kiper Belanda Soroti Ragnar Oratmangoen Cs Pilih Timnas Indonesia: Lucu Sekali Mereka
- 4 Produk Wardah untuk Usia 40 Tahun Ke Atas Mengandung Antiaging, Harga Mulai Rp 50 Ribuan
Pilihan
-
5 HP Murah Mirip iPhone 16: Harga Mulai Sejutaan, Bikin Orang Terkecoh!
-
Kiprah La Nyalla Mattalitti Saat Geger Geden PSSI Kini Rumahnya Digeledah KPK
-
Markas Pemain Korut U-17: Yang Tersembunyi di Balik Klub 4.25 SC?
-
Profil dan Kekayaan Abdul Halim Iskandar, Saudara Cak Imin yang Diduga Terlibat Korupsi
-
Strategi Investasi BPKH Gagal Tercapai, Kurang Rp704 Miliar dari Target di 2024
Terkini
-
PSU Pilkada Pesawaran: Logistik Rampung Awal Mei, Pemprov Gelontorkan Rp10 Miliar
-
Dukung Kenyamanan Jemaah Haji, BRI Hadirkan Banknotes Living Cost 2025
-
Dari Bankir Veteran ke Ketua PERBANAS, Berikut Perjalanan Karier Hery Gunardi
-
Buyback Saham Rp3 Triliun, Langkah Strategis BRI Jaga Keberlanjutan Kinerja
-
BRI Bantu UMKM Tien Cakes and Cookies Tembus Pasar Lebih Luas