SuaraLampung.id - Perum Badan Urusan Logistik (Bulog) Kantor Wilayah (Kanwil) Lampung menyatakan ada potensi penyimpangan dalam penyaluran beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP).
Pimpinan Wilayah Perum Bulog Kanwil Lampung Bambang Prihatmoko mengatakan, beras Bulog SPHP kualitasnya baik dan dijual dengan harga Rp10.900 per kilogram.
"Harga ini jauh di bawah harga pasaran beras medium, sementara di pasar harga jualnya bisa mencapai Rp14.500 per kilogram. Jadi ada kemungkinan terjadi kegiatan penyelewengan dan pemanfaatan dari oknum tertentu," katanya.
Atas dasar itu, Bambang meminta masyarakat tidak mengambil keuntungan atas selisih harga tersebut, sebab beras SPHP tersebut ditujukan untuk stabilisasi harga beras di pasaran.
Baca Juga: Kerajaan Majapahit Pernah Berkuasa di Lampung, Ini Bukti Sejarahnya
Salah satu bentuk penyelewengan penyaluran beras SPHP ini adalah dengan mengoplosnya ke dalam beras premium.
Mengantisipasi hal itu, Bulog Lampung bekerja sama dengan Satuan Tugas (Satgas) Pangan Daerah terus berupaya mencegah adanya beras oplosan yang beredar di tengah masyarakat.
Ia mengatakan untuk mengurangi potensi adanya penyalahgunaan beras oplosan, pihaknya terus bekerja sama dengan Satgas Pangan Daerah untuk mengawasi secara berkala pedagang, pengecer, atau saluran eceran SPHP.
"Jadi kami berupaya mengurangi potensi sekaligus mencegah adanya beras oplosan dengan menjalin kerja sama dan mengoordinasikan dengan Satgas Pangan untuk memonitor pedagang, pengecer atau saluran eceran SPHP lainnya agar tidak terjadi penyalahgunaan oleh oknum tertentu," katanya.
Pihaknya pun telah melakukan langkah antisipatif dengan melakukan penjualan beras SPHP dengan kemasan akhir berukuran lima kilogram.
Baca Juga: 4 Prasasti Zaman Kuno yang Ditemukan di Lampung, Salah Satunya Berisi Kutukan
"Ada potensi oknum memanfaatkan ini, jadi Bulog sudah antisipasi dengan menjual beras SPHP dengan kemasan lima kilogram. Dengan kemasan akhir ini konsumen bisa langsung mengonsumsi, dan ini langsung menyasar ke pembeli akhir," ujarnya.
Menurut Bambang, kemasan beras tersebut telah terlindungi oleh undang-undang dari segi ketentuan identitas produk, label, dan sebagainya, sehingga tidak boleh ada tindakan penyalinan atas kemasan produk beras tersebut. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Kerajaan Majapahit Pernah Berkuasa di Lampung, Ini Bukti Sejarahnya
-
4 Prasasti Zaman Kuno yang Ditemukan di Lampung, Salah Satunya Berisi Kutukan
-
Jadi Kaki Tangan Fredy Pratama, AKP Andri Gustami Dapat Upah Rp 1,3 Miliar
-
Apa Itu Sistem Pagar? Cara Petani Kopi Lampung Barat Tingkatkan Produksi
-
Tekan Inflasi di Jateng, 151 Ton Beras Cadangan Digelontorkan di Daerah Miskin Ekstrim
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas MPV 1500cc: Usia 5 Tahun Ada yang Cuma Rp90 Jutaan
- 5 Rekomendasi Pompa Air Terbaik yang Tidak Berisik dan Hemat Listrik
- Diperiksa KPK atas Kasus Korupsi, Berapa Harga Umrah dan Haji di Travel Ustaz Khalid Basalamah?
- 5 AC Portable Mini untuk Kamar Harga Rp300 Ribuan: Lebih Simple, Dinginnya Nampol!
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
Pilihan
-
Usai Terganjal Kasus, Apakah Ajaib Sekuritas Aman Buat Investor?
-
Bocor! Jordi Amat Pakai Jersey Persija
-
Sri Mulyani Ungkap Masa Depan Ekspor RI Jika Negosiasi Tarif dengan AS Buntu
-
Olahraga Padel Kena Pajak 10 Persen, Kantor Sri Mulyani Buka Suara
-
Sering Kesetrum Jadi Kemungkinan Alasan Ade Armando Dapat Jatah Komisaris PLN Nusantara Power
Terkini
-
Resmi! Bhayangkara FC Boyong Striker "Super Cepat" Eropa & Bintang Muda Timnas U-23
-
Buaya 4,5 Meter Penerkam Warga Tanggamus Berhasil Dijerat
-
Ayah Bayi yang Dibuang di Ponpes Babul Hikmah Ditangkap! Identitas Pelaku Terungkap
-
Bertambah, Berikut Daftar Stasiun yang Melayani Pembatalan Tiket KA di Divre IV Tanjungkarang
-
Lampung In: Aplikasi Andalan Lampung atau Sekadar Gimmick?