SuaraLampung.id - Perum Badan Urusan Logistik (Bulog) Kantor Wilayah (Kanwil) Lampung menyatakan ada potensi penyimpangan dalam penyaluran beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP).
Pimpinan Wilayah Perum Bulog Kanwil Lampung Bambang Prihatmoko mengatakan, beras Bulog SPHP kualitasnya baik dan dijual dengan harga Rp10.900 per kilogram.
"Harga ini jauh di bawah harga pasaran beras medium, sementara di pasar harga jualnya bisa mencapai Rp14.500 per kilogram. Jadi ada kemungkinan terjadi kegiatan penyelewengan dan pemanfaatan dari oknum tertentu," katanya.
Atas dasar itu, Bambang meminta masyarakat tidak mengambil keuntungan atas selisih harga tersebut, sebab beras SPHP tersebut ditujukan untuk stabilisasi harga beras di pasaran.
Salah satu bentuk penyelewengan penyaluran beras SPHP ini adalah dengan mengoplosnya ke dalam beras premium.
Mengantisipasi hal itu, Bulog Lampung bekerja sama dengan Satuan Tugas (Satgas) Pangan Daerah terus berupaya mencegah adanya beras oplosan yang beredar di tengah masyarakat.
Ia mengatakan untuk mengurangi potensi adanya penyalahgunaan beras oplosan, pihaknya terus bekerja sama dengan Satgas Pangan Daerah untuk mengawasi secara berkala pedagang, pengecer, atau saluran eceran SPHP.
"Jadi kami berupaya mengurangi potensi sekaligus mencegah adanya beras oplosan dengan menjalin kerja sama dan mengoordinasikan dengan Satgas Pangan untuk memonitor pedagang, pengecer atau saluran eceran SPHP lainnya agar tidak terjadi penyalahgunaan oleh oknum tertentu," katanya.
Pihaknya pun telah melakukan langkah antisipatif dengan melakukan penjualan beras SPHP dengan kemasan akhir berukuran lima kilogram.
Baca Juga: Kerajaan Majapahit Pernah Berkuasa di Lampung, Ini Bukti Sejarahnya
"Ada potensi oknum memanfaatkan ini, jadi Bulog sudah antisipasi dengan menjual beras SPHP dengan kemasan lima kilogram. Dengan kemasan akhir ini konsumen bisa langsung mengonsumsi, dan ini langsung menyasar ke pembeli akhir," ujarnya.
Menurut Bambang, kemasan beras tersebut telah terlindungi oleh undang-undang dari segi ketentuan identitas produk, label, dan sebagainya, sehingga tidak boleh ada tindakan penyalinan atas kemasan produk beras tersebut. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Kerajaan Majapahit Pernah Berkuasa di Lampung, Ini Bukti Sejarahnya
-
4 Prasasti Zaman Kuno yang Ditemukan di Lampung, Salah Satunya Berisi Kutukan
-
Jadi Kaki Tangan Fredy Pratama, AKP Andri Gustami Dapat Upah Rp 1,3 Miliar
-
Apa Itu Sistem Pagar? Cara Petani Kopi Lampung Barat Tingkatkan Produksi
-
Tekan Inflasi di Jateng, 151 Ton Beras Cadangan Digelontorkan di Daerah Miskin Ekstrim
Terpopuler
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Profil Ahmad Bahar, Penulis 'Gibran The Next President' yang Rumahnya Digeruduk GRIB Jaya
- 4 HP RAM 12 GB Memori Besar Harga Rp2 Jutaan, Gaming dan Edit Video Lancar Jaya
Pilihan
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
Terkini
-
Penagih Koperasi Dirampok di Siang Bolong, Pelaku Tak Berkutik Dibekuk Polisi
-
Jejak Kelam Pecatan TNI AU di Bandar Lampung: Jadi Pengedar Pil Ekstasi
-
Jurnalis Lampung dan Rekan Media Ditahan Israel, AJI Bandar Lampung Kecam Keras
-
Jasad Anonim Terombang-ambing di Perairan Bakauheni
-
ABK Hilang di Perairan Gunung Krakatau, Tim SAR Gabungan Lakukan Pencarian