SuaraLampung.id - Perum Badan Urusan Logistik (Bulog) Kantor Wilayah (Kanwil) Lampung menyatakan ada potensi penyimpangan dalam penyaluran beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP).
Pimpinan Wilayah Perum Bulog Kanwil Lampung Bambang Prihatmoko mengatakan, beras Bulog SPHP kualitasnya baik dan dijual dengan harga Rp10.900 per kilogram.
"Harga ini jauh di bawah harga pasaran beras medium, sementara di pasar harga jualnya bisa mencapai Rp14.500 per kilogram. Jadi ada kemungkinan terjadi kegiatan penyelewengan dan pemanfaatan dari oknum tertentu," katanya.
Atas dasar itu, Bambang meminta masyarakat tidak mengambil keuntungan atas selisih harga tersebut, sebab beras SPHP tersebut ditujukan untuk stabilisasi harga beras di pasaran.
Salah satu bentuk penyelewengan penyaluran beras SPHP ini adalah dengan mengoplosnya ke dalam beras premium.
Mengantisipasi hal itu, Bulog Lampung bekerja sama dengan Satuan Tugas (Satgas) Pangan Daerah terus berupaya mencegah adanya beras oplosan yang beredar di tengah masyarakat.
Ia mengatakan untuk mengurangi potensi adanya penyalahgunaan beras oplosan, pihaknya terus bekerja sama dengan Satgas Pangan Daerah untuk mengawasi secara berkala pedagang, pengecer, atau saluran eceran SPHP.
"Jadi kami berupaya mengurangi potensi sekaligus mencegah adanya beras oplosan dengan menjalin kerja sama dan mengoordinasikan dengan Satgas Pangan untuk memonitor pedagang, pengecer atau saluran eceran SPHP lainnya agar tidak terjadi penyalahgunaan oleh oknum tertentu," katanya.
Pihaknya pun telah melakukan langkah antisipatif dengan melakukan penjualan beras SPHP dengan kemasan akhir berukuran lima kilogram.
Baca Juga: Kerajaan Majapahit Pernah Berkuasa di Lampung, Ini Bukti Sejarahnya
"Ada potensi oknum memanfaatkan ini, jadi Bulog sudah antisipasi dengan menjual beras SPHP dengan kemasan lima kilogram. Dengan kemasan akhir ini konsumen bisa langsung mengonsumsi, dan ini langsung menyasar ke pembeli akhir," ujarnya.
Menurut Bambang, kemasan beras tersebut telah terlindungi oleh undang-undang dari segi ketentuan identitas produk, label, dan sebagainya, sehingga tidak boleh ada tindakan penyalinan atas kemasan produk beras tersebut. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Kerajaan Majapahit Pernah Berkuasa di Lampung, Ini Bukti Sejarahnya
-
4 Prasasti Zaman Kuno yang Ditemukan di Lampung, Salah Satunya Berisi Kutukan
-
Jadi Kaki Tangan Fredy Pratama, AKP Andri Gustami Dapat Upah Rp 1,3 Miliar
-
Apa Itu Sistem Pagar? Cara Petani Kopi Lampung Barat Tingkatkan Produksi
-
Tekan Inflasi di Jateng, 151 Ton Beras Cadangan Digelontorkan di Daerah Miskin Ekstrim
Terpopuler
- Di Tangan Suahasil, MBG Jadi Prioritas Subsidi Energi Dipangkas
- Luky Alfirman Jadi Wamenkeu usai Dicopot Purbaya, Pengamat Soroti Arah Kebijakan Suahasil
- Sehari Dijabat Suyudi Ario Seto, Polri Langsung Rombak 19 Kapolda: Ini Daftar Lengkapnya!
- Tan Cheng Hoe Gerah Lihat Pemain Malaysia Larut dalam Kekecewaan: Stop Nangis
- 7 Sepatu Jalan Paling Awet yang Solnya Empuk untuk Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kalapas Cibinong Dipecat dari ASN, Buntut Klaster Mewah dalam Penjara
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
Terkini
-
Tiga Bocah SD Pringsewu Ditemukan Tewas Tenggelam di Bendungan Widara Payung
-
Geger Satu Keluarga di Tulang Bawang Ditemukan Tewas Penuh Luka Tusuk, Polisi Buru Pelaku
-
Sindikat Copet Emak-emak Penggasak Duit Nasabah di Pasar Bukit Kemuning Dibekuk di Balam
-
Bersama KPK, BRI Perkuat Barisan Penyuluh Antikorupsi
-
Terlibat Aksi Rampok Sadis di Gubuk Lampung Barat, Pensiunan Polisi dan Rekan Wanita Diringkus