SuaraLampung.id - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Lampung Selatan pada Selasa (17/10/2023) kemarin terjadi di 10 titik berbeda.
Kepala Bidang Pemadam Kebakaran Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Lampung Selatan Rully Fikriansyah mengatakan, lokasi pertama karhutla terjadi di tempat pembuangan akhir (TPA) sampah di Desa Sukatani, Kecamatan Kalianda, pada pukul 11.40 WIB.
Lokasi karhutla kedua di Dusun 4 Umbul Natar, Desa Jatimulyo, Kecamatan Jati Agung, pada pukul 11.50 WIB dan kebakaran kandang ayam di Desa Purwosari, Kecamatan Natar, pada pukul 13.11 WIB.
Petugas juga memadamkan kebakaran lahan di area Tol KM 93 Desa Karawang Sari, Kecamatan Natar, pada pukul 11.05 WIB; kebakaran lahan di Dusun Haduyang Induk, Desa Haduyang pada pukul 12.00 WIB; dan kebakaran lahan PTPN 7 di Desa Palputih Simpang, Kecamatan Tanjung Bintang, pada pukul 12.30 WIB.
Baca Juga: Kabut Asap Masih Selimuti Pekanbaru, Kualitas Udara Kembali ke Level Tidak Sehat
Selain itu, petugas pemadam menangani kebakaran lahan di Dusun Tegal Bungur, Desa Banjar Negri, Kecamatan Natar, pada pukul 13.30 WIB dan kejadian kebakaran di Dusun Induk 2, Desa Candimas Kecamatan Natar, pada pukul 17.27 WIB.
Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Lampung Selatan selanjutnya mengerahkan petugas untuk menangani kebakaran di daerah Maja, Kecamatan Kalianda, pada pukul 17.35 WIB serta kebakaran lahan di Dusun Kandis Muara Putih, Kecamatan Natar, pada pukul 19.30 WIB.
"Kami mengimbau kepada warga masyarakat agar lebih berhati-hati dalam penggunaan api, jangan membuang sisa atau puntung rokok di pinggir jalan karena dapat menyebabkan kebakaran," kata Rully. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Kabut Asap Masih Selimuti Pekanbaru, Kualitas Udara Kembali ke Level Tidak Sehat
-
Kabut Asap Karhutla Sebabkan ISPA ke Anak, DPR Minta Pemerintah Tingkatkan Pelayanan Faskes
-
15 Kantor Polisi Daerah Lampung Selatan, Lengkap dengan Nomor Teleponnya
-
Tersebar di 6 Kabupaten, BMKG Deteksi 257 Titik Panas di Kaltim
-
Jadi Pelaku Karhutla, 22 Perusahaan Termasuk Bosnya Dijerat Hukuman Pidana dan Perdata
Terpopuler
- Selamat Tinggal, Kabar Tak Sedap dari Elkan Baggott
- 1 Detik Jay Idzes Gabung Sassuolo Langsung Bikin Rekor Gila!
- Andre Rosiade Mau Bareskrim Periksa Shin Tae-yong Buntut Tuduhan Pratama Arhan Pemain Titipan
- Penantang Kawasaki KLX dari Suzuki Versi Jalanan, Fitur Canggih Harga Melongo
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Keluarga dengan Sensasi Alphard: Mulai Rp50 Juta, Bikin Naik Kelas
Pilihan
-
Perbedaan Usaha PSSI dan Menpora Mau Gelar Liga Putri Secepatnya
-
Kumpulan Nasib Buruk Elkan Baggott Tolak Shin Tae-yong dan Patrick Kluivert
-
TERBARU Update Ranking FIFA Timnas Indonesia Juli 2025
-
Patrick Kluivert Gelar Pertemuan Rahasia dengan Legenda Belanda Jelang Ronde 4
-
Tok! Carlo Ancelotti Dibui 1 Tahun: Terbukti Gelapkan Pajak Rp6,7 M
Terkini
-
Skor ETPD Lampung Capai 97 Persen, BI: Digitalisasi Bisa Tingkatkan PAD
-
Jangan Asal Beli! Ini 5 Rekomendasi Sepatu Lari Murah Terbaik untuk Pemula
-
Liburan Berubah Jadi Duka: Warga Lampung Utara Hilang di Pantai Labuhan Jukung
-
BRI Berikan Bantuan Subsidi Upah ke 2,8 Juta Pekerja, Total Rp1,72 Triliun Tersalurkan
-
Guru Honorer R4 di Lampung Bernapas Lega: Disdikbud Beri Jaminan Tak Ada Pemecatan