Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Rabu, 11 Oktober 2023 | 18:28 WIB
Ilustrasi Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik. Polda Lampung melepas dosen UIN Raden Intan Lampung yang digerebek bareng mahasiswinya karena tak ada laporan polisi. [Lampungpro.co]

SuaraLampung.id - Kasus oknum dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung inisial SHD (31) yang digerebek bersama mahasiswinya tidak berlanjut ke proses hukum.

Setelah sempat diamankan di Polda Lampung, dosen UIN Raden Intan Lampung dan mahasiswi itu dilepas. Polda Lampung beralasan tidak ada laporan polisi yang masuk terkait kasus tersebut.

"Sampai hari ini belum ada yang melapor, yang merasa dirugikan atas kejadian mesum penyerahan warga, jadi yang bersangkutan dipulangkan," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com, Rabu (11/10/2023).

Dosen SHD diketahui sudah enam kali berhubungan seks dengan mahasiswi inisial FO (22) di rumah dosen di salah satu perumahan di Sukarame, Bandar Lampung.

Baca Juga: Kronologi Dosen dan Mahasiswi UIN Lampung Kepergok Ngamar Bareng, Sebulan Pacaran 6 Kali Berhubungan

Menurut Umi, status dosen dengan mahasiswi itu adalah berpacaran sejak satu bulan walau dosen SHD telah memiliki istri dan anak.

Umi menerangkan, awalnya masyarakat yang menggerebek keduanya karena dicurigai sering berada di dalam rumah dalam waktu lama.

"Jadi mereka ini diperegoki (digerebek) masyarakat di rumah SHD. Setelah keduanya diamankan masyarakat, langsung dibawa ke Polda Lampung," jelas Umi Fadillah Astutik.

Dalam perkara tersebut, Umi menyebut, hingga kini belum ada laporan resmi yang masuk di kepolisian, baik itu oleh pihak keluarga keduanya maupun istri dari dosen tersebut.

Baca Juga: Siapa Dosen UIN Lampung yang Terciduk Lagi Ngamar Bareng Mahasiswi? Bukan Orang Sembarangan!

Load More