SuaraLampung.id - Sosok VO dan dosen UIN Lampung, SHD, menjadi perbincangan netizen. Mereka berdua digerebek warga saat kumpul kebo di dalam rumah. Menurut pengakuan SHD, ia sudah berhubungan badan dengan VO sebanyak enam kali.
Usai kasus tersebut viral, akun Instagram VO (@v**i_ok**vv) diserang oleh netizen. Salah satu akun yang memviralkan profil mahasiswi cantik VO adalah @new_akunlagi melalui utas milik akun Twitter (media sosial X) @Pai_C1.
Setelah diserang oleh netizen, akun Instagram milik VO kini tak aktif lagi. Netizen menyerang VO dengan beragam komentar kecaman dan sindiran. Mereka kesal karena VO mau diajak berhubungan badan meski sudah mengetahui bahwa SHD mempunyai istri. Mereka berdua digrebek saat istri SHD berada di luar kota. VO atau Ve*i Okt**i**a merupakan mahasiswi Manajemen Pendidikan di Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Raden Intan Lampung.
Ia sudah berada di semester akhir melakukan bimbingan skripsi kepada SHD. Namun, mereka berdua justru kumpul kebo dan digerebek warga.
"Kasihan ya anak dan istrinya," kata @ab**ia*ggn.
"Oh ini toh yang digerebek lagi sama dosen yang sudah punya istri," tulis @el**.s_.
Peristiwa Penggerebekan Menghebohkan di Lampung
Polda Lampung membenarkan aksi penggerebekan yang dilakukan masyarakat terhadap oknum dosen di UIN Raden Intan. Aksi penggerebekan dilakukan di Perumahan Bahtera Indah Sejahtera, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung pada Senin (9/10/2023).
Pihak kepolisian kini mengamankan SHD (32) dan mahasiswi berinisial FO (22). Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan, dosen UIN itu sudah berpacaran selama satu bulan dengan mahasiswi.
Menurut pengakuan SHD, mereka sudah berhubungan badan sebanyak 6 kali. FO sendiri mengaku bahwa ia sudah diajak ke rumah sang dosen sebanyak 10 kali. "Mereka ini melakukan hubungan aksi layaknya suami istri. Enam kali itu dilakukan dalam waktu satu bulan, terkait modusnya apakah berkaitan nilai tugas, masih didalami, jadi sementara murni pacaran," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik saat jumpa pers, Selasa (10/10/2023) dikutip dari lampungpro.co--jaringan suaralampung.id.
Jika terbukti bersalah, keduanya bisa dijerat dengan Pasal 284 KUHP tentang perselingkuhan terancam hukuman sembilan bulan pidana penjara. Netizen lantas ramai menyerang akun media sosial milik SHD dan mahasiswi cantik Ven. SHD sendiri memang terdaftar di database pengajar Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Kritik Sosial Lewat Medsos: Malaka Project Jadi Ajak Gen Z Lebih Melek Politik
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Kamera Terbaik September 2025
-
Ini Dia Pemilik Tanggul Beton Cilincing, Perusahaan yang Pernah Diperebutkan BUMN dan Swasta
-
Kronologi Gen Z Tumbangkan Rezim di Nepal: Dari Blokir Medsos Hingga Istana Terbakar!
-
Menkeu Purbaya Masuk Kabinet, Tapi Rakyat Justru Makin Pesimistis Soal Ekonomi RI Kedepan
Terkini
-
Korupsi Dana BOKB: Pejabat Tubaba Ditahan, Rugikan Negara Lebih dari Rp1 Miliar
-
Daftar Game Nintendo Switch 2 yang Dapat Promo Blibli 9.9
-
Lampung Barat Banjir Bandang: Rumah Hanyut, Warga Terjebak
-
10,8 Ton Ceker Ayam Ilegal Digagalkan di Lampung!
-
Lama Menunggu Air? PDAM Bandar Lampung Minta Warga Pulau Bawean Bersabar, Ini Alasannya!