SuaraLampung.id - Sosok VO dan dosen UIN Lampung, SHD, menjadi perbincangan netizen. Mereka berdua digerebek warga saat kumpul kebo di dalam rumah. Menurut pengakuan SHD, ia sudah berhubungan badan dengan VO sebanyak enam kali.
Usai kasus tersebut viral, akun Instagram VO (@v**i_ok**vv) diserang oleh netizen. Salah satu akun yang memviralkan profil mahasiswi cantik VO adalah @new_akunlagi melalui utas milik akun Twitter (media sosial X) @Pai_C1.
Setelah diserang oleh netizen, akun Instagram milik VO kini tak aktif lagi. Netizen menyerang VO dengan beragam komentar kecaman dan sindiran. Mereka kesal karena VO mau diajak berhubungan badan meski sudah mengetahui bahwa SHD mempunyai istri. Mereka berdua digrebek saat istri SHD berada di luar kota. VO atau Ve*i Okt**i**a merupakan mahasiswi Manajemen Pendidikan di Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Raden Intan Lampung.
Ia sudah berada di semester akhir melakukan bimbingan skripsi kepada SHD. Namun, mereka berdua justru kumpul kebo dan digerebek warga.
"Kasihan ya anak dan istrinya," kata @ab**ia*ggn.
"Oh ini toh yang digerebek lagi sama dosen yang sudah punya istri," tulis @el**.s_.
Peristiwa Penggerebekan Menghebohkan di Lampung
Polda Lampung membenarkan aksi penggerebekan yang dilakukan masyarakat terhadap oknum dosen di UIN Raden Intan. Aksi penggerebekan dilakukan di Perumahan Bahtera Indah Sejahtera, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung pada Senin (9/10/2023).
Pihak kepolisian kini mengamankan SHD (32) dan mahasiswi berinisial FO (22). Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan, dosen UIN itu sudah berpacaran selama satu bulan dengan mahasiswi.
Menurut pengakuan SHD, mereka sudah berhubungan badan sebanyak 6 kali. FO sendiri mengaku bahwa ia sudah diajak ke rumah sang dosen sebanyak 10 kali. "Mereka ini melakukan hubungan aksi layaknya suami istri. Enam kali itu dilakukan dalam waktu satu bulan, terkait modusnya apakah berkaitan nilai tugas, masih didalami, jadi sementara murni pacaran," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik saat jumpa pers, Selasa (10/10/2023) dikutip dari lampungpro.co--jaringan suaralampung.id.
Jika terbukti bersalah, keduanya bisa dijerat dengan Pasal 284 KUHP tentang perselingkuhan terancam hukuman sembilan bulan pidana penjara. Netizen lantas ramai menyerang akun media sosial milik SHD dan mahasiswi cantik Ven. SHD sendiri memang terdaftar di database pengajar Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung.
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Pencipta Sound Horeg? Ini Sosok Edi Sound yang Dijuluki Thomas Alva Edisound dari Jawa Timur
- Jelang Ronde Keempat, Kluivert Justru Dikabarkan Gabung Olympique Lyon
- Duel Mobil Murah Honda Brio vs BYD Atto 1, Beda Rp30 Jutaan tapi ...
- Harga Mitsubishi Destinator Resmi Diumumkan! 5 Mobil Ini Langsung Panik?
- 41 Kode Redeem FF Max Terbaru 24 Juli: Klaim Skin Scar, M1887, dan Hadiah EVOS
Pilihan
-
Selamat Tinggal Samba? Ini Alasan Gen Z Beralih ke Adidas Campus 00s & Forum Low
-
Filosofi Jersey Anyar Persija Jakarta: Century Od Glory, Terbang Keliling JIS
-
Braakk! Bus Persib Bandung Kecelakaan di Thailand, Pecahan Kaca Berserakan
-
5 Rekomendasi HP Realme RAM 8 GB Memori 256 GB di Bawah Rp 4 juta, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Gerai Tinggal 26, Stok Expired Menggunung! Akuisisi TGUK Penuh Drama
Terkini
-
Urus Izin Kapal Kini Lebih Dekat! Gerai Perizinan Usaha Perikanan Hadir di Lampung Timur
-
Duo Bos SGC Purwanti Lee dan Gunawan Yusuf Dicekal Kejagung, Terseret Kasus TPPU
-
Aplikasi Lampung In Jadi Alat Memangkas Celah Korupsi
-
Stadion Sumpah Pemuda Resmi Jadi Kandang Bhayangkara FC, Mimpi Publik Lampung Terwujud
-
Keji! Dicekoki Tuak, Remaja 15 Tahun di Tuba Dirudapaksa Dua Pemuda di Depan Mata Adiknya