Wakos Reza Gautama
Selasa, 10 Oktober 2023 | 17:18 WIB
Ilustrasi Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik. Polda Lampung menyatakan dosen UIN Raden Intan Lampung berhubungan badan dengan mahasiswinya sudah 6 kali. [Lampungpro.co]

SuaraLampung.id - Oknum dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung inisial SHD (31) ternyata sudah enam kali berhubungan badan dengan mahasiswinya sendiri inisial FO (22).

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan, dosen UIN Raden Intan dengan mahasiswinya itu sudah berpacaran selama satu bulan.

Mahasiswi FO sendiri sudah mengetahui bahwa dosen UIN Raden Intan Lampung itu sudah memiliki istri dan sudah berumah tangga.

Selama satu bulan berpacaran, dosen UIN Raden Intan dengan mahasiswinya itu sudah melakukan hubungan seks selama enam kali.

"Mereka ini melakukan hubungan aksi layaknya suami istri. Enam kali itu dilakukan dalam waktu satu bulan, terkait modusnya apakah berkaitan nilai tugas, masih didalami, jadi sementara murni pacaran," kata Kombes Umi Fadillah Astutik saat jumpa pers, Selasa (10/10/2023) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.

Umi mengatakan, pasangan kekasih ini digerebek warga lalu diserahkan ke polisi.

"Jadi mereka ini diperegoki (digerebek) masyarakat di rumah SHD. Setelah keduanya diamankan masyarakat, langsung dibawa ke Polda Lampung," ujar Umi Fadillah Astutik.

Setelah itu, keduanya langsung diserahkan ke Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditres Krimum) Polda Lampung. Hingga kini keduanya masih dilakukan pemeriksaan mendalam.

Dalam perkara tersebut, Umi menyebut, hingga kini belum ada laporan resmi yang masuk di kepolisian, baik itu oleh pihak keluarga keduanya maupun istri dari dosen tersebut.

Baca Juga: Dicurigai Sering Bawa Perempuan, Dosen UIN Raden Intan Lampung Diangkut Polisi Berduaan dengan Mahasiswi

Jika keduanya terbukti bersalah, keduanya bisa dijerat dengan Pasal 284 KUHP tentang perselingkuhan terancam hukuman sembilan bulan pidana penjara.

Dalam kasus tersebut, Polda Lampung mengamankan barang bukti berupa satu kotak tisu magic masih terbungkus, plastik tisu bekas, pakaian, celana, hingga daster.

Load More