SuaraLampung.id - Pelaku pencuri ternak sapi tewas di tangan polisi ketika dilakukan penangkapan di jalan lintas Tulang Bawang Barat, Jumat (8/9/2023) dini hari.
Tersangka yang meninggal dunia ditembak polisi ialah Nuryono alias Jujur alias Misino (44). Aparat Polres Lampung Timur menembak Nuryono karena melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam saat ditangkap.
Selain Nuryono, polisi juga menangkap rekannya bernama Eko (29) warga Bunga Mayang, Lampung Utara.
Kasat Reskrim Polres Lampung Timur Iptu Johannes mengatakan, petugas mendapat informasi keberadaan Nuryono di kediaman Eko di Bunga Mayang, Lampung Utara.
Saat tiba di sana keduanya melarikan diri dan hendak kabur dari luar wilayah Lampung.
"Kemungkinan mereka hendak kabur ke wilayah Palembang namun di Tulang Bawang sudah keburu kami tangkap, dan terpaksa Nuryanto kami tembak bagian dada karena melawan membawa senjata tajam berupa golok," kata Johannes.
Johanes mengatakan, kedua pelaku diduga melakukan aksi pencurian tiga ekor hewan sapi, milik korban SP (39) warga Kecamatan Way Bungur, pada Rabu (6/9/2023) dini hari kemarin.
Peristiwa kejahatan diduga dilakukan para pelaku, dengan cara membuka pintu kandang, kemudian merusak lampu penerangan, dan membawa kabur 3 ekor hewan sapi milik korban.
"Para pelaku ternyata hanya berhasil membawa kabur 1 ekor sapi menggunakan kendaraan roda empat, sementara 2 ekor sapi lainnya, yang belum sempat diangkut, akhirnya ditemukan oleh warga masyarakat, saat ditinggalkan beberapa ratus meter dari kandang milik korban," terangnya.
Baca Juga: Polisi Tangkap 1 Pencuri Alat-alat Dokter Gigi di Medan, Dua Pelaku Masih Berkeliaran
Berdasarkan Data Pihak Kepolisian, NY diduga sudah beberapa kali melakukan aksi pencurian hewan ternak sapi, di Kabupaten Lampung Timur, yaitu antara lain diwilayah Kecamatan Way Bungur, Purbolinggo, Sekampung, Pekalongan, serta Batanghari Nuban.
Bahkan ternyata pelaku dan kawanannya ini, pernah beraksi di Kabupaten Lampung Tengah, Tulang Bawang, dan Pesawaran.
“Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara” ujar Johannes.
Kontributor : Agus Susanto
Berita Terkait
-
Polisi Tangkap 1 Pencuri Alat-alat Dokter Gigi di Medan, Dua Pelaku Masih Berkeliaran
-
Maling Motor Tertangkap Saat Beraksi Di Taman Sari Jakbar, Ternyata Buronan Polresta Lampung
-
Tidak Punya Uang untuk Beli Vape, 5 Pelajar SMP di Pringsewu Nekat Bobol Toko Rokok Elektrik
-
AKHIRNYA! Polisi Tangkap Rekan Mahasiswi Cantik Magelang Pencuri Puluhan iPhone Dan Macbook
-
Modus Tanya Alamat, Wanita Paruh Baya Ini Gasak Perhiasan Emas di Way Lima
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
Terkini
-
Eksponen 98 Lampung Tegaskan Reformasi Belum Selesai, Siap Kawal Program Strategis Presiden Prabowo
-
Emas dan Bensin Cekik Dompet Warga, Inflasi Lampung Juni 2026 Meroket ke Angka 2,46 Persen
-
Mulai 14 Juli 2026, Sekolah Rakyat Lampung Buka Jalan Bagi 413 Anak Kurang Mampu
-
Rekam Jejak 3 Eks Bupati di Lampung yang Kasih Gelar Adat ke Jokowi
-
Malam Berdarah di Pringsewu: Usai Habisi Nyawa Mantan Istri, Heru Coba Bunuh Diri