SuaraLampung.id - Pelaku pencuri ternak sapi tewas di tangan polisi ketika dilakukan penangkapan di jalan lintas Tulang Bawang Barat, Jumat (8/9/2023) dini hari.
Tersangka yang meninggal dunia ditembak polisi ialah Nuryono alias Jujur alias Misino (44). Aparat Polres Lampung Timur menembak Nuryono karena melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam saat ditangkap.
Selain Nuryono, polisi juga menangkap rekannya bernama Eko (29) warga Bunga Mayang, Lampung Utara.
Kasat Reskrim Polres Lampung Timur Iptu Johannes mengatakan, petugas mendapat informasi keberadaan Nuryono di kediaman Eko di Bunga Mayang, Lampung Utara.
Saat tiba di sana keduanya melarikan diri dan hendak kabur dari luar wilayah Lampung.
"Kemungkinan mereka hendak kabur ke wilayah Palembang namun di Tulang Bawang sudah keburu kami tangkap, dan terpaksa Nuryanto kami tembak bagian dada karena melawan membawa senjata tajam berupa golok," kata Johannes.
Johanes mengatakan, kedua pelaku diduga melakukan aksi pencurian tiga ekor hewan sapi, milik korban SP (39) warga Kecamatan Way Bungur, pada Rabu (6/9/2023) dini hari kemarin.
Peristiwa kejahatan diduga dilakukan para pelaku, dengan cara membuka pintu kandang, kemudian merusak lampu penerangan, dan membawa kabur 3 ekor hewan sapi milik korban.
"Para pelaku ternyata hanya berhasil membawa kabur 1 ekor sapi menggunakan kendaraan roda empat, sementara 2 ekor sapi lainnya, yang belum sempat diangkut, akhirnya ditemukan oleh warga masyarakat, saat ditinggalkan beberapa ratus meter dari kandang milik korban," terangnya.
Baca Juga: Polisi Tangkap 1 Pencuri Alat-alat Dokter Gigi di Medan, Dua Pelaku Masih Berkeliaran
Berdasarkan Data Pihak Kepolisian, NY diduga sudah beberapa kali melakukan aksi pencurian hewan ternak sapi, di Kabupaten Lampung Timur, yaitu antara lain diwilayah Kecamatan Way Bungur, Purbolinggo, Sekampung, Pekalongan, serta Batanghari Nuban.
Bahkan ternyata pelaku dan kawanannya ini, pernah beraksi di Kabupaten Lampung Tengah, Tulang Bawang, dan Pesawaran.
“Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara” ujar Johannes.
Kontributor : Agus Susanto
Berita Terkait
-
Polisi Tangkap 1 Pencuri Alat-alat Dokter Gigi di Medan, Dua Pelaku Masih Berkeliaran
-
Maling Motor Tertangkap Saat Beraksi Di Taman Sari Jakbar, Ternyata Buronan Polresta Lampung
-
Tidak Punya Uang untuk Beli Vape, 5 Pelajar SMP di Pringsewu Nekat Bobol Toko Rokok Elektrik
-
AKHIRNYA! Polisi Tangkap Rekan Mahasiswi Cantik Magelang Pencuri Puluhan iPhone Dan Macbook
-
Modus Tanya Alamat, Wanita Paruh Baya Ini Gasak Perhiasan Emas di Way Lima
Terpopuler
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
Terkini
-
Sandiwara Anggota TNI AL Gadungan di Bandar Lampung: Jual Motor Kredit Sendiri Tapi Mengaku Dibegal
-
Tak Ada Jawaban dari Balik Pintu, Istri di Lampung Utara Syok Temukan Suami Tewas Tertelungkup
-
Buron Setahun, Pencuri Berkedok Ninja Sarung Diringkus di Panjang
-
Curhat Pilu Bocah Kelas 4 SD di Lampung: Dicabuli Ayah Kandung Saat Ibu Mengadu Nasib di Taiwan
-
Rekam Jejak Bandit yang Menembak Mati Polisi di Lampung: Pernah Kabur dari RS Bhayangkara