SuaraLampung.id - Pelaku pencuri ternak sapi tewas di tangan polisi ketika dilakukan penangkapan di jalan lintas Tulang Bawang Barat, Jumat (8/9/2023) dini hari.
Tersangka yang meninggal dunia ditembak polisi ialah Nuryono alias Jujur alias Misino (44). Aparat Polres Lampung Timur menembak Nuryono karena melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam saat ditangkap.
Selain Nuryono, polisi juga menangkap rekannya bernama Eko (29) warga Bunga Mayang, Lampung Utara.
Kasat Reskrim Polres Lampung Timur Iptu Johannes mengatakan, petugas mendapat informasi keberadaan Nuryono di kediaman Eko di Bunga Mayang, Lampung Utara.
Saat tiba di sana keduanya melarikan diri dan hendak kabur dari luar wilayah Lampung.
"Kemungkinan mereka hendak kabur ke wilayah Palembang namun di Tulang Bawang sudah keburu kami tangkap, dan terpaksa Nuryanto kami tembak bagian dada karena melawan membawa senjata tajam berupa golok," kata Johannes.
Johanes mengatakan, kedua pelaku diduga melakukan aksi pencurian tiga ekor hewan sapi, milik korban SP (39) warga Kecamatan Way Bungur, pada Rabu (6/9/2023) dini hari kemarin.
Peristiwa kejahatan diduga dilakukan para pelaku, dengan cara membuka pintu kandang, kemudian merusak lampu penerangan, dan membawa kabur 3 ekor hewan sapi milik korban.
"Para pelaku ternyata hanya berhasil membawa kabur 1 ekor sapi menggunakan kendaraan roda empat, sementara 2 ekor sapi lainnya, yang belum sempat diangkut, akhirnya ditemukan oleh warga masyarakat, saat ditinggalkan beberapa ratus meter dari kandang milik korban," terangnya.
Baca Juga: Polisi Tangkap 1 Pencuri Alat-alat Dokter Gigi di Medan, Dua Pelaku Masih Berkeliaran
Berdasarkan Data Pihak Kepolisian, NY diduga sudah beberapa kali melakukan aksi pencurian hewan ternak sapi, di Kabupaten Lampung Timur, yaitu antara lain diwilayah Kecamatan Way Bungur, Purbolinggo, Sekampung, Pekalongan, serta Batanghari Nuban.
Bahkan ternyata pelaku dan kawanannya ini, pernah beraksi di Kabupaten Lampung Tengah, Tulang Bawang, dan Pesawaran.
“Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara” ujar Johannes.
Kontributor : Agus Susanto
Berita Terkait
-
Polisi Tangkap 1 Pencuri Alat-alat Dokter Gigi di Medan, Dua Pelaku Masih Berkeliaran
-
Maling Motor Tertangkap Saat Beraksi Di Taman Sari Jakbar, Ternyata Buronan Polresta Lampung
-
Tidak Punya Uang untuk Beli Vape, 5 Pelajar SMP di Pringsewu Nekat Bobol Toko Rokok Elektrik
-
AKHIRNYA! Polisi Tangkap Rekan Mahasiswi Cantik Magelang Pencuri Puluhan iPhone Dan Macbook
-
Modus Tanya Alamat, Wanita Paruh Baya Ini Gasak Perhiasan Emas di Way Lima
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Prabowo Kirim Surat ke Eks Menteri Termasuk Sri Mulyani, Ini Isinya...
Pilihan
-
Kursi Menteri BUMN Kosong, Siapa Pengganti Erick Thohir?
-
Otak Pembunuhan Kacab Bank, Siapa Ken si Wiraswasta Bertato?
-
DPR 'Sentil' Menkeu Purbaya, Sebut Kebijakan Rp200 Triliun Cuma Jadi Beban Bank & Rugikan Rakyat!
-
Ivan Gunawan Blak-blakan: Dijauhi Teman Pesta Usai Hijrah dan Risih Dipanggil 'Haji'
-
5 Prompt AI Viral: Ubah Fotomu Jadi Anime, Bareng Idol K-Pop, Sampai Action Figure
Terkini
-
Ubah Dirimu Jadi Action Figure Keren dengan Gemini AI! Ini Kumpulan Prompt Rahasianya!
-
Serbu Sekarang! Promo Cemilan Ceban Alfamart: Ngemil Enak Gak Bikin Kantong Bolong!
-
Skandal Rp 2 Miliar Guncang Bank BUMN di Balam: Kisah Gelap di Balik Janji Manis Kredit Fiktif
-
McDonald's Hadirkan Pesta Keju dan Daging di Cheeseburger Day: Promo Spesial yang Wajib Kamu Serbu!
-
Jangan Panik Tanggal Tua! Alfamart Hadirkan Promo Paling Murah Sejagat