SuaraLampung.id - Pelaku pencuri ternak sapi tewas di tangan polisi ketika dilakukan penangkapan di jalan lintas Tulang Bawang Barat, Jumat (8/9/2023) dini hari.
Tersangka yang meninggal dunia ditembak polisi ialah Nuryono alias Jujur alias Misino (44). Aparat Polres Lampung Timur menembak Nuryono karena melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam saat ditangkap.
Selain Nuryono, polisi juga menangkap rekannya bernama Eko (29) warga Bunga Mayang, Lampung Utara.
Kasat Reskrim Polres Lampung Timur Iptu Johannes mengatakan, petugas mendapat informasi keberadaan Nuryono di kediaman Eko di Bunga Mayang, Lampung Utara.
Saat tiba di sana keduanya melarikan diri dan hendak kabur dari luar wilayah Lampung.
"Kemungkinan mereka hendak kabur ke wilayah Palembang namun di Tulang Bawang sudah keburu kami tangkap, dan terpaksa Nuryanto kami tembak bagian dada karena melawan membawa senjata tajam berupa golok," kata Johannes.
Johanes mengatakan, kedua pelaku diduga melakukan aksi pencurian tiga ekor hewan sapi, milik korban SP (39) warga Kecamatan Way Bungur, pada Rabu (6/9/2023) dini hari kemarin.
Peristiwa kejahatan diduga dilakukan para pelaku, dengan cara membuka pintu kandang, kemudian merusak lampu penerangan, dan membawa kabur 3 ekor hewan sapi milik korban.
"Para pelaku ternyata hanya berhasil membawa kabur 1 ekor sapi menggunakan kendaraan roda empat, sementara 2 ekor sapi lainnya, yang belum sempat diangkut, akhirnya ditemukan oleh warga masyarakat, saat ditinggalkan beberapa ratus meter dari kandang milik korban," terangnya.
Baca Juga: Polisi Tangkap 1 Pencuri Alat-alat Dokter Gigi di Medan, Dua Pelaku Masih Berkeliaran
Berdasarkan Data Pihak Kepolisian, NY diduga sudah beberapa kali melakukan aksi pencurian hewan ternak sapi, di Kabupaten Lampung Timur, yaitu antara lain diwilayah Kecamatan Way Bungur, Purbolinggo, Sekampung, Pekalongan, serta Batanghari Nuban.
Bahkan ternyata pelaku dan kawanannya ini, pernah beraksi di Kabupaten Lampung Tengah, Tulang Bawang, dan Pesawaran.
“Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara” ujar Johannes.
Kontributor : Agus Susanto
Berita Terkait
-
Polisi Tangkap 1 Pencuri Alat-alat Dokter Gigi di Medan, Dua Pelaku Masih Berkeliaran
-
Maling Motor Tertangkap Saat Beraksi Di Taman Sari Jakbar, Ternyata Buronan Polresta Lampung
-
Tidak Punya Uang untuk Beli Vape, 5 Pelajar SMP di Pringsewu Nekat Bobol Toko Rokok Elektrik
-
AKHIRNYA! Polisi Tangkap Rekan Mahasiswi Cantik Magelang Pencuri Puluhan iPhone Dan Macbook
-
Modus Tanya Alamat, Wanita Paruh Baya Ini Gasak Perhiasan Emas di Way Lima
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
Pilihan
-
Pernyataan Prabowo Soal Gaji Pengupas Bawang Dipertanyakan, Keluarga Susanah: Itu Salah
-
Prabowo Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, Emak-emak Bogor Tertawa: Sini Cuma Rp1.200
-
Prabowo Salah! Upah Susanah Bukan Rp 700 Ribu Tapi Rp 700 Perak per Kilogram
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
Terkini
-
Dosa Masa Lalu Terungkit: Narapidana Lapas Krui Kembali Jadi Tersangka Kasus Lama
-
Tragedi Berdarah Register 45 Mesuji: Paman Tewas Ditusuk Besan Gara-gara Panggil Nama Adik
-
Hanya Gara-gara Rp10 Ribu! Eks Anggota DPRD Diduga Cekik dan Tampar Perempuan di Gym
-
Wajah Baru Way Kambas: Ambisi Lampung Membangun Surga Gajah Kelas Dunia
-
Buron Usai Aksinya Viral, Pasutri Pencuri Laptop Mahasiswi Unila Diringkus di Kontrakan