Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Selasa, 05 September 2023 | 14:52 WIB
Ilustrasi pencurian. Wanita paruh baya mencuri perhiasan emas di Way Lima, Pesawaran. [Pixabay]

SuaraLampung.id - Polsek Kedondong menangkap seorang wanita paruh baya asal Pekon Tulung Agung, Gading Rejo, Pringsewu inisial AL (51), pada Senin (4/9/2023).

Kapolsek Kedondong Iptu Dian Afrizal mengatakan, AL ditangkap karena mencuri perhiasan emas seberat 12 gram milik Neli Sustarilawati (47) warga Desa Cimanuk, Way Lima, Pesawaran.

Pencurian itu terjadi pada Kamis (31/8/2023) pagi saat pelaku bertanya keberadaan rumah korban ke warga sekitar. Tetangga korban mengantarkan pelaku ke rumah korban.

Kemudian pelaku menuju ke arah rumah korban dengan mencoba masuk melalui pintu samping, akan tetapi pintu rumah korban dalam kondisi tertutup dan terkunci.

Baca Juga: Polisi Tangkap Mekanik yang Bawa Kabur Motor Pria di Medan saat Diservice

"Kemudian pelaku masuk melalui pintu belakang rumah korban yang tidak terkunci dengan posisi pintu tertutup. Setelah masuk, pelaku mengambil emas 22 karat seberat 12 gram di lemari," ujar Dian Afrizal dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp3,6 juta dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kedondong guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Dari laporan korban, polisi langsung melakukan penyelidikan dan mendapat informasi pelaku berada di Desa Sukaraja, Gedong Tataan, Pesawaran. Pelaku kemudian berhasil ditangkap tanpa perlawanan.

Dari penangkapan, diamankan barang bukti berupa kalung emas 10 gram, liontin 2 gram, surat perhiasan, dompet, tas, dan pakaian pelaku.

Baca Juga: 3 Wanita Cekoki Kucing Miras di Padang Resmi Tersangka, Terancam 9 Bulan Penjara

Load More