SuaraLampung.id - Ketua RT Wawan Kurniawan dijatuhi hukuman pidana penjara selama tiga bulan oleh majelis hakim dalam kasus pembubaran ibadah.
Ketua Majelis Hakim Samsumar Hidayat mengatakan, terdakwa Wawan Kurniawan telah terbukti bersalah melakukan perbuatan yang melanggar Pasal 335 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Dalam pertimbangannya, perbuatan terdakwa sendiri telah melampaui kewenangannya sebagai ketua RT serta perbuatannya berpotensi menimbulkan kegaduhan di lingkungan setempat.
"Hal yang meringankan terdakwa pernah ada mediasi antara terdakwa dan para jemaat," kata dia dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (15/8/2023).
Atas putusan tersebut, jaksa bersama terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari ke depan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsi Talib menuntut terdakwa dengan hukuman selama empat bulan penjara.
Terdakwa yang merupakan seorang Ketua RT 12 di Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung tersebut dituntut dengan Pasal 167 KUHP.
Sebelumnya aksi pembubaran ibadah jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) di Jalan Soekarno Hatta Gang Anggrek RT 12 Kelurahan Rajabasa Jaya, Bandar Lampung, viral di media sosial.
Dalam video yang beredar luas, terlihat ada seorang warga yang masuk ke gereja dan meminta jemaat GKKD berhenti ibadah. (ANTARA)
Baca Juga: Contoh Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus 2023 yang Singkat
Berita Terkait
-
Contoh Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus 2023 yang Singkat
-
Contoh Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus 2023, Bisa Langsung Dipakai
-
Nanang Ermanto dan Istri Jadi Saksi Kasus Tipu Gelap Proyek
-
Saipul Jamil Disebut Pansos Parodikan Keributan Dewi Perssik dengan Ketua RT: Super Norak!
Terpopuler
- 3 Pemain Keturunan yang Menunggu Diperkenalkan PSSI usai Mauro Zijlstra
- 'Ogah Ikut Makan Uang Haram!' Viral Pasha Ungu Mundur dari DPR, Benarkah?
- Usai Kena OTT KPK, Beredar Foto Immanuel Ebenezer Terbaring Dengan Alat Bantu Medis
- Eks Feyenoord Ini Pilih Timnas Indonesia, Padahal Bisa Selevel dengan Arjen Robben
- Terbukti Tak Ada Hubungan, Kenapa Ridwan Kamil Dulu Kirim Uang Bulanan ke Lisa Mariana?
Pilihan
-
Harga Emas Antam Hari Ini Lebih Murah Rp 4.000 Jadi Dibanderol Rp 1.929.000 per Gram
-
Lukisan Borobudur Bersepuh Emas Putih
-
Hasil Super League: Brace Joel Vinicius Bawa Borneo FC Kalahkan Persijap
-
Persib Bandung Siap Hadapi PSIM, Bojan Hodak: Persiapan Kami Bagus
-
5 Fakta Kekalahan Memalukan Manchester City dari Spurs: Rekor 850 Gol Tottenham
Terkini
-
Dari Jimbaran ke Dunia: Haluan Bali Padukan Seni Tradisi, Teknologi, dan Keberlanjutan
-
1300 Burung Diselamatkan di Pelabuhan Bakauheni: Penyelundupan Satwa Ilegal Digagalkan
-
'Keran' Retribusi Pasar Gudang Lelang yang Bocor 10 Tahun Harus Ditutup, Negara Rugi Rp 520 Juta!
-
Jual Motor Curian di Facebook, Dua Maling di Bandar Lampung Kena Jebak Korbannya Sendiri
-
Tanggap Bencana, BRI Peduli Pastikan Bantuan Menjangkau Warga Terdampak Gempa Poso