SuaraLampung.id - Ketua RT Wawan Kurniawan dijatuhi hukuman pidana penjara selama tiga bulan oleh majelis hakim dalam kasus pembubaran ibadah.
Ketua Majelis Hakim Samsumar Hidayat mengatakan, terdakwa Wawan Kurniawan telah terbukti bersalah melakukan perbuatan yang melanggar Pasal 335 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Dalam pertimbangannya, perbuatan terdakwa sendiri telah melampaui kewenangannya sebagai ketua RT serta perbuatannya berpotensi menimbulkan kegaduhan di lingkungan setempat.
"Hal yang meringankan terdakwa pernah ada mediasi antara terdakwa dan para jemaat," kata dia dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (15/8/2023).
Atas putusan tersebut, jaksa bersama terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari ke depan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsi Talib menuntut terdakwa dengan hukuman selama empat bulan penjara.
Terdakwa yang merupakan seorang Ketua RT 12 di Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung tersebut dituntut dengan Pasal 167 KUHP.
Sebelumnya aksi pembubaran ibadah jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) di Jalan Soekarno Hatta Gang Anggrek RT 12 Kelurahan Rajabasa Jaya, Bandar Lampung, viral di media sosial.
Dalam video yang beredar luas, terlihat ada seorang warga yang masuk ke gereja dan meminta jemaat GKKD berhenti ibadah. (ANTARA)
Baca Juga: Contoh Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus 2023 yang Singkat
Berita Terkait
-
Contoh Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus 2023 yang Singkat
-
Contoh Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus 2023, Bisa Langsung Dipakai
-
Nanang Ermanto dan Istri Jadi Saksi Kasus Tipu Gelap Proyek
-
Saipul Jamil Disebut Pansos Parodikan Keributan Dewi Perssik dengan Ketua RT: Super Norak!
Terpopuler
Pilihan
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
Terkini
-
Rekomendasi Water Purifier Philips Untuk Mendapatkan Air Minum Sehat di Rumah
-
BRI Pionir Standar Kualitas Software, Resmi Bersertifikat ISO/IEC 25000
-
Lidah Api Mengamuk di Tol Lampung: Detik-Detik Truk Towing dan Muatannya Hangus Terpanggang
-
Bisnis Gelap di Bak Pikap: Dua Pria Asal Lamteng Terciduk Edarkan BBM Oplosan ke Pom Mini di Metro
-
Misteri Rumah Kosong di Rajabasa: Kisah di Balik Penemuan Tengkorak Pria Setelah 2 Bulan Menghilang