SuaraLampung.id - Sejumlah pedagang gorengan dan kebab kaki lima protes terhadap kebijakan Lurah Sukamenanti, Kedaton, Bandar Lampung, yang melarang mereka berjualan di pinggir jalan.
Para pedagang ini merasa Lurah Sukamenanti Jafril bertindak diskriminasi sebab di kelurahan Sukamenanti saja yang dilarang berjualan. Sedangkan ratusan pedagang di Kelurahan Segala Mider tidak dilarang oleh pihak Kelurahan.
Pelarangan ini dilakukan dengan cara menyuruh pedagang kebab atas nama Farid menandatangani surat pernyataan yang dikonsep pihak kelurahan untuk ditandatangani.
Dalam berita acara per 24 Juli 2023 yang tertempel di tembok lahan, terampampang larangan berdagang di tanda tangani oleh Jafril selaku Lurah Sukamenanti, Kedaton. Menyatakan ditandatangani Subagyo dan bapak Farid pemilik Kebab.
Baca Juga: Tidak Kooperatif, Penebang Hutan Mangrove di Pesisir Bandar Lampung Ditangkap di Banten
Saksi saksi adalah Babinkamtibmas, Kepala Lingkungan 11, Ketua RT 03. Tertulis dihadiri oleh Panit 11 Intel Polsek Kedaton, Babinkamtibmas Sukamenanti, Kepala Lingkungan 11, dan ketua RT 023 Subagyo dan Farid Pedagang Kebab.
Maya selaku pemilik warung Gorengan yang hampir 10 berdagang di lokasi itu menyayangkan tindakan Lurah Sukamenanti Jafril.
"Saya berdagang hampir 10 tahun di situ tidak ada yang melarang. Namun Lurah malah menyuruh berhenti berdagang. Ini sangat tidak adil Pak. Saya hanya berdagang mencari sesuap nasi untuk bertahan hidup bukan untuk kekayaan. Kok teganya Pak Lurah melarang saya berdagang di sini. Sementara puluhan pedagang lainnya tidak dilakukan pelarangan oleh Pak Lurah," ujar Maya .
Pedagang gorengan itu akan tetap berdagang karena kalau tidak berdagang dia bakal kesulitan untuk memenuhi kebutuhan sehari hari.
"Kalau pak Lurah melarang kami saya minta Lurah Sukamenanti Jafril menanggung biaya hidup makan kami sehari hari kami," kata Maya dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Baca Juga: Tak Tahan Sering Dipukuli Anak yang Mabuk Sabu, Ayah di Pekon Ampai Habisi Nyawa Putranya Sendiri
Pada surat yang diteken Lurah Jafril tersebut tercantum alasan pelarangan berdagang yakni karena pedagang memakai bahu jalan dan siring. Sehingga, meminta selambat-lambatnya seminggu untuk tidak berdagang lagi di area tersebut.
Berita Terkait
-
Pj Gubernur Jakarta Mutasi Ratusan Camat-Lurah, Ada Kepentingan Politik Pilkada?
-
Belum Sebulan jadi Pj Gubernur, Teguh Bongkar Ratusan Posisi Setingkat Camat-Lurah: Bukan Faktor Like & Dislike
-
Geram Komisi III DPR RI, Polisi Tangguhkan Guru Cabul di Bandar Lampung dengan Jaminan Sertifikat Tanah
-
Lurah di Cilegon Bagi-bagi Kaos dan Pasang Spanduk Bacalon Wali Kota Dilaporkan
-
Viral Mencak-mencak Ngaku Lurah, Anggota Ormas Ancam Usir Warga usai Laporkan Kasus Pungli Sekolah
Terpopuler
- Mees Hilgers Didesak Tinggalkan Timnas Indonesia, Pundit Belanda: Ini Soal...
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Miliano Jonathans Akui Tak Prioritaskan Timnas Indonesia: Saya Sudah Bilang...
- Denny Sumargo Akui Kasihani Paula Verhoeven: Saya Bersedia Mengundang..
- Elkan Baggott Kembali Tak Bisa Penuhi Panggilan Shin Tae-yong ke TC Timnas Indonesia
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP 5G Rp 4 Jutaan Terbaik November 2024, Memori Lega Performa Handal
-
Disdikbud Samarinda Siap Beradaptasi dengan Kebijakan Zonasi PPDB 2025
-
Yusharto: Pemindahan IKN Jawab Ketimpangan dan Tingkatkan Keamanan Wilayah
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Chipset Snapdragon, Terbaik November 2024
-
Kembali Bertugas, Basri-Najirah Diminta Profesional Jelang Pilkada Bontang
Terkini
-
Meriahnya OPPO Run 2024, Ada Hadiah Ratusan Juta dan Diskon dengan Menggunakan BRImo
-
Pilkada 2024: KPU Bandar Lampung Antisipasi Bencana, TPS Rawan di Pulau Pasaran
-
Liburan Berujung Maut: Rombongan PAUD Terseret Ombak di Pantai Ilahan, 1 Bocah Meninggal
-
Lampung Siaga I Jelang Pencoblosan Pilkada Serentak 2024, Wamendagri Beri Catatan Ini
-
Logistik Pilkada Bandar Lampung Aman, Wamendagri: "On the Track!"