SuaraLampung.id - Sejumlah pedagang gorengan dan kebab kaki lima protes terhadap kebijakan Lurah Sukamenanti, Kedaton, Bandar Lampung, yang melarang mereka berjualan di pinggir jalan.
Para pedagang ini merasa Lurah Sukamenanti Jafril bertindak diskriminasi sebab di kelurahan Sukamenanti saja yang dilarang berjualan. Sedangkan ratusan pedagang di Kelurahan Segala Mider tidak dilarang oleh pihak Kelurahan.
Pelarangan ini dilakukan dengan cara menyuruh pedagang kebab atas nama Farid menandatangani surat pernyataan yang dikonsep pihak kelurahan untuk ditandatangani.
Dalam berita acara per 24 Juli 2023 yang tertempel di tembok lahan, terampampang larangan berdagang di tanda tangani oleh Jafril selaku Lurah Sukamenanti, Kedaton. Menyatakan ditandatangani Subagyo dan bapak Farid pemilik Kebab.
Saksi saksi adalah Babinkamtibmas, Kepala Lingkungan 11, Ketua RT 03. Tertulis dihadiri oleh Panit 11 Intel Polsek Kedaton, Babinkamtibmas Sukamenanti, Kepala Lingkungan 11, dan ketua RT 023 Subagyo dan Farid Pedagang Kebab.
Maya selaku pemilik warung Gorengan yang hampir 10 berdagang di lokasi itu menyayangkan tindakan Lurah Sukamenanti Jafril.
"Saya berdagang hampir 10 tahun di situ tidak ada yang melarang. Namun Lurah malah menyuruh berhenti berdagang. Ini sangat tidak adil Pak. Saya hanya berdagang mencari sesuap nasi untuk bertahan hidup bukan untuk kekayaan. Kok teganya Pak Lurah melarang saya berdagang di sini. Sementara puluhan pedagang lainnya tidak dilakukan pelarangan oleh Pak Lurah," ujar Maya .
Pedagang gorengan itu akan tetap berdagang karena kalau tidak berdagang dia bakal kesulitan untuk memenuhi kebutuhan sehari hari.
"Kalau pak Lurah melarang kami saya minta Lurah Sukamenanti Jafril menanggung biaya hidup makan kami sehari hari kami," kata Maya dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Baca Juga: Tidak Kooperatif, Penebang Hutan Mangrove di Pesisir Bandar Lampung Ditangkap di Banten
Pada surat yang diteken Lurah Jafril tersebut tercantum alasan pelarangan berdagang yakni karena pedagang memakai bahu jalan dan siring. Sehingga, meminta selambat-lambatnya seminggu untuk tidak berdagang lagi di area tersebut.
Berita Terkait
-
Tidak Kooperatif, Penebang Hutan Mangrove di Pesisir Bandar Lampung Ditangkap di Banten
-
Tak Tahan Sering Dipukuli Anak yang Mabuk Sabu, Ayah di Pekon Ampai Habisi Nyawa Putranya Sendiri
-
Kronologi Pria Depresi di Pekon Ampai Dibunuh Ayah Kandung dan Kakaknya Sendiri
-
Motor Disenggol Truk di Bypass Rajabasa, Ayah dan Anak Meninggal Dunia
-
'Pak Ogah' di Depan RM Bareh Solok Bypass Tewas Terlindas Truk
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Sakit Hati Sering Dimarahi, Plencung Balas Dendam Curi Motor Pelanggan Bengkel Kakak Ipar
-
Lampung Raup Cuan USD 251 Juta di Pasar Global Sepanjang Mei
-
Pemprov Lampung Tangkap Peluang Jalur Emas Kuliah Sambil Kerja di Negeri Ginseng
-
Sinyal Positif Pariwisata Lampung: Lebih dari 113 Ribu Tamu Serbu Hotel Sepanjang Mei
-
Eksponen 98 Lampung Tegaskan Reformasi Belum Selesai, Siap Kawal Program Strategis Presiden Prabowo