SuaraLampung.id - Sejumlah pedagang gorengan dan kebab kaki lima protes terhadap kebijakan Lurah Sukamenanti, Kedaton, Bandar Lampung, yang melarang mereka berjualan di pinggir jalan.
Para pedagang ini merasa Lurah Sukamenanti Jafril bertindak diskriminasi sebab di kelurahan Sukamenanti saja yang dilarang berjualan. Sedangkan ratusan pedagang di Kelurahan Segala Mider tidak dilarang oleh pihak Kelurahan.
Pelarangan ini dilakukan dengan cara menyuruh pedagang kebab atas nama Farid menandatangani surat pernyataan yang dikonsep pihak kelurahan untuk ditandatangani.
Dalam berita acara per 24 Juli 2023 yang tertempel di tembok lahan, terampampang larangan berdagang di tanda tangani oleh Jafril selaku Lurah Sukamenanti, Kedaton. Menyatakan ditandatangani Subagyo dan bapak Farid pemilik Kebab.
Baca Juga: Tidak Kooperatif, Penebang Hutan Mangrove di Pesisir Bandar Lampung Ditangkap di Banten
Saksi saksi adalah Babinkamtibmas, Kepala Lingkungan 11, Ketua RT 03. Tertulis dihadiri oleh Panit 11 Intel Polsek Kedaton, Babinkamtibmas Sukamenanti, Kepala Lingkungan 11, dan ketua RT 023 Subagyo dan Farid Pedagang Kebab.
Maya selaku pemilik warung Gorengan yang hampir 10 berdagang di lokasi itu menyayangkan tindakan Lurah Sukamenanti Jafril.
"Saya berdagang hampir 10 tahun di situ tidak ada yang melarang. Namun Lurah malah menyuruh berhenti berdagang. Ini sangat tidak adil Pak. Saya hanya berdagang mencari sesuap nasi untuk bertahan hidup bukan untuk kekayaan. Kok teganya Pak Lurah melarang saya berdagang di sini. Sementara puluhan pedagang lainnya tidak dilakukan pelarangan oleh Pak Lurah," ujar Maya .
Pedagang gorengan itu akan tetap berdagang karena kalau tidak berdagang dia bakal kesulitan untuk memenuhi kebutuhan sehari hari.
"Kalau pak Lurah melarang kami saya minta Lurah Sukamenanti Jafril menanggung biaya hidup makan kami sehari hari kami," kata Maya dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Baca Juga: Tak Tahan Sering Dipukuli Anak yang Mabuk Sabu, Ayah di Pekon Ampai Habisi Nyawa Putranya Sendiri
Pada surat yang diteken Lurah Jafril tersebut tercantum alasan pelarangan berdagang yakni karena pedagang memakai bahu jalan dan siring. Sehingga, meminta selambat-lambatnya seminggu untuk tidak berdagang lagi di area tersebut.
Berita Terkait
-
Polisi Panggil RW di Jakbar Buntut Minta THR Rp1 Juta ke Perusahaan, Bakal Kena Sanksi Lurah
-
Peristiwa Malam Tahun Baru di Jakarta Utara: Kantor Lurah dan Rumah Warga Terbakar, Satu Orang Jadi Korban
-
Banyak Lurah di Jakarta Terancam Dicopot Gegara Istri Tak Aktif jadi Ketua PKK, BKD: Malu-maluin Aja!
-
Rapat di DPRD DKI, Inad Luciawaty Ungkap Lurah Pelaku KDRT Bisa Dilantik Lagi: Track Record Jelek Banget
-
Pj Gubernur Jakarta Mutasi Ratusan Camat-Lurah, Ada Kepentingan Politik Pilkada?
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
Pilihan
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
Terkini
-
Wanita Muda Dihabisi Suami di Kontrakan Bakauheni, Pengakuan Pelaku Bikin Geram
-
Damkar Lampung Selatan Buka Sayembara Berhadiah untuk Penangkapan Buaya di Pantai Kalianda
-
Kakak Beradik Ditemukan Tewas Tenggelam di Sungai Bawang Latak Tuba
-
Talud Ambruk Picu Banjir di Campang Jaya, Pemkot Bandar Lampung Gercep Perbaiki
-
Puncak Arus Balik Diprediksi 5-7 April 2025, Ini Strategi Polda Lampung Antisipasi Kemacetan