SuaraLampung.id - Viral perusahaan pemenang proyek tender perbaikan jalan di Provinsi Lampung diduga menggunakan alamat fiktif.
Alamat perusahaan CV Bagas Adhi Perkasa yang tercantum di web layanan pengadaan secara elektronik (LPSE) Pemprov Lampung tidak sesuai.
Dalam LPSE, perusahaan pemenang proyek tender perbaikan ruas Jalan Metro - Kota Gajah Lampung Tengah dengan nilai pagu anggaran Rp5,09 miliar beralamat di Gang Salak, Jalan Imam Bonjol, Bandar Lampung.
Namun setelah ditelusuri ke alamat tersebut, ternyata adalah rumah tinggal warga. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung, angkat bicara terkait viralnya berita ini.
Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi mengatakan, pihaknya mempunyai lembaga berwenang seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kejaksaan, dan lainnya untuk menangani perkara tersebut.
"Jika ada hal-hal terindikasi itu jangan mudah mendahului praduga tak bersalah, tolong jaga Lampung agar tetap kondusif," kata Arinal Djunaidi saat diwawancarai awak media usai melantik tiga Pj Bupati di Lampung, Senin (22/5/2023) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Terpisah, Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Lampung, Slamet Riadi mengklaim, perusahaan CV Bagas Adhi Perkasa sudah pindah alamat ke Perum Wisma Mas, Kemiling, Bandar Lampung sejak 10 Maret 2022, bahkan saat proses tender sejak Juni 2022, perusahaan tersebut sudah mengajukan dengan alamat baru tersebut.
"Sudah pindah alamat berdasarkan akta notaris hukum, diperkuat nomor induk berusaha sesuai alamat baru, selanjutnya ditambah surat keterangan domisili dari pamong setempat, yang berhak mengeluarkan keabsahan alamat," ujar Slamet Riadi saat jumpa pers.
Slamet menyebut, saat proses penawaran lelang tender, CV Bagas Adhi Perkasa sudah memasukkan pakta integritas, dimana salah satu poinnya keterangan yang diberikan semuanya harus asli, mulai dokumen, alamat perusahaan, dan lainnya.
Baca Juga: Tips Lewat Jalan Rusak, Biker Perlu Jaga Jarak Aman Sepeda Motor dan Tidak Mendahului
Apabila ada kepalsuan, maka pihak CV Bagas Adhi Perkasa bersedia menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Libur Panjang, 368 Ribu Kendaraan Keluar Dari Jabotabek
-
Ironi Lampung: Menkes Janji Internet Satelit, Listrik Puskesmas Malah Byar-Pet!
-
CEK FAKTA: Kabar 25 Ruas Jalan di Jakarta Berbayar, Tarif hingga Rp19 Ribu
-
Jeropoint Debut Sutradara Lewat Film Horor Jalan Pulang, Yakin Seram?
-
Raksasa Bisnis Aisar Khaled di Malaysia Bikin Netizen Takjub: Dia Punya Power tapi Gak Berisik
Terpopuler
- 1 Detik Setelah Pascal Struijk Naturalisasi, Harga Pasar Timnas Indonesia Termahal ke-4 di Asia
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Rp50 Jutaan Mei 2025: Mesin Tak Merepotkan, Irit Bensin, Pajak Murah
- Petinggi Venezia Ucapkan Terima Kasih ke Inter Milan, Resmi Lepas Jay Idzes?
- Selamat Tinggal Persib, Nick Kuipers Hengkang ke Eropa Musim Depan?
- Rekomendasi 7 HP 5G Murah dengan Spek Ciamik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
Pilihan
-
Bus Persik Diserang Oknum Suporter, Arema FC: Itu di Luar Kendali Kami
-
Dari Kanjuruhan Kita Tidak Belajar: Doa Pemain Persik Dibalas Aksi Barbar
-
Tak Kapok Tragedi Kanjuruhan, Oknum Aremania Berulah Lempari Bus Persik Kediri
-
Data dan Fakta El Clasico Jilid 4 Musim Ini: Barcelona Kalahkan Real Madrid?
-
Butuh Dana Cepat? Kenali Pinjol Aman dan Hindari Risiko Bunga Tinggi
Terkini
-
Viral WNA Mabuk Serempet Mobil di Bandar Lampung, Dikejar Warga hingga Ditangkap Polisi
-
30 Pabrik di Lampung Ikuti Instruksi Gubernur Lampung Soal Harga Singkong
-
3 Ruas Jalan Belum Tersambung, Ini Janji Pemprov Lampung
-
Gara-Gara Sampah, Kakak di Lampung Timur Tega Aniaya Adik Kandung
-
Perkuat Regulasi, Pemprov Lampung akan Buat Perda Tataniaga Singkong