Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Senin, 22 Mei 2023 | 16:33 WIB
Ilustrasi jalan rusak. Pemprov Lampung klarifikasi alamat palsu perusahaan pemenang tender proyek perbaikan jalan. [Suaralampung.id/Agus Susanto]

"Profil di LPSE itu masih alamat lama, karena mereka tidak memperbaharui (update) ke sistem informasi kinerja penyedia (Sikap)," sebut Slamet Riadi.

Meski demikian, Pemprov Lampung mengaku tidak mempermasalahkan hal itu, karena Pemprov sudah memegang semua dokumen asli tiap perusahaan peserta dan pemenang tender.

Sementara disinggung apakah ada pengawasan khusus terhadap para perusahaan kontraktor sebelum memenangkan tender dan survei lokasi, menurut Slamet Riadi, hal itu dapat dilakukan apabila Pemprov Lampung meragukan dokumen yang diserahkan perusahaan.

Namun apabila tidak ragu, maka Pemprov Lampung tidak melakukannya karena masih banyak yang harus ditangani, sehingga ditakutkan membuang waktu dan biaya.

Baca Juga: Menahun Warga OKI Terpaksa 'Menikmati' Jalan bak Kubangan Kerbau, Netizen: Pejabat Tidak Tahu atau Tidak Mau Tahu

Load More