SuaraLampung.id - Viral perusahaan pemenang proyek tender perbaikan jalan di Provinsi Lampung diduga menggunakan alamat fiktif.
Alamat perusahaan CV Bagas Adhi Perkasa yang tercantum di web layanan pengadaan secara elektronik (LPSE) Pemprov Lampung tidak sesuai.
Dalam LPSE, perusahaan pemenang proyek tender perbaikan ruas Jalan Metro - Kota Gajah Lampung Tengah dengan nilai pagu anggaran Rp5,09 miliar beralamat di Gang Salak, Jalan Imam Bonjol, Bandar Lampung.
Namun setelah ditelusuri ke alamat tersebut, ternyata adalah rumah tinggal warga. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung, angkat bicara terkait viralnya berita ini.
Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi mengatakan, pihaknya mempunyai lembaga berwenang seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kejaksaan, dan lainnya untuk menangani perkara tersebut.
"Jika ada hal-hal terindikasi itu jangan mudah mendahului praduga tak bersalah, tolong jaga Lampung agar tetap kondusif," kata Arinal Djunaidi saat diwawancarai awak media usai melantik tiga Pj Bupati di Lampung, Senin (22/5/2023) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Terpisah, Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Lampung, Slamet Riadi mengklaim, perusahaan CV Bagas Adhi Perkasa sudah pindah alamat ke Perum Wisma Mas, Kemiling, Bandar Lampung sejak 10 Maret 2022, bahkan saat proses tender sejak Juni 2022, perusahaan tersebut sudah mengajukan dengan alamat baru tersebut.
"Sudah pindah alamat berdasarkan akta notaris hukum, diperkuat nomor induk berusaha sesuai alamat baru, selanjutnya ditambah surat keterangan domisili dari pamong setempat, yang berhak mengeluarkan keabsahan alamat," ujar Slamet Riadi saat jumpa pers.
Slamet menyebut, saat proses penawaran lelang tender, CV Bagas Adhi Perkasa sudah memasukkan pakta integritas, dimana salah satu poinnya keterangan yang diberikan semuanya harus asli, mulai dokumen, alamat perusahaan, dan lainnya.
Baca Juga: Tips Lewat Jalan Rusak, Biker Perlu Jaga Jarak Aman Sepeda Motor dan Tidak Mendahului
Apabila ada kepalsuan, maka pihak CV Bagas Adhi Perkasa bersedia menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Mengenal Roysevelt, Sosok Penggerak di Balik Gurita Bisnis Worcas Group
-
Era 80-an Kembali? Kebijakan Jalan Kaki ke Sekolah Dedi Mulyadi Viral
-
Dijerat Kejagung, Terkuak Akal Bulus Purnawirawan TNI Leonardi dkk Tilap Duit Proyek Satelit Kemhan
-
Kejati DKI Tetapkan 9 Tersangka dalam Proyek Fiktif Ratusan Miliar yang Libatkan Sejumlah Perusahaan
-
Hoax atau Fakta? 25 Jalan di Jakarta akan Berbayar, Ini Jawaban Dishub DKI
Terpopuler
- Selamat Tinggal, Elkan Baggott Pergi
- 5 Rekomendasi HP Gaming Rp1 Jutaan: Kamera Oke, RAM Besar Baterai Awet
- Selamat Tinggal Miliano Jonathans, Orang dalam PSSI Bongkar Fakta Ini
- Blak-blakan Zarof Ricar Sering Main Kasus, Ungkap Sosok Hakim Agung Pemberi Akses Perkara
- Mengenal Siti Purwanti, Ibu Maxime Bouttier yang Meninggal di Rumah Luna Maya
Pilihan
-
Apes! Ketahuan Jadi Fans Arsenal, Is Eks Vokalis Payung Teduh Diusir dari Stadion PSG
-
Utang Pinjol Masyarakat RI Makin Tinggi, Kini Tembus Rp 80 Triliun
-
Prabowo Bakal Terbitkan Perpres Tambahan Anggaran MBG Senilai Rp 50 Triliun
-
Pedagang Menjerit! Harga Kelapa Parut di Solo Naik 100 Persen
-
Modal Asing Cabut Rp 50,72 Triliun dari Pasar Saham RI
Terkini
-
Sakit Mendadak, JCH Asal Lampung Selatan Batal Terbang ke Tanah Suci
-
Gak Ribet Gak Bikin Pusing! Klaim 3 Link DANA Kaget Aktif Sekarang Langsung Cair
-
Puluhan Pengurus Cabor Kompak Minta Ketua KONI Lampung Selatan Lengser, Ada Apa?
-
97 Ribu Pelajar di Lampung Dapat Makan Bergizi Gratis
-
Dikeluhkan Masyarakat, Jasa Raharja Ubah Aturan Denda SWDKLLJ pada Program Pemutihan