SuaraLampung.id - Tim Satuan Tugas (Satgas) Pangan Lampung menemukan 24,8 ton minyak goreng curah ilegal, tanpa izin edar yang dikemas ulang tidak sesuai ketentuan dan tanpa merek.
Plt Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan RI Moga Simatupang mengatakan, pihaknya menemukan minyak goreng curah yang dikemas dengan ukuran 0,8 hingga 0,9 liter.
"Jadi sejak 24-28 Februari, kami berkoordinasi bersama ditemukan 9.648 botol tidak sesuai ketentuan," kata Moga Simatupang saat ekspos di Kantor Disperindag Lampung, Jumat (3/3/2023) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Jumlah tersebut ditemukan disejumlah titik di Lampung, terbanyak ada di wilayah Bandar Lampung, Lampung Selatan, dan Pesawaran.
Sesuai ketentuan, minyak goreng rakyat ukurannya harus 1 liter, 2 liter, dan 5 liter berbentuk pouch, botol, dan jeriken yang terjual di pasaran.
"Modus mereka ini seharusnya minyak curah tidak dalam botol saat dijual, tentunya akan memperpanjang mata rantai utamanya terhadap harga di pasaran," ujar Moga Simatupang.
Selanjutnya terhadap para pelaku usaha yang melanggar ketentuan, untuk sementara ini disanksi administratif, sebab masih dalam tahap penyelidikan.
Sementara untuk minyak goreng curah kemasan botol yang disita, selanjutnya dituangkan ulang dan didaur ulang menjadi minyak goreng curah, agar sesuai ketentuan.
Sementara itu, Staf Khusus Menteri Perdagangan RI, Syalendra menjelaskan, minyak goreng curah tidak boleh dikemas lagi, kalau dari produsen sudah curah, maka sampai ke pasar harus dalam bentuk curah.
"Dikemas lagi dibolehkan, ketika pedagang pengecer membungkus dan mengemasnya dengan plastik, tapi harus dihadapan konsumen agar tahu berapa isinya, ini harus diinformasikan ke masyarakat dan pelaku usaha," jelas Syalendra.
Diharapkan masyarakat tidak ada lagi yang membeli minyak goreng curah yang dikemas tanpa merek, karena pemerintah sudah berusaha untuk mendorong produksi minyak yang higenis di masyarakat.
Peredaran minyak goreng curah dikemas tanpa merek sendiri, banyak modus lain mulai tidak higenis hingga mereknya dipalsukan. Sementara alur pendistribusi yang ditemukan itu dari produsen dan distributor kedua.
Berita Terkait
-
Pastikan Kebutuhan Pokok di Purwakarta Aman Jelang Ramadan, Bupati Anne Ratna Mustika Pantau Pasar Bersama Pihak Ini
-
Waspada Gempa, Sesar Cimandiri Intai Jakarta Termasuk Banda Aceh Lampung dan Palu
-
Geger, Pria Bersimbah Darah dengan Usus Terburai Ditemukan di Pinggir Jalan Bypass
-
Kota Metro Siap Bangun Pelayanan Emergency Darurat Terintegrasi Call Center 112
-
Kota Metro Siap Maksimalkan Pelayanan ke Masyarakat Melalui Emergency Darurat Terintegrasi Call Center 112
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
Terkini
-
Takut Dihadiahi Timah Panas, Penusuk Dua Pemuda di Rumah Biliar Pringsewu Pilih Menyerah
-
Gara-Gara Anak Cekcok, Kakak Ipar di Pringsewu Gelap Mata Hajar Adik Pakai Bata
-
Dua Emak-Emak Residivis Pencuri Sembako Tepergok Pemilik Warung di Kemiling
-
Amuk Golok Kakek 75 Tahun di Lampung Utara yang Berakhir dalam 10 Jam
-
Drama Pencuri HP Terjun ke Laut Demi Hindari Kejaran Polisi di Bandar Lampung