Fabiola Febrinastri | Iman Firmansyah
Rabu, 01 Maret 2023 | 21:19 WIB
Rapat tentang Pembangunan Gedung Emergency Darurat Terintegrasi Call Center 112, yang berlangsung di OR Setda Kota Metro, Rabu (1/3/2023). (Dok: Pemkot Lampung)

SuaraLampung.id - Walikota Metro beberapa waktu lalu memberikan arahan untuk membentuk satu sistem pelayanan terpadu, khususnya terkait dengan pelayanan Emergency Darurat Terintegrasi Call Center 112.

Menindaklanjuti arahan tersebut, Asisten I dan Asisten II Sekda Kota Metro mengadakan Rapat tentang Pembangunan Gedung Emergency Darurat Terintegrasi Call Center 112, yang berlangsung di OR Setda Kota Metro, Rabu (1/3/2023).
Rapat Tentang Pembangunan Gedung Emergency Darurat Terintegrasi Call Center 112 diadakan untuk saling menguatkan dan sharing untuk menentukan langkah selanjutnya untuk mendukung dan wujudkan bersama-sama.

Pertemuan beberapa minggu lalu pada tanggal 15 Februari, Walikota Metro mengingatkan kita untuk dapat memaksimal pelayanan kepada masyarakat, khususnya di bidang tanggap darurat,” ujar Asisten II Sekda Kota Metro Yerri Ehwan.

“Beberapa waktu lalu dari Dinas Komunikasi dan Informatika juga menyampaikan bahwa kita sudah ada kerjasama dengan pihak Kementerian Kominfo untuk pengunaan layanan darurat 112, yang untuk sementara ditempatkan di Gedung PSC 119 Dinas Kesehatan," ungkapnya.

Baca Juga: Raffi Ahmad Rasakan Pelayanan Buruk di Belanda, Langsung Dapat Perlakuan Berbeda Usai Tunjukkan Jumlah Followers

Yerri Ehwan menjelaskan juga bahwa rapat ini guna memadukan sistem dan SOP dari pengunaan layanan darurat 112. Serta memadukan langkah-langkah tanggap darurat di lapangan dan menyiapkan tempat untuk sekertariat atau posko Emergency Darurat Terintegrasi Call Center 112.

Dia juga meminta, bangunan Gedung Emergency Darurat Terintegrasi Call Center 112 yang rencanannya akan di bangun di Pemadam Kebakaran Kota Metro agar mengusung konsep keterpaduan dengan harapan action fisik di tahun 2024 sudah dapat terselenggara.

Sementara itu, Asisten I Sekda Kota Metro Supriyadi, mengingatkan kepada seluruh peserta yang hadir untuk dapat melihat rujukan undang-undang tentang bencana terkait amanah.

“Apa saja yang harus di bentuk oleh suatu daerah terhadap bencana yang mempunyai dampak bagi masyarakat. Saya rasa pembentukan tim koordinasi layanan terpadu juga diperlukan adanya pelatihan atau ceremony terlebih dahulu, sebelum layanan pelayanan Emergency Darurat Terintegrasi Call Center 112 benar-benar sudah berjalan,” tandas Supriyadi. (ADV)

Baca Juga: Lowongan Kerja Bandung! Staf Pelayanan dan Marketing Offline, terbuka hingga 28 Januari 2023

Load More