SuaraLampung.id - Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) di Jalan Soekarno Hatta Gang Anggrek Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa Kota Bandar Lampung mendapat izin sementara untuk menggelar ibadah.
Ini merupakan hasil pertemuan sejumlah pihak di Polresta Bandar Lampung, Senin (20/2/2023) sore. Para pihak yang hadir antara lain Polresta Bandar Lapung, Pemerintah Kota Bandar Lampung, Kantor Wilayah Kementerian Agama Kota Bandar Lampung dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Bandar Lampung.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Ino Harianto menjelaskan pertemuan ini membahas insiden pembubaran ibadah di GKKD Rajabasa Jaya.
"Sudah kami bahas secara rinci dan detil bersama sama. Sehingga kami mengambil kesepakatan yaitu izin ini akan berjalan. Tentunya dengan izin sementara selama dua tahun dan ibadah tetap berjalan," ucap Kombes Ino Harianto dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
"Tentunya kami memberikan jaminan keamanan, kepastian kepada siapa pun umat yang ada di Kota Bandar Lampung, menjamin kebebasan dalam melakukan ibadah dan yang terpenting tidak ada pelarangan penghalangan kepada siapa pun yang melakukan ibadah," kata Kombes Ino.
Sekda Kota Bandar Lampung Khaidarmansyah menjelaskan peran FKUB sangat penting sebagai garda terdepan Pemerintah Kota Bandar Lampung dalam menjaga dan merajut kerukunan umat beragama.
"Tadi dari FKUB siap memfasilitasi karena izin sementara maupun izin permanen terhadap rumah ibadah tetap harus melalui verifikasi dan validasi dari FKUB," kata Khaidarmansyah.
Dia menyatakan apa pun yang direkomendasikan FKUB, Pemerintah Kota Bandar Lampung siap melaksanakannya.
"Kami siap melaksanakan rekomendasi baik dari FKUB maupun Kementerian Agama Kota Bandar Lampung terhadap rumah ibadah yang ada di Kota Bandar Lampung," kata Khaidarmansyah.
Berita Terkait
-
Kecam Aksi Pak RT dan Warga Bubarkan Ibadah Jemaah GKKD di Lampung, Anggota Komisi III: Tangkap, Jangan Dibiarkan!
-
Viral Pemberhentian Ibadah di Gereja Lampung, Nikita Mirzani Tulis Pesan untuk Jokowi
-
Pembubaran Ibadah di GKKD Bandar Lampung, Warga: Lokasi itu bukan Untuk Gereja
-
Ketua RT Paksa Ibadah di Gereja Lampung Dihentikan, Ayang: Sikap Barbar, Tangkap dan Adili!
-
Kesaksian Jemaat GKKD saat Pembubaran Ibadah: Pendeta Dicekik Massa Ancam Las Gerbang Gereja
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Cari HP Samsung Murah? Ini 8 Galaxy A Series yang Layak Dipilih
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
3 Tahun Hidup Serumah dengan Predator: Evakuasi Buaya 2,7 Meter di Balam Berlangsung Dramatis
-
Polres Metro Bongkar Praktik Bisnis Gelap Solar Subsidi: Modus Borong SPBU untuk Ditimbun
-
Sikapi Jalsah Salanah Ahmadiyah di Lamsel, MUI Lampung: Tolak Aksi Sweeping
-
Pulang Sekolah Ditodong Senpi, Bocah 13 Tahun di Way Kanan Jadi Korban Begal
-
Berawal dari Topi Mengapung, Pemancing yang Hilang di Eks Galian Pasir Lampung Timur Ditemukan Tewas