SuaraLampung.id - Sejumlah warga membubarkan ibadah di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) Bandar Lampung pada Minggu (19/2/2023) lalu. Warga merasa keberatan adanya bangunan gereja di lokasi tersebut.
Mantan ketua RT 12 Yamin mengatakan sejak menjadi Ketua RT, lokasi GKKD bukan lokasi untuk tempat ibadah atau gereja.
"Sepengetahuan saya, lokasi itu hanya bangunan rumah tidak untuk gereja atau tempat ibadah," kata Yamin saat diwawancarai di rumahnya, Senin (20/2/2023).
Sejak dia diangkat sebagai ketua RT pada tahun 2005 hingga digantikan Ketua RT bernama Iwan tahun 2007, di lokasi itu sempat ada keributan karena dijadikan tempat ibadah dan tidak ada persetujuan dari warga setempat.
"Waktu ketua RT-nya pak Iwan sempat ribut karena di lokasi rumah itu dijadikan tempat untuk ibadah dan sudah selesai dengan ditutup. Sekarang saya enggak tahu lagi,"jelasnya.
Yamin sendiri tidak mengetahui masalah itu setelah pergantian ketua RT dari Iwan kepada ketua RT Wawan yang sampai sekarang masih menjabat sebagai ketua RT 12.
"Pak RT Wawan, enggak ada di rumah tadi di bawa polisi, kalau dia ada di rumah bisa ditanya langsung apa permasalahan sebenarnya dan saya juga baru tahu ini, ada masalah itu," bebernya.
Sementara RT 01, Arba'i mengatakan bahwa lokasi tersebut tidak ada persetujuan dari warga untuk dijadikan tempat ibadah.
"Saya ikut rapat tahun lalu, kita dibohongin bahwa lokasi itu dikumpul tanda untuk persetujuan tempat pemilu presiden dan ternyata untuk tempat ibadah maka warga tidak setuju dan ada perjanjian tertulis tidak ada persetujuan dari warga," ujarnya.
Baca Juga: Ketua RT Paksa Ibadah di Gereja Lampung Dihentikan, Ayang: Sikap Barbar, Tangkap dan Adili!
Sementara itu, Ketua Lingkungan II, Suparman juga mengatakan bahwa lokasi itu tidak diizinkan untuk tempat ibadah hanya bangunan rumah.
"Sudah ada perjanjian bahwa lokasi itu tidak boleh dibangun gereja dan semua juga sudah tahu sampai Polda. Dulu waktu ketua RT-nya Iwan, sempat ada keributan karena lokasi itu dijadikan tempat ibadah dan tanda tangan saya, ketua RT Iwan dipalsukan sampai saya dipanggil Polda," ujar mantan Wakapolsek Teluk Betung Selatan itu.
Sementara itu Camat Rajabasa Hendry Satria Jaya mengatakan bahwa lokasi itu secara tertulis tidak mengantongi izin untuk tempat ibadah.
"Saya kan baru menjabat sebagai camat di sini. Informasinya, lokasi ini hanya ada izin bangunan tempat tinggal. Ini yang jadi permasalahannya ada bangunan, tempat ibadah dan baru diurus izinya," ujarnya.
Kontributor : Ahmad Amri
Berita Terkait
-
Ketua RT Paksa Ibadah di Gereja Lampung Dihentikan, Ayang: Sikap Barbar, Tangkap dan Adili!
-
Kesaksian Jemaat GKKD saat Pembubaran Ibadah: Pendeta Dicekik Massa Ancam Las Gerbang Gereja
-
Viral Pembubaran Ibadah di Gereja Kristen Kemah Daud GKKD Lampung oleh Oknum Warga
-
Pasutri Jual Keponakan ke Pria Hidung Belang karena Terdesak Ekonomi
-
3 Rekomendasi Pantai di Bandar Lampung yang Asyik untuk Tempat Bersantai
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
BGN Siapkan Sanksi Finansial bagi SPPG yang Abaikan Standar Dapur MBG
-
BGN Ingatkan Mitra dan Yayasan Tingkatkan Kepedulian terhadap Sekolah Penerima MBG
-
Pasokan Pangan MBG Diperkuat dari Desa, BGN Gandeng Masyarakat dan UMKM
-
Dapur MBG Wajib Penuhi SOP, BGN Siap Evaluasi dan Sesuaikan Insentif Fasilitas
-
BGN Tegaskan Kewajiban Kepemilikan SLHS sebagai Syarat Operasional SPPG