Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Kamis, 16 Februari 2023 | 19:45 WIB
Ilustrasi prostitusi online. Pasutri jual keponakan ke pria hidung belang. [Istimewa]

SuaraLampung.id - Pasangan suami istri (Pasutri) asal Kemiling, Bandar Lampung, tega menjual keponakannya sendiri ke pria hidung belang lewat aplikasi Michat. Identitas pasutri ini masing-masing berinisial APS (24) suami dan istrinya berinisial GS (18).

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, motif mereka menjual keponakannya ke pria hidung belang karena kebutuhan ekonomi.

Dennis mengatakan, pasutri ini awalnya mengunduh aplikasi Michat menggunakan ponsel korban. Lalu keduanya mempromosikan keponakannya sebagai pekerja seks komersial (PSK) melalui aplikasi tersebut.

Dari postingan di aplikasi Michat itu, ada pria yang menghubungi dan bernegosiasi untuk berhubungan badan atau menggunakan jasa korban.

Baca Juga: Pemanasan Bercinta dengan Cara Ini, Aman Tidak? Simak Penjelasan dari dr. Boyke Berikut Ini

"Dalam proses negosiasi, mereka mematok harga sekali berhubungan mulai Rp300-800 ribu. Setelah sepakat, keduanya lalu bertemu disalah satu tempat penginapan di Bandar Lampung," ujar Dennis Arya Putra dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.

Setelah itu, para tersangka menerima uang pembayaran dari pelanggan dan uang tersebut dibagi dua.

Sementara itu, dari keterangan para tersangka, mereka membantah telah menjual keponakannya.

Tersangka mengaku awalnya didatangi korban di rumahnya, lalu korban meminta dijajakan ke pria hidung belang.

"Dia datang ke rumah, katanya sering dimarahin orang tua, jadi dia tidak betah di rumah dan cerita dia tidak ada uang," kata APS.

Baca Juga: Apa Hukum Oral Sex dalam Islam? Buya Yahya Menjawab: Semuanya Boleh Tapi

Tersangka APS mengaku memasang tarif ke korban mulai dari Rp250-500 ribu, lalu tersangka APS mendapat jatah mulai Rp50-100 ribu. Aksi kejahatan itu sudah berjalan hampir satu bulan.

Atas perbuatan itu, mereka dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007, tentang tindak pidana perdagangan orang (TPPO), terancam 15 tahun penjara.

Load More