SuaraLampung.id - Pasangan suami istri (Pasutri) asal Kemiling, Bandar Lampung, tega menjual keponakannya sendiri ke pria hidung belang lewat aplikasi Michat. Identitas pasutri ini masing-masing berinisial APS (24) suami dan istrinya berinisial GS (18).
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, motif mereka menjual keponakannya ke pria hidung belang karena kebutuhan ekonomi.
Dennis mengatakan, pasutri ini awalnya mengunduh aplikasi Michat menggunakan ponsel korban. Lalu keduanya mempromosikan keponakannya sebagai pekerja seks komersial (PSK) melalui aplikasi tersebut.
Dari postingan di aplikasi Michat itu, ada pria yang menghubungi dan bernegosiasi untuk berhubungan badan atau menggunakan jasa korban.
Baca Juga: Pemanasan Bercinta dengan Cara Ini, Aman Tidak? Simak Penjelasan dari dr. Boyke Berikut Ini
"Dalam proses negosiasi, mereka mematok harga sekali berhubungan mulai Rp300-800 ribu. Setelah sepakat, keduanya lalu bertemu disalah satu tempat penginapan di Bandar Lampung," ujar Dennis Arya Putra dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Setelah itu, para tersangka menerima uang pembayaran dari pelanggan dan uang tersebut dibagi dua.
Sementara itu, dari keterangan para tersangka, mereka membantah telah menjual keponakannya.
Tersangka mengaku awalnya didatangi korban di rumahnya, lalu korban meminta dijajakan ke pria hidung belang.
"Dia datang ke rumah, katanya sering dimarahin orang tua, jadi dia tidak betah di rumah dan cerita dia tidak ada uang," kata APS.
Baca Juga: Apa Hukum Oral Sex dalam Islam? Buya Yahya Menjawab: Semuanya Boleh Tapi
Tersangka APS mengaku memasang tarif ke korban mulai dari Rp250-500 ribu, lalu tersangka APS mendapat jatah mulai Rp50-100 ribu. Aksi kejahatan itu sudah berjalan hampir satu bulan.
Atas perbuatan itu, mereka dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007, tentang tindak pidana perdagangan orang (TPPO), terancam 15 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Pemanasan Bercinta dengan Cara Ini, Aman Tidak? Simak Penjelasan dari dr. Boyke Berikut Ini
-
Apa Hukum Oral Sex dalam Islam? Buya Yahya Menjawab: Semuanya Boleh Tapi
-
Kabur ke Riau, Tiga Pria Rampok Motor Pasutri di Jalan Kakap Medan Ditangkap
-
Omzet Bisnis Kopi Menurun, Dinut Alih Profesi Jadi Muncikari: Jual Jasa PSK via WA
-
Pasutri Tertimpa Pohon Kelapa, Istri Tewas dan Suami Kritis
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- Klub Impian Masa Kecil Jadi Faktor Jay Idzes Terima Pinangan Aston Villa
- Siapa Lionel de Troy? Calon Bintang Timnas Indonesia U-17, Junior Emil Audero
- 5 Rekomendasi Bedak Tahan Air dan Keringat Murah: Anti Luntur Sepanjang Hari
Pilihan
-
Baru Jabat 4 Bulan, Erick Thohir Copot Dirut Bulog Novi Helmy Prasetya dan Disuruh Balik ke TNI
-
Resmi! Ramadhan Sananta Gabung ke Klub Brunei Darussalam DPMM FC, Main di Liga Malaysia
-
CORE Indonesia: Ada Ancaman Inflasi dan Anjloknya Daya Beli Orang RI
-
Bukan Patrick Kluivert, Ini Pelatih yang akan Gembleng Mauro Ziljstra dalam Waktu Dekat
-
Tewas di Usia Muda, Diogo Jota Baru Menikah 2 Minggu Lalu, Tinggalkan 3 Anak
Terkini
-
Liga 1 Semakin Dekat: Bhayangkara FC Bakal Tinjau Kesiapan Stadion Sumpah Pemuda
-
Nilai Tes Siswa Lampung Miris! Ketua Komisi V DPRD Usul Evaluasi Pendidikan
-
Skandal Bank BUMN di Pringsewu: Rp17 Miliar Dana Nasabah Raib, Mobil & Aset Disita
-
Lampung Gas Pol Program 3 Juta Rumah, Ini Progresnya
-
4 Kg Ganja Diamankan di Tol Lampung: Terungkap Modus Penyelundupan dalam Bus