Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Senin, 21 November 2022 | 13:09 WIB
Ilustrasi Aspidsus Kejati Lampung Hutamrin. Kejati menyatakan ada kerugian negara dalam kasus korupsi dana hibah KONI Lampung tahun anggaran 2020.

Selanjutnya ditemukan untuk pengadaan barang dan jasa, tidak berdasarkan peraturan perundang-undangan, serta ditemukan adanya penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa.

Load More