SuaraLampung.id - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Diky Anandya menerangkan tiga modus yang paling dominan digunakan oleh para koruptor dalam kasus tindak pidana korupsi di Indonesia pada semester I tahun 2022.
Selama semester I tahun 2022, modus yang paling dominan digunakan oleh pelaku tindak pidana korupsi adalah penyalahgunaan anggaran.
"Kemudian, modus lainnya adalah mark up (penggelembungan harga) dan pengadaan kegiatan atau proyek fiktif,” ujar Diky saat menjadi pemapar dalam Peluncuran Tren Penindakan Korupsi Semester I Tahun 2022, sebagaimana dipantau melalui kanal YouTube Sahabat ICW di Jakarta, Minggu (20/11/2022).
Lebih lanjut, ia menyampaikan dari 252 kasus yang ditangani oleh aparat penegak hukum selama semester I tahun 2022 itu, modus penyalahgunaan anggaran merupakan modus yang digunakan oleh para koruptor dalam 147 kasus.
Sementara itu, modus penggelembungan harga ditemukan dalam 30 kasus dan pengadaan kegiatan atau proyek fiktif dalam 20 kasus.
Menurut Diky, ketiga modus tersebut sering kali ditemukan dalam kasus korupsi yang terkait dengan pengadaan barang/jasa serta pengelolaan anggaran pemerintah.
“Sebetulnya, ketiga modus tersebut sering kali ditemukan dalam kasus korupsi pengadaan barang/jasa serta pengelolaan anggaran pemerintah dan hal ini terkonfirmasi sebab dari 252 kasus yang berhasil diusut aparat penegak hukum, sekitar 53 persen atau 134 kasus berdimensi pengadaan barang/jasa,” ujar dia.
Dalam kesempatan yang sama, Diky pun menyampaikan sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, tindak pidana korupsi selama semester I tahun 2022 berdasarkan pantauan ICW pada 1 Januari-30 Juni 2022 paling banyak terjadi di sektor desa dengan total kasus berjumlah 62.
“Di semester I tahun 2022, tercatat 62 kasus korupsi dengan potensi kerugian keuangan negara Rp289 miliar,” ucapnya.
Baca Juga: Rapot Merah Kinerja Penindakan Kasus Korupsi oleh Institusi Penegak Hukum, Polri Paling Buruk
Ia pun mengatakan tren korupsi di sektor desa itu semakin meningkat sejak Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa disahkan. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Rapot Merah Kinerja Penindakan Kasus Korupsi oleh Institusi Penegak Hukum, Polri Paling Buruk
-
Saksi Sidang Korupsi Minyak Goreng Sebut Sudah Kantongi Izin Ekspor, Hotman: Tak Ada Unsur Melawan Hukum
-
CEK FAKTA: KPK Temukan Uang Rp 3,7 Triliun Hasil Korupsi Formula E di Kantor Jakpro, Benarkah?
-
KPK Tegaskan Kasus Korupsi Melalui Penyuapan Paling Rawan Terjadi di Sektor Ini
-
KPK Sebut Kaltim Wilayah yang Sangat Rentan Korupsi
Terpopuler
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- 4 Cushion Wardah untuk Tutupi Kerutan Lansia Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Mobil Bekas Rp30 Jutaan yang Cocok untuk Guru Honorer: Solusi Ekonomis untuk Mobilitas Sehari-hari
- Ketua KPK Jawab Peluang Panggil Jokowi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Pilihan
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
-
5 HP Murah Mirip iPhone Terbaru: Gaya Mewah Boba 3 Mulai Rp900 Ribuan!
-
Rupiah Melemah ke Rp16.786, Tertekan Sentimen Negatif Pasar Saham
Terkini
-
BFLP Specialist 2026, Upaya BRI Mengembangkan Human Capital Unggul Indonesia
-
Orang Tua Wajib Cek! Promo Susu & Popok Balita Indomaret Diskon hingga 25 Persen
-
Sudut Lancip, Siku-siku, dan Tumpul: Cara Cepat Membedakannya
-
Tarif Tol Lampung Terbaru 2026 Lengkap Semua Gerbang Bakauheni-Terbanggi Besar
-
5 Fakta Video Viral 3 ASN Maki Bapak Tua di Lampung Timur yang Bikin Heboh