Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Minggu, 20 November 2022 | 20:09 WIB
Ilustrasi tersangka kasus peredaran narkoba Irjen Teddy Minahasa (tengah). Polda Metro Jaya tak mempermasalahkan Teddy Minahasa cabut BAP. [ANTARA FOTO/Reno Esnir]

Adapun pasal yang disangkakan kepada Teddy yakni Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara. (ANTARA)

Load More