SuaraLampung.id - Persidangan terdakwa Andi Desfiandi atas dugaan suap kepada Rektor Unila nonaktif dalam penerimaan mahasiswa baru tahun 2022, menghadirkan dua saksi.
Dua saksi yaitu Wakil Rektor II Bidang Administrasi Umum dan Keuangan Prof Asep Sukohar dan Ketua Satuan Pengendalian Internal (SPI) Unila Dr Budiyono., SH MH.
Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mencecar kedua saksi kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa Unila terkait sumber dana pembangunan Lampung Nahdliyin Center (LNC) dalam persidangan di PN Tipikor Tanjungkarang, Rabu (16/11/2022).
Hakim Edi Purbanus menanyakan peruntukkan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Sumbangan Pengembangan Institut (SPI) yang merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) kepada saksi.
"Saudara saksi Budiyono untuk Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Sumbangan Pengembangan Institut (SPI) itu masuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) bukan?," Kata Hakim Edi Purbanus.
Dia mengatakan bahwa seharusnya uang yang disisihkan untuk pembangunan LNC masuknya harus ke PNPB, sebab PTN Unila merupakan salah satu Badan Layanan Umum (BLU).
"PTN Unila termasuk BLU betul ? berarti uang-uang itu seharusnya adalah milik negara yang dikelola PTN Unila. Seharusnya uang yang disisihkan untuk LNC masuknya harus ke PNPB betul ? Ini uang negara yang dikorupsi bukan sekedar suap," kata dia.
Sementara itu Saksi Budiyono membenarkan bahwa Unila merupakan BLU dan dana UKT dan SPI seharusnya masuk ke dalam PNPB.
"Ya betul," katanya.
Baca Juga: Herman HN Disebut Titipkan Uang Rp 150 Juta untuk Memasukkan Calon Mahasiswa Unila
Sementara itu Hakim Charles Kholidy menanyakan kepada saksi Asep Sukohar terkait peran yang diberikan kepadanya oleh Rektor Unila nonaktif Karomani.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Kasus Suap Hakim: Budaya Jual Beli Perkara Mengakar di Peradilan
-
MAKI: MA Harus Membuka Diri Terhadap Pengawasan KY Demi Cegah Hakim Terima Suap
-
Siapa Marcella Santoso? Tersangka Kasus Suap Rp60 M, Eks Pengacara Harvey Moeis
-
Tidak Tahan Godaan, Benarkah Hakim jadi Tak Mempan Disuap jika Gajinya Dinaikkan Prabowo?
-
Marak Hakim Kena Kasus Suap, MAKI Sebut Pengawasan MA Masih Buruk
Tag
Komentar
Pilihan
-
Skandal Perwira Polda Lampung! Kompol Hendy & Kekasih Gelap Divonis 4 Bulan Penjara
-
Diajak Mabuk Sampai Teler, Polisi di Lampung Tengah Lalu Dihabisi oleh Remaja 17 Tahun
-
Mengintip Aktivitas Tambang Batu Ilegal di Lampung Timur
-
Meloloskan 150 Kg Narkoba Milik Fredy Pratama, Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Dihukum Mati
-
RSUD Ahmad Yani Metro Akui Pegawainya Teledor Menolak Pasien Anak Sesak Napas
Terkini
-
Tempat Wisata Dipadati Pengunjung, Lampung Selatan Raup Rp3,6 Miliar Saat Libur Lebaran 2025
-
Kumpulan Link DANA Kaget Hari Ini, Lumayan untuk Top Up Game Free Fire
-
Bukan Kegiatan Wajib, Gubernur Lampung Larang Pungutan Wisuda Sekolah
-
Tragedi Jelang Lebaran: Kakak Habisi Adik di Lampung Tengah
-
PSU Pilkada Pesawaran: Logistik Rampung Awal Mei, Pemprov Gelontorkan Rp10 Miliar
-
Dukung Kenyamanan Jemaah Haji, BRI Hadirkan Banknotes Living Cost 2025
-
Dari Bankir Veteran ke Ketua PERBANAS, Berikut Perjalanan Karier Hery Gunardi
-
Buyback Saham Rp3 Triliun, Langkah Strategis BRI Jaga Keberlanjutan Kinerja
-
BRI Bantu UMKM Tien Cakes and Cookies Tembus Pasar Lebih Luas
-
Kecelakaan Maut di Lampung Tengah: Avanza Tabrak Motor, Pelajar Tewas
-
Bulog Lampung Buka Pintu untuk Gabah Petani Terdampak Bencana! Ini Syaratnya
-
Tambang Galian C Jadi Biang Kerok Banjir di Sukabumi, Wali Kota Eva Dwiana Angkat Bicara
-
Komnas HAM Desak Penegakan Hukum yang Adil dalam Kasus Penembakan 3 Polisi di Way Kanan
-
Songket Indonesia Mendunia, UMKM Binaan BRI Unjuk Gigi di Pasar Global
-
Dua Anak Tewas Tenggelam di Kolam Ponpes di Lampung Timur