Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Rabu, 16 November 2022 | 19:52 WIB
Wakil Rektor II Bidang Keuangan Unila Prof Asep Sukohar dan Kepala Biro Perencanaan dan Humas Unila Budiono menjadi saksi kasus suap penerimaan mahasiswa baru Unila dengan terdakwa Andi Desfiandi di PN Tipikor Tanjungkarang, Rabu (16/11/2022). Pada persidangan ini, majelis hakim mencecar saksi mengenai asal dana pembangunan Lampung Nahdliyin Center. [Saibumi.com]

SuaraLampung.id - Persidangan terdakwa Andi Desfiandi atas dugaan suap kepada Rektor Unila nonaktif dalam penerimaan mahasiswa baru tahun 2022, menghadirkan dua saksi.

Dua saksi yaitu Wakil Rektor II Bidang Administrasi Umum dan Keuangan Prof Asep Sukohar dan Ketua Satuan Pengendalian Internal (SPI) Unila Dr Budiyono., SH MH.

Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mencecar kedua saksi kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa Unila terkait sumber dana pembangunan Lampung Nahdliyin Center (LNC) dalam persidangan di PN Tipikor Tanjungkarang, Rabu (16/11/2022).

Hakim Edi Purbanus menanyakan peruntukkan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Sumbangan Pengembangan Institut (SPI) yang merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) kepada saksi.

Baca Juga: Sekda Way Kanan Terseret Kasus Suap Penerimaan Mahasiswa Baru Unila, Saipul Disebut Setor Uang Rp 250 Juta

"Saudara saksi Budiyono untuk Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Sumbangan Pengembangan Institut (SPI) itu masuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) bukan?," Kata Hakim Edi Purbanus.

Dia mengatakan bahwa seharusnya uang yang disisihkan untuk pembangunan LNC masuknya harus ke PNPB, sebab PTN Unila merupakan salah satu Badan Layanan Umum (BLU).

"PTN Unila termasuk BLU betul ? berarti uang-uang itu seharusnya adalah milik negara yang dikelola PTN Unila. Seharusnya uang yang disisihkan untuk LNC masuknya harus ke PNPB betul ? Ini uang negara yang dikorupsi bukan sekedar suap," kata dia.

Sementara itu Saksi Budiyono membenarkan bahwa Unila merupakan BLU dan dana UKT dan SPI seharusnya masuk ke dalam PNPB.

"Ya betul," katanya.

Baca Juga: Herman HN Disebut Titipkan Uang Rp 150 Juta untuk Memasukkan Calon Mahasiswa Unila

Sementara itu Hakim Charles Kholidy menanyakan kepada saksi Asep Sukohar terkait peran yang diberikan kepadanya oleh Rektor Unila nonaktif Karomani.

"Secara formal tentang penerimaan mahasiswa anda mengatakan tidak ada peran, tapi di sini anda ditugaskan rektor untuk mengumpulkan dana dari berbagai pihak. Jadi Ini tugas informal atau formal?," kata dia.

Ia pun mempertanyakan soal rektor yang meminta dibantu untuk mencarikan dana untuk pembangunan LNC.

"Jadi rektor minta dibantu mencarikan dana tapi dalam prosesnya pencarian dana hanya dilakukan dari sumbangan mahasiswa baru, tidak melalui donatur lain?," kata dia.

Wakil Rektor II Bidang Administrasi Umum dan Keuangan Unila itu mengakui bahwa dirinya diminta rektor untuk mencarikan dana untuk pembangunan LNC.

"Ini adalah tugas informal dari rektor terkait dengan LNC," kata dia.

Terkait pertanyaan Hakim soal dana LNC secara keseluruhannya adalah donasi dari mahasiswa baru Unila, Asep Sukohar pun membenarkannya. (ANTARA)

Load More