SuaraLampung.id - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengatakan pendataan tenaga honorer antara Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan pemerintah daerah masih belum jelas.
Ini terlihat dari hasil kunjungan kerja Komisi II DPR ke Kabupaten Tangerang pada Rabu (8/11/2022). Terungkap masih terdapat 146 orang yang telah terdata BKN ternyata tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Guspardi meyakini kejadian serupa juga terjadi di sejumlah pemerintah daerah di seluruh Indonesia, sehingga harus segera diselesaikan dan ditindaklanjuti.
"Apalagi jumlah tenaga honorer di Indonesia cukup besar. Maka, diperlukan perhitungan yang teliti dan matang agar nantinya tidak akan menimbulkan masalah baru," tambahnya, Rabu (10/11/2022).
Dia menjelaskan pendataan tenaga non-ASN bukan untuk mengangkat tenaga non-ASN menjadi ASN tanpa tes. Namun, hal itu bertujuan untuk memetakan dan mengetahui jumlah tenaga non-ASN di lingkungan instansi pemerintah pusat dan daerah sebagai data dasar.
Menurut Guspardi, apabila pendataan tenaga honorer non-ASN belum selesai, maka Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) perlu meninjau ulang implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang akan menghapus tenaga honorer pada 28 November 2023.
"Sementara itu, berdasarkan laporan pada tahap pra-finalisasi, tenaga non-ASN yang terinput sebanyak 2.215.542 orang, terdiri atas 335.639 orang di instansi pusat dan 1.879.903 orang di instansi daerah," jelasnya.
Guspardi menyebutkan terdapat 590 instansi pemerintah yang mengikuti pendataan tenaga non-ASN, 66 di antaranya merupakan instansi pusat dan 524 instansi daerah. Oleh karena itu, menurut dia, data seluruh daerah harus diselesaikan dan dilakukan sinkronisasi dengan data BKN.
"Komisi II DPR RI akan segera membentuk panitia khusus (pansus) tenaga honorer yang anggotanya terdiri atas lintas komisi terkait," ujar Guspardi.
Baca Juga: Jadi Syarat Wajib Pelamar, Ini Contoh Deskripsi Diri PPPK Guru 2022
Berbagai aspirasi yang disampaikan elemen masyarakat terkait permasalahan tenaga honorer harus dibahas secara komprehensif sebelum keputusan penghapusan tenaga honorer dilaksanakan. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Jadi Syarat Wajib Pelamar, Ini Contoh Deskripsi Diri PPPK Guru 2022
-
3 Kategori Prioritas PPPK Guru 2022, Tak Perlu Ujian, Tenaga Honorer Masuk yang Mana?
-
Jadwal Pendaftaran PPPK 2022 Non Guru Kapan? Cek Informasi dan Syarat Pendaftarannya
-
3 Pilihan Pemerintah Terkait Masalah Tenaga Honorer
-
isran Noor Bersumpah Tak Akan Hapus Tenaga Honorer di Kaltim: Mana Empati Pemerintah
Terpopuler
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- 5 Pemain Timnas Indonesia yang Bakal Tampil di Kasta Tertinggi Eropa Musim 2025/2026
- Kisah Pilu Dokter THT Lulusan UI dan Singapura Tinggal di Kolong Jembatan Demak
- Brandon Scheunemann Jadi Pemain Paling Unik di Timnas Indonesia U-23, Masa Depan Timnas Senior
- Orang Aceh Ada di Logo Kota Salem, Gubernur Aceh Kirim Surat ke Amerika Serikat
Pilihan
-
Harga Emas Antam Terjun Bebas Hari Ini
-
Gaduh Pemblokiran Rekening, PPATK Ngotot Dalih Melindungi Nasabah
-
Siapa Ivan Yustiavandana? Kepala PPATK Disorot usai Lembaganya Blokir Rekening Nganggur
-
Siapa Ratu Tisha? Didorong Jadi Ketum PSSI Pasca Kegagalan Timnas U-23
-
6 Rekomendasi HP dengan Kamera Canggih untuk Konten Kreator 2025
Terkini
-
Lampung Siap Gemparkan Sepak Bola Indonesia: Stadion Internasional Segera Hadir
-
Menteri P2MI Minta Itera Jadi Pusat Cetak Tenaga Kerja Profesional untuk Luar Negeri
-
Tanggamus Dilanda Banjir, Status Darurat Bencana Segera Ditetapkan!
-
Paul Munster Terguncang Sambutan Suporter Bhayangkara FC, Janjikan DNA Baru Penuh Serangan!
-
Banjir Landa Tanggamus! 18 Desa Terdampak