SuaraLampung.id - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengeluarkan instruksi khusus mengenai pedoman penyampaian informasi publik kepada seluruh lembaga, badan otonom, ataupun badan khusus di bawah PBNU.
Pedoman itu dikeluarkan menyusul rilis Lembaga Dakwah NU (LDNU) yang dinilai kontraproduktif, menimbulkan beragam tafsir di tengah masyarakat, dan tidak pernah dikonsultasikan dengan PBNU, khususnya kepada Rais Aam KH Miftachul Akhyar dan Ketua Umum KH Yahya Cholil Staquf.
Rilis LDNU yang dimaksud adalah mengenai larangan penyebaran paham Wahabi takfiri di Indonesia yang membuat heboh beberapa hari belakangan.
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengapresiasi langkah PBNU mengeluarkan instruksi khusus mengenai pedoman penyampaian informasi publik.
"Hal ini tentu sangat patut kita apresiasi karena dengan adanya kejelasan sikap dari PBNU tersebut telah membuat masyarakat merasa tenang. Sebelumnya, banyak orang bertanya- tanya apakah sikap dan pandangan LDNU ini juga sudah merupakan sikap dan pandangan dari PBNU," ujar Anwar, saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (1/11/2022).
Selanjutnya, Anwar mengingatkan bahwa setiap pihak yang terlibat di dalam dunia dakwah Islam sepatutnya menampilkan Islam yang baik.
Hal tersebut, lanjut dia, sejalan pula dengan pesan yang disampaikan oleh Kiai Miftah, sapaan akrab KH Miftachul Akhyar, ketika memberikan sambutan atas terpilihnya beliau sebagai Ketua Umum MUI periode 2020-2025.
"Beliau dengan lembut dan dengan wajah penuh senyum mengatakan bahwa kita sebagai orang yang terlibat dalam dunia dakwah harus bisa menampilkan Islam yang baik. Untuk itu, kata beliau, dakwah kita hendaklah bersifat mengajak, bukan mengejek; merangkul, bukan memukul; menyayangi, bukan menyaingi; mendidik, bukan membidik," ucap Anwar.
Dengan demikian, menurutnya, dakwah yang sejuk, toleran, dialogis, manusiawi, serta bisa mendorong terciptanya kemajuan, sebagaimana disampaikan Kiai Miftah, merupakan cara untuk menghadirkan makna Islam rahmatan lilalamin (Islam yang menjadi rahmat bagi seluruh alam).
Baca Juga: PBNU Sanggah Rilis LDNU Soal Larangan Ajaran Wahabi
"Ini menjadi tugas para dai untuk mewujudkannya," ujar Anwar.
Sebelumnya, pengeluaran instruksi khusus tentang pedoman penyampaian informasi publik kepada seluruh lembaga, badan otonom, ataupun badan khusus di bawah PBNU, disampaikan oleh Sekretaris Jenderal PBNU Saifullah Yusuf.
Gus Ipul, sapaan akrab Saifullah Yusuf menyampaikan bahwa ada beberapa poin yang dimuat dalam instruksi bernomor 225/PB.03/A.I.03.41/99/10/2022 itu.
Di antaranya, menginstruksikan untuk tidak memberikan pernyataan yang bersifat strategis lebih-lebih urusan agama sebelum mendapatkan persetujuan Rais Aam dan Ketua Umum PBNU.
“Seluruh hasil permusyawaratan yang dikeluarkan oleh lembaga, badan khusus maupun badan otonom harus dilaporkan kepada PBNU dalam hal ini Rais Aam dan Ketua Umum PBNU untuk mendapatkan persetujuan,” ujar Gus Ipul.
Dia menegaskan jika ada lembaga yang merilis sesuatu sebelum mendapatkan persetujuan PBNU, rilis itu dapat diabaikan karena bukan menjadi keputusan resmi perkumpulan. (ANTARA)
Berita Terkait
-
PBNU Sanggah Rilis LDNU Soal Larangan Ajaran Wahabi
-
50 Tokoh Muslim Berpengaruh di Dunia, Jokowi Peringkat ke-13
-
Hukum Merayakan Halloween dalam Islam, Ini Penjelasan MUI
-
Heboh Dede Budhyarto "Khilafuck", Rocky Gerung: Kalo Ikut Sumpah Pemuda Bisa Ditempeleng Kunyuk Ini
-
Seret Nama Cak Imin, PBNU Setuju KPK Buka Lagi Kasus 'Kardus Durian'
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Seni, Lari, dan Kuliner: Wajah Baru Pariwisata Lampung dengan Putaran Uang Rp53 Triliun
-
Sopir Truk Asal Balam Pura-Pura Dirampok Saat Tidur, Ternyata Uang Jalan Ludes di Meja Judol
-
7 Jam Anshori Djausal Diperiksa Kejati Lampung Terkair Alur Dana PT LEB
-
Karier di Ujung Tanduk: Skandal Honorer Fiktif Menjerat Sekda Lampung Tengah
-
BRI Dipastikan Bersih dalam Kasus Kredit PT SAL dan PT BSS, Kerugian Negara Sudah Kembali