SuaraLampung.id - Menindaklanjuti merebaknya kasus gagal ginjal akut pada sejumlah anak di Tanah Air, Polri menerbitkan Surat Telegram Nomor: ST/192./RES.4/X/2022 Bareskrim Polri tertanggal 25 Oktober 2022. Surat telegram tersebut ditandatangani Direktur Tidak Pidana Narkoba Brigjen Krisno H. Siregar.
Dalam surat telegram tersebut, jajaran Polri seluruh Indonesia diimbau tidak melaksanakan razia atau penegakan hukum terhadap apotek atau toko obat yang diduga menjual sirop atau obat merk tertentu dengan kandungan EG maupun DEG melebihi ambang batas karena dasarnya apotek atau toko obat bukan pihak yang harus disalahkan.
Menurut Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Jayadi, surat telegram bersifat imbauan dalam rangka pengawasan.
"Jadi, belum sampai ke upaya razia, kemudian penegakan hukum karena kalau penegakan hukum sebenarnya bukan apotek dan toko obat yang disasar," katanya.
Baca Juga: Larang Obat Sirop Anak, Tim Dinkes DKI Cek Faskes dan Apotek di Jakarta
Jayadi menegaskan sasaran utama penegakan hukum dalam perkara ini adalah produsen obat, bukan apotek atau toko obat. Hal ini karena apotek dan toko obat hanya menjual bukan memproduksi obat-obatan.
"Yang memproduksi sebuah produk, kemudian produknya enggak benar, ada izin edarnya, kemudian apotek menjual, toko obat menjual, masak toko obatnya yang harus dimintai pertanggungjawabannya," ujarnya.
Polri telah membentuk tim gabungan dalam menindaklanjuti kasus kematian sejumlah anak akibat mengalami gagal ginjal akut.
Tim tersebut diketuai Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, serta anggota Dittipidnarkoba dan Dirtipidum.
Sejak Senin (24/10/2022), tim tersebut telah turun melakukan pengecekan laboratorium dari sampel yang didapat dari Kementerian Kesehatan, yakni berupa urine, darah serta sampel obat.
Baca Juga: Soal Biaya Pengobatan Gagal Ginjal Akut Pada Anak, Kemenkes Beri Penjelasan Ini
Semua sampel itu diperiksa dan dalami oleh Laboratorium Forensik Polri. Selanjutnya hasil pengecekan dan pendalaman akan disampaikan kepada Kemenkes serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). (ANTARA)
Berita Terkait
-
Larang Obat Sirop Anak, Tim Dinkes DKI Cek Faskes dan Apotek di Jakarta
-
Soal Biaya Pengobatan Gagal Ginjal Akut Pada Anak, Kemenkes Beri Penjelasan Ini
-
Tiga Pasang Muda-Mudi Diamankan Satpol PP
-
Kasus Obat Sirop Anak: Kemenkes dan BPOM Disorot Dewan, Industri Farmasi Bakal Dipidanakan
-
Pemerintah Klaim Kebijakan Penghentian Penggunaan Obat Sirop Efektif Kurangi Kasus Gagal Ginjal Akut
Terpopuler
- 1 Detik Jay Idzes Gabung Sassuolo Langsung Bikin Rekor Gila!
- Selamat Tinggal, Kabar Tak Sedap dari Elkan Baggott
- 12 Kode Redeem FF Hari Ini 6 Juli 2025, Emote dan Skin Senjata Spesial Event Faded Wheel
- Siapa Finn Dicke? Gelandang Keturunan Indonesia Incaran PSSI Latihan Bersama Rafael Struick
- Update Harga Honda Vario Juli 2025, Mending Beli Baru atau Motor Bekas?
Pilihan
-
Eks Petinggi AFF Kritik Strategi Erick Thohir, Naturalisasi Jadi Bom Waktu untuk Timnas Indonesia
-
Siapa Liam Oetoehganal? Calon Penerus Thom Haye Berstatus Juara Liga Belgia
-
Heboh Nasi Kotak Piala Presiden 2025, Netizen Bandingkan Isi Menu MBG ke Jurnalis Inggris
-
Siap-siap! Hari Ini Dua Emiten COIN dan CDIA dengan Minat Investor Tinggi Lakukan IPO
-
Daftar Harga Tiket Konser My Chemical Romance Jakarta, Presale Mulai 9 Juli
Terkini
-
Tidak Ada Sistem Gugur, Ini Jadwal Tes Kesehatan Siswa Sekolah Rakyat di Lampung
-
Tak Diterima di SMA Negeri? Bandar Lampung Sediakan SMA Gratis! Ini Syaratnya
-
Green Financing BRI Naik, Sumbang Rp89,9 Triliun untuk Pembangunan Berkelanjutan
-
Terobosan Melawan Pembunuh Senyap Wanita: Dosen ITERA Teliti Murbei Jadi Obat kanker Serviks
-
Kapan SK PPPK Dibagikan? Ini Janji Wagub Lampung Jihan Nurlela