SuaraLampung.id - Kebijakan pemerintah menghentikan sementara penggunaan obat sirop efektif mencegah penambahan kasus baru gangguan ginjal akut.
Hal ini menurut Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI Mohammad Syahril setidaknya terlihat di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).
"Surat edaran Kemenkes pada 18 Oktober 2022 yang meminta untuk melarang, penggunaan, menjual dan meresepkan di faskes, rumah sakit, puskesmas, dan apotek, untuk sementara berhasil mencegah penambahan kasus baru di RSCM sebagai rujukan nasional ginjal," kata Mohammad Syahril dalam konferensi pers dalam jaringan Zoom yang diikuti di Jakarta, Selasa (25/10/2022) siang.
Syahril melaporkan, perkembangan kasus gangguan ginjal akut per 24 Oktober 2022 terdapat 255 kasus yang berasal dari 26 provinsi. Sebanyak 143 pasien dilaporkan meninggal dunia atau setara 56 persen dari total kasus.
Baca Juga: Perusahaan Obat Minta Evaluasi Menyeluruh Atas Gangguan Ginjal Akut
"Dari data ini ada penambahan sepuluh kasus, dan dua kasus kematian. Tapi penambahan itu terlambat dilaporkan, bukan kasus baru. Laporan itu masuk pada September dan awal Oktober 2022," ujarnya.
Menurut Syahril, sejak kebijakan larangan peredaran obat sirop diterapkan, tidak ada penambahan kasus gagal ginjal akut sejak 22 Oktober 2022.
"Kasus gangguan ginjal akut terjadi setiap tahun. Tapi jumlahnya sangat kecil, rata-rata satu hingga dua kasus setiap bulan," katanya.
Kasus gangguan ginjal akut menjadi perhatian pemerintah setelah terjadi lonjakan kasus pada akhir Agustus 2022 dengan jumlah kasus lebih dari 35 pasien.
Hasil telisik Kemenkes bersama otoritas terkait pada lonjakan kasus, kata Syahril, diduga akibat adanya cemaran senyawa kimia etilen glikol (EG), dietilen glikol (DEG), dan etilen glikol butil eter (EGBE) yang diproses metabolisme pasien melalui obat sirop.
Baca Juga: Daftar Terbaru 156 Obat Sirup yang Diizinkan Kemenkes Untuk Diresepkan, Cek Sekarang!
"Kasus gangguan ginjal akut ini bukan disebabkan COVID-19, vaksinasi COVID-19, maupun imunisasi rutin. Kemenkes telah merespons secepat melalui surveilans untuk mengetahui penyebabnya," katanya.
Hasil penyelidikan tersebut, kata Syahril, menyingkirkan dugaan penyebab oleh infeksi, dehidrasi berat, pendarahan berat, termasuk keracunan makanan dan minuman.
"Dengan upaya itu, Kemenkes bersama Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) dan profesi terkait, menjurus pada salah satu penyebab, yaitu adanya keracunan obat," katanya. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Perusahaan Obat Minta Evaluasi Menyeluruh Atas Gangguan Ginjal Akut
-
Daftar Terbaru 156 Obat Sirup yang Diizinkan Kemenkes Untuk Diresepkan, Cek Sekarang!
-
Bertambah, Enam Anak Alami Gagal Ginjal Akut Dirawat di RSMH Palembang
-
Alert! Kematian Gagal Ginjal Akut Meroket Tembus 141 Kasus
-
Lima Pasien Anak Gagal Ginjal Akut di Aceh Sembuh
Terpopuler
- Beda Timnas Indonesia dengan China di Mata Pemain Argentina: Mereka Tim yang Buruk
- Ibrahim Sjarief Assegaf Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia, Ini Profilnya
- Riko Simanjuntak Dikeroyok Pemain Persija, Bajunya Hampir Dibuka
- Pencipta Lagu Tagih Royalti ke Penyanyi, Armand Maulana: Padahal Dulunya Memohon Dinyanyikan
- Berapa Biaya Pembuatan QRIS?
Pilihan
-
Profil Pembeli SPBU Shell di Seluruh Indonesia: Citadel dan Sefas
-
Bareskrim Nyatakan Ijazah SMA dan Kuliah Asli, Jokowi: Ya Memang Asli
-
Gaji Dosen di Indonesia vs Malaysia vs Singapura, Negeri Ini Paling Miris!
-
Bimo Wijayanto Dipilih Prabowo Jadi Bos Pajak Baru, Sri Mulyani: Yang Tabah Pak Suryo!
-
Sah! Sri Mulyani Lantik Bimo Wijayanto dan Djaka Budi Utama jadi Bos Pajak dan Bea Cukai
Terkini
-
Ekspor Ambruk, Ekonomi Lokal Jadi Benteng Utama Dunia Usaha
-
Dompet Digitalmu Kosong? Coba Cek 5 Link DANA Kaget Hari Ini
-
Berkat KUR BRI, Perempuan Pengusaha Ini Sukses Pasarkan Olahan Pangan Rendah Kolesterol
-
3 Amplop DANA Kaget Hari Ini Senilai Rp450 Ribu, Segera Serbu!
-
Waspada Penipuan Modus Saldo Gratis, Buruan Cek Link DANA Kaget Terbaru di Sini!