Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Kamis, 20 Oktober 2022 | 10:28 WIB
Ilustrasi pencabulan. Seorang kakek di Lampung Timur mencabuli gadis ABG di rumah kosong. [Suara.com/Rochmat]

SuaraLampung.id - Seorang kakek asal Jabung, Lampung Timur inisial DO (60), ditangkap polisi karena mencabuli gadis 15 tahun inisial MO di rumah kosong.

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution mengatakan, pelaku mengajak korban jalan-jalan dengan sepeda motornya.

Kemudian pelaku membawa korban ke sebuah rumah kosong, tak jauh dari rumahnya. Setelah itu, pelaku melancarkan aksi pencabulannya terhadap korban.

"Dalam aksinya, pelaku mengancam akan membunuh korban, apabila menceritakan kerjadian tersebut ke orang lain," kata AKBP Zaky Alkazar Nasution, Kamis (20/10/2022) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.

Baca Juga: Bantah Rumahnya Jadi Tempat Prostitusi, Pemilik Tempat Hiburan di Desa Srigading Tutup Usahanya

Karena diancam akan dibunuh dengan cara disembelih, korban kemudian merasa takut dan menuruti aksi bejatnya. Akibat kejadian itu juga, korban mengalami trauma berat.

"Akhirnya korban bercerita ke keluarganya, telah dicabuli pelaku. Setelah itu, pihak keluarga melaporkannya kepolisian untuk ditindaklanjuti," ujar Zaky Alkazar Nasution.

Mendapatkan laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan mendalam.

Tak lama kemudian, pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan, lalu dibawa ke Mapolres Lampung Timur guna proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Bapak-bapak di Gresik Ini Kebiasaannya Diam-diam Intip Tetangga Mandi, Akhirnya Kena Batunya

Load More