SuaraLampung.id - Pemilik tempat hiburan malam dan penjualan minuman keras di Desa Srigading, Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur membuat surat pernyataan menutup usahanya secara permanen.
Dalam surat pernyataannya, pemilik usaha menyatakan hanya melakukan penjualan minuman keras, tidak mengakui adanya praktik prostitusi.
Dalam poin ketiga di surat pernyataan itu, pemilik usaha mengaku tidak pernah memberikan uang kepada aparat desa atau aparat penegak hukum.
Camat Labuhan Maringgai Agustinus mengatakan, pihaknya sudah melakukan pertemuan dengan pemilik usaha tersebut bersama pamong desa berikut aparat kepolisian.
Ar pemilik usaha berjanji tidak akan membuka kembali usahanya yang dinilai telah meresahkan masyarakat setempat.
"Dia tidak mengakui telah memberikan uang kepada aparat desa dan penegak hukum. Tapi apapun alasannya dia sudah berjanji dengan menyertakan tanda tangan di atas materai untuk tidak membuka kembali usaha ilegalnya," kata Agustinus. Rabu (19/10/2022).
Agustinus akan terus melakukan pemantauan berkelanjutan dikhawatirkan pemilik usaha ilegal tersebut mengingkari janjinya.
"Kalau ingkar dan membuka lagi maka seperti tertuang pada surat perjanjian poin 4, pemilik usaha siap di tindak secara hukum yang berlaku,"kata Agustinus.
Wakapolres Lampung Timur Kompol Sugandi mengingatkan anggota polisi jangan coba-coba menjadi beking segala usaha penyakit masyarakat.
Baca Juga: Usai Perkosa Pacar di Kebun Jagung, Pelajar di Lampung Timur Ditangkap Polisi
"Perintah Kapolres sudah tegas jangan ada anggota polisi khususnya di wilayah hukum Lampung Timur bersekongkol dengan segala bentuk usaha penyakit masyarakat,"kata Sugandi.
Terkait dengan adanya lokasi prostitusi di Desa Srigading, kata Sugandi personel polisi Mapolsek Labuhan Maringgai yang dipimpin oleh Kapolsek langsung mendatangi kediaman Ar pemilik usaha prostitusi.
"Setelah anggota polsek Labuhan Maringgai tiba di kediaman Ar tidak menemukan minuman keras dan perempuan yang sedang mangkal di situ" kata Wakapolres Lampung Timur.
Sebelumnya diberitakan mengenai adanya usaha prostitusi terselubung di sebuah rumah di Desa Srigading, Labuhan Maringgai, Lampung Timur.
Dalam penelusuran Suara.com di lokasi, ditemukan pengakuan pemilik tempat hiburan malam yang menyetor sejumlah uang ke oknum aparat penegak hukum.
Kontributor : Agus Susanto
Berita Terkait
-
Usai Perkosa Pacar di Kebun Jagung, Pelajar di Lampung Timur Ditangkap Polisi
-
Cerita Wanita Bekasi Buka Bisnis Prostitusi di Lampung, Didorong Faktor Ekonomi
-
Menelisik Bisnis Esek-esek Terselubung di Perdesaan Lampung Timur
-
Sosialisasikan Pancasila, Garinca Tekankan Nilai Gotong-Rotong
-
Warga Bantu Dorong Ikan Paus yang Terdampar di Pantai Desa Muara Gadingmas: Kasihan Daripada Mati
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
Sejarah Baru Konservasi Lampung: Dua Harimau Cacat Korban Jerat Sukses Lahirkan 2 Bayi
-
Transaksi COD Facebook Berujung Todongan Senpi Rakitan: Menguak Skenario Begal Sadis di Way Kanan
-
Nyanyian Wanita Bongkar Skandal Besar 1.300 Pil Ekstasi di Bandar Lampung
-
Aksi Duo Spesialis Rumah Kosong di Bandar Lampung Terhenti di Tangan Polisi
-
Kado Pahit di Hari Kebebasan: Baru Keluar Penjara, TIW Langsung Diciduk Lagi di Depan Gerbang Rutan