Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Kamis, 20 Oktober 2022 | 09:54 WIB
Ilustrasi tempat hiburan malam. Pemilik tempat hiburan malam di Desa Srigading, Labuhan Maringgai, Lampung Timur, menutup usahanya. [Mulyana/ANTARA]

SuaraLampung.id - Pemilik tempat hiburan malam dan penjualan minuman keras di Desa Srigading, Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur membuat surat pernyataan menutup usahanya secara permanen.

Dalam surat pernyataannya, pemilik usaha menyatakan hanya melakukan penjualan minuman keras, tidak mengakui adanya praktik prostitusi.

Dalam poin ketiga di surat pernyataan itu, pemilik usaha mengaku tidak pernah memberikan uang kepada aparat desa atau aparat penegak hukum.

Camat Labuhan Maringgai Agustinus mengatakan, pihaknya sudah melakukan pertemuan dengan pemilik usaha tersebut bersama pamong desa berikut aparat kepolisian.

Baca Juga: Usai Perkosa Pacar di Kebun Jagung, Pelajar di Lampung Timur Ditangkap Polisi

Ar pemilik usaha berjanji tidak akan membuka kembali usahanya yang dinilai telah meresahkan masyarakat setempat.

"Dia tidak mengakui telah memberikan uang kepada aparat desa dan penegak hukum. Tapi apapun alasannya dia sudah berjanji dengan menyertakan tanda tangan di atas materai untuk tidak membuka kembali usaha ilegalnya," kata Agustinus. Rabu (19/10/2022).

Agustinus akan terus melakukan pemantauan berkelanjutan dikhawatirkan pemilik usaha ilegal tersebut mengingkari janjinya.

"Kalau ingkar dan membuka lagi maka seperti tertuang pada surat perjanjian poin 4, pemilik usaha siap di tindak secara hukum yang berlaku,"kata Agustinus.

Wakapolres Lampung Timur Kompol Sugandi mengingatkan anggota polisi jangan coba-coba menjadi beking segala usaha penyakit masyarakat.

Baca Juga: Cerita Wanita Bekasi Buka Bisnis Prostitusi di Lampung, Didorong Faktor Ekonomi

"Perintah Kapolres sudah tegas jangan ada anggota polisi khususnya di wilayah hukum Lampung Timur bersekongkol dengan segala bentuk usaha penyakit masyarakat,"kata Sugandi.

Load More