SuaraLampung.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggapi nota keberatan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi terkait surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan surat dakwaan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, sudah lengkap, cermat, dan jelas.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Surat dakwaan telah disusun secara lengkap, cermat, dan jelas sebagaimana diatur dalam Pasal 143 KUHAP; sehingga tidak ada celah bagi terdakwa untuk keberatan karena semua surat dakwaan bersumber dari fakta hukum berkas perkara yang dirangkai menjadi surat dakwaan," kata Ketut dalam pesan singkat yang diterima di Jakarta, Selasa (18/10/2022).
Keberatan dan penolakan atas surat dakwaan penuntut umum tersebut adalah hak terdakwa, tambahnya.
"Kami menghormati itu," kata Ketut.
Namun demikian, lanjut Ketut, keberatan yang dibacakan oleh penasehat hukum para terdakwa itu belum menyentuh substansi dari eksepsi itu sendiri, sebagaimana diatur dalam Pasal 156 KUHAP.
"Yakni, terkait dengan kompetensi peradilan, syarat formil surat dakwaan, dan syarat materiel surat dakwaan yang berkonsentrasi surat dakwaan dapat dibatalkan dan batal demi hukum," jelasnya.
Ketut menambahkan eksepsi penasihat hukum terdakwa hanya bersifat pengulangan dan bantahan yang beberapa kali ditegur oleh majelis hakim karena sudah memasuki pokok materi perkara, yakni mengajukan pembelaan sebelum diperiksa perkara pokoknya.
Baca Juga: Tak Ada Rasa Gugup Jalani Sidang, Richard Eliezer Pertama Kalinya Tebar Senyum ke Publik
"Sehingga itu harus ditolak dan sidang harus dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara," katanya.
Sebelumnya, Senin (17/10/2022), tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menyampaikan nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang perdana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kuasa hukum Ferdy Sambo, Sarmauli Simangunsong, mengatakan JPU menyusun surat dakwaan Nomor Registrasi Perkara: PDM-242/JKTSL/10/2022 tanggal 5 Oktober 2022 tersebut dengan tidak cermat dan menyimpang dari hasil penyidikan.
"Disusun secara kabur (obscuur libel), secara tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap; dan oleh karenanya harus dinyatakan batal demi hukum," kata Sarmauli.
Menurut Sarmauli, surat dakwaan itu tidak menguraikan peristiwa di Magelang serta terdapat beberapa uraian yang dinilainya hanya bersandar pada keterangan satu saksi tanpa mempertimbangkan keterangan saksi lainnya.
"Penuntut umum tidak menguraikan latar belakang atau alasan terdakwa beserta rombongan pergi ke Magelang, penuntut umum mengabaikan atau mengalihkan fakta pada tanggal 4 dan 7 Juli 2022," katanya.
Berita Terkait
-
Tak Ada Rasa Gugup Jalani Sidang, Richard Eliezer Pertama Kalinya Tebar Senyum ke Publik
-
Sidang Perdana, Bharada E Didakwa Lakukan Pembunuhan Berencana di Rumah Ferdy Sambo
-
Pengacara Ungkap Dugaan yang Terjadi di Kamar Istri Ferdy Sambo, Brigadir J Hanya Jalankan Perintah, Lalu Memberontak hingga Putri Terjatuh
-
Mungkin Putri Candrawathi Otak Pembunuhan Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak Sebut Hasrat Tak Bertepi
-
Masih Punya Hati Nurani, Bripka RR Sampaikan Belasungkawa kepada Keluarga Brigadir J
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
- Viral Karnaval Mirip Ritual Satanisme di Pekalongan, Ada Penyembelihan Hewan dan Okultisme
- Polisi Sebut Wanita di Video Viral Biksu Thailand Mendadak Kaya Sejak Bolak Balik Masuk Kuil
Pilihan
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
-
Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
Terkini
-
Dewi Natalia, Mantri BRI yang Tak Kenal Lelah Bantu Pedagang Keluar dari Jerat Rentenir
-
Dari Pintu ke Pintu, Kisah Dewi Natalia Membawa Pedagang Pasar Lepas dari Rentenir
-
Lima Tahun Integrasi BRI, Pegadaian, dan PNM, UMKM Naik Kelas
-
Dari Pengalaman PMI ke Bisnis Kuliner, Tati Purwanti Bawa Bubur Cirebon ke Taipei
-
Hilang Kendali di Depan Mal Ramayana Bandar Lampung, Pengendara Xeon Tewas Tabrak Pagar Trotoar