SuaraLampung.id - Wanda Hamidah dan keluarganya diusir dari rumah yang sudah ditempati selama bertahun-tahun di Jalan Cintadui, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (13/10/2022).
Pemerintah Kota Jakarta Pusat punya alasan tersendiri meminta Wanda Hamidah dan keluarga angkat kaki dari rumah tersebut.
Kepala Bagian Hukum Pemkot Jakpus, Ani Suryani mengatakan rumah yang ditempati Wanda Hamidah dan keluarga bukan miliknya.
Selama ini kata Ani, Wanda Hamidah dan keluarga tinggak di rumah tersebut berbekal Surat Izin Penghunian (SIP). Namun SIP itu kini sudah kedaluwarsa.
"Yang SIP ini dia tetap sebagai penghuni, dan SIP dudah mati sejak tabun 2012," kata Ani di lokasi, Kamis (13/10/2022) dikutip dari Suara.com.
Lebih lanjut kata Ani, pemilik Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) rumah tersebut saat ini adalah Yapto Sulistio Sumarno. Sebelum dilakukan eksekusi pada hari ini, sudah ada mediasi antara pihak Wanda dan Yapto.
"Sampai 10 tahun nggak berkenan nih yang tinggal di sini. Akhirnya dilakukanlah upaya dari prinsipal dan kuasa hukumnya (Yapto) menyampaikan somasi," katanya.
Sebelumya, pemilik HGB telah melayangkan 3 kali surat somasi. Namun selalu diabaikan oleh Wanda dan pemilik rumah yang lain.
"Ini sudah sampai ke somasi ke 3 kita tambahin lagi waktu sehari sampai hari ini tidak mau keluar juga kan berarti sudah waktunya," ujarnya.
Baca Juga: Diusir Paksa Satpol PP dari Rumahnya, Wanda Hamidah 'Teriak' Minta Pertolongan Jokowi
Pengosongan rumah Wanda Hamidah dan beberapa rumah yang lain disebut Ani sudah sesuai dengan Pergub nomor 207.
"Surat Tugas Keputusan Pengosongan dari pemda ada kok, kami kan ditugaskan oleh pimpinan untuk melakukan itu mekanismenya panjang," katanya.
Sementara, Wanda Hamidah menilai pengosongan rumahnya sebagai bentuk kesewenang-wenangan Pemkot Jakpus atas perintah Gubernur DKI Jakarta. Sebab perintah tersebut dinilai tanpa melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Berita Terkait
-
Diusir Paksa Satpol PP dari Rumahnya, Wanda Hamidah 'Teriak' Minta Pertolongan Jokowi
-
Diusir Paksa Satpol PP, Wanda Hamidah Ternyata Tempati Rumah Ketum PP Japto Soerjosoemarno
-
Wanda Hamidah Disebut Hanya Kantongi Surat Izin Penghunian Kadaluarsa, Alasan Pemkot Jakpus Paksa Kosongkan Rumah
-
Rumah Wanda Hamidah Digusur Pemerintah: Salahkan Anies Baswedan, Minta Tolong Jokowi dan Ma'ruf Amin
-
Kosongkan Rumah Secara Paksa, Wanda Hamidah Ungkap di Media Sosial: Keluarga Kami Masih Ada Didalam
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Rusak Parah, Warga Kulon Progo Pasang Spanduk Protes: 'Ini Jalan atau Cobaan?'
- 5 Mobil Bekas 80 Jutaan dengan Pajak Murah, Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
-
Bursa Saham Indonesia Tidak Siap? BEI Klarifikasi Masalah Data yang Diminta MSCI
-
Menperin Pastikan Industri Susu Nasional Kecipratan Proyek MBG
-
MSCI Melihat 'Bandit' di Pasar Saham RI?
-
Harga Emas di Palembang Nyaris Rp17 Juta per Suku, Warga Menunda Membeli
Terkini
-
Masak Praktis Tak Harus Mahal, Ini Deretan Promo Alfamart yang Bikin Dapur Tetap Ngebul
-
Rumus Pythagoras dan Contoh Penerapannya dalam Soal Cerita Matematika
-
Mengapa 2.306,38 Hektar Taman Nasional Way Kambas Bisa Terbakar Saat Musim Hujan?
-
7 Fakta Tragis Dua Bocah Tewas di Bekas Tambang Galian C, Siapa yang Bertanggung Jawab?
-
Promo Powder Milk Fair Alfamart Januari 2026, Susu Favorit Diskon hingga 25 Persen