Wakos Reza Gautama
Kamis, 06 Oktober 2022 | 13:45 WIB
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna menggelar jumpa pers menjelaskan kasus pembunuhan satu keluarga di Kampung Marga Jaya, Kecamatan Negara Batin, Kamis (6/10/2022). [Dok Polres Way Kanan]

Saat ini pihak kepolisian sedang melakukan proses pengangkutan jenazah dari dalam septic tank dan akan melakukan autopsi. 

Kedua pelaku dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun. Namun, kata Teddy, bisa berkembang, apabila hasil pemeriksaan pelaku terbukti ada perencanaan akan dikenai pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati atau semur hidup.

Load More