Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Selasa, 04 Oktober 2022 | 20:13 WIB
Aparat keamanan menembakkan gas air mata untuk menghalau suporter yang masuk lapangan usai pertandingan sepak bola BRI Liga 1 antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10/2022). Kompolnas menyatakan perintah penembakan gas air mata bukan datang dari Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat. [ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto]

SuaraLampung.id - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyatakan perintah penembakan gas air mata di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, bukan berasal dari Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat.

Penembakan gas air mata ini dituding sebagai penyebab jatuhnya ratusan korban dalam Tragedi Kanjuruhan pada Sabtu (1/10/2022).

Komisioner Kompolnas Albertus Wahyurudhanto mengatakan bahwa sampai saat ini pihaknya juga masih melakukan penelitian terkait dari mana perintah kepada anggota di lapangan untuk menggunakan gas air mata tersebut.

"Ini kami teliti. Karena saat itu Kapolres Malang sedang di luar akan mengamankan pemain (Persebaya) yang akan keluar," kata Wahyu, Selasa (4/10/2022).

Baca Juga: Aremania Sampaikan Aspirasi kepada Menteri Muhadjir Effendy

Wahyu menjelaskan, pada saat Kapolres Malang (nonaktif) AKBP Ferli Hidayat tersebut berada di luar, di dalam Stadion Kanjuruhan terjadi kericuhan dan kemudian petugas menggunakan gas air mata untuk mengurai massa.

Dengan kondisi tersebut, katanya lagi, diperkirakan ada pejabat di dalam yang memerintahkan anggota untuk menggunakan gas air mata tersebut. Penggunaan gas air mata itu, menyebabkan kepanikan para suporter yang ada di dalam stadion.

"Kejadian itu di dalam, berarti ada pejabat di dalam yang memerintahkan. Siapa orangnya, sedang disidik. Tapi sembilan orang sudah dicopot. Tim sedang bekerja," ujarnya pula.

Ia menambahkan, Kapolres Malang (nonaktif) Ferli Hidayat saat itu tidak memerintahkan anggotanya untuk menggunakan gas air mata guna mengurai massa. Saat itu, Ferli telah mengambil langkah antisipasi dengan memberikan arahan langsung kepada personel.

"Dalam apel yang dilakukan, sudah ada instruksi tidak boleh ada kekerasan dalam kondisi apa pun. Instruksi diulang berkali-kali oleh Kapolres saat apel persiapan," katanya lagi.

Baca Juga: Apa Itu Fenomena Crowd Behavior? Disebut-sebut Terjadi Dalam Tragedi Kanjuruhan

Pada Sabtu (1/10/2022), terjadi kericuhan usai pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya dengan skor akhir 2-3, di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang. Kekalahan itu menyebabkan sejumlah suporter turun dan masuk ke dalam area lapangan.

Kerusuhan tersebut semakin membesar dengan sejumlah flare dilemparkan termasuk benda-benda lainnya. Petugas keamanan gabungan dari kepolisian dan TNI berusaha menghalau para suporter tersebut dan pada akhirnya menggunakan gas air mata. (ANTARA)

Load More