Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Jum'at, 30 September 2022 | 16:25 WIB
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung menangkap 5 orang yang terlibat pemalsuan SHM tanah 10 hektare di Desa Malang Sari, Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan. [ANTARA]

SuaraLampung.id - Pensiunan polisi berpangkat AKP inisial SJO (80) ditangkap karena terlibat pemalsuan sertifikat hak milik (SHM) pada tanah seluas 10 hektare di Desa Malang Sari, Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan.

Selain itu, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Lampung empat orang lainnya yang terlibat pemalsuan SHM

Mereka yaitu SHN (58), warga Lampung Timur, Kades Gunung Agung Lampung Timur berinisial SYT (68) warga Lampung Timur, notaris dan PPAT berinisial RA (49) warga Bandar Lampung, serta juru ukur pada Kantor BPN Kabupaten Pesisir Barat berinisial FBM (44), warga Lampung Selatan.

Sebelumnya tersangka FBM pernah menjadi juru ukur pada Kantor BPN Kabupaten Lampung Selatan.

Baca Juga: Gardu Induk Sidomulyo Beroperasi, Diproyeksikan Menopang Listrik Industri

"Mereka semua terlibat tindak pidana membuat dan menggunakan surat palsu serta menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik yang terjadi dalam rangkaian proses penerbitan enam buku SHM atas objek tanah seluas 10 hektare," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad pada konferensi pers di Mapolda Lampung, Jumat (30/9/2022).

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Lampung Kombes Reynold Hutagalung menambahkan, peristiwa tersebut terjadi pada bulan Juni 2020 lalu.

Saat itu, tersangka SJO yang merupakan pensiunan Polri menjualkan objek tanah seluas 10 hektare yang berada di Desa Malang Sari, Kabupaten Lampung Selatan dengan menggunakan dokumen pendukung kepemilikan yang diduga palsu.

Dokumen tersebut, lanjut dia, dibuatkan oleh tersangka SYT selaku Kades Gunung Agung, Lampung Timur dan dikuatkan oleh tersangka SHN atas permintaan SJO terkait letak wilayah administrasi objek tanah miliknya yang semula berada di Desa Gunung Agung, Lampung Timur beralih menjadi berada di Desa Malang Sari, Lampung Selatan.

"Kemudian objek tanah itu dijualkan oleh tersangka SJO kepada saksi AM dengan diatasnamakan tersangka SJO bersama lima orang anak-anak serta keponakannya sebagai penjual dengan dibantu oleh tersangka RA selaku notaris dan PPAT Kabupaten Lampung Selatan untuk membuatkan akta jual beli yang isinya memuat keterangan palsu atas transaksi jual beli tersebut," kata dia.

Baca Juga: Truk Semen Terobos Masuk Pelabuhan Bakauheni, Hancurkan Sejumlah Fasilitas

Setelah beralih kepemilikan kepada saksi AM kemudian objek tanah tersebut dijadikan permohonan penerbitan SHM kepada Kantor BPN Lampung Selatan sehingga dalam prosesnya dilakukan pengukuran bidang tanah oleh tersangka FBM selaku juru ukur.

Dalam pengukuran tersebut, tersangka FBM tidak melaporkan tentang adanya penguasaan pihak lain terhadap objek tanah dimaksud berupa adanya pemukiman warga dalam gambar ukur dan berita acara sehingga dapat diterbitkannya enam buku SHM atas objek tanah atas nama saksi AM.

"Tersangka FBM ini mendapatkan imbalan uang sebesar Rp2,5 juta. Setelah enam SHM terbit kemudian saksi AM memberitahukan kepada Kades Malang Sari, Lampung Selatan yang kemudian dipasang plang kepemilikan objek tanah," kata dia lagi.

"Objek tanah seluas 10 hektare tersebut terdapat adanya penguasaan fisik oleh masyarakat sebanyak 55 kepala keluarga sejak tahun 1991 berdasarkan pengakuan kepemilikan berupa SKT dan sporadik maka masyarakat setempat melapor kepada pihak kepolisian guna dilakukan pengusutan lebih lanjut atas terjadinya dugaan tindak pidana dalam rangkaian proses penerbitan enam SHM," katanya.

Dalam penangkapan tindak pidana pemalsuan dokumen tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa SHM dan kuitansi pembayaran pembelian tanah sebesar Rp900 juta. (ANTARA)

Load More