Tasmalinda
Minggu, 25 September 2022 | 18:30 WIB
Ilustrasi pria. Pamer alat kelamin ke dua siswi SMA, [pexels/Daniel Reche]

SuaraLampung.id - Seorang pria Mulang Maya Kotabumi Selatan, Lampung Utara, Provinsi Lampung, inisial MLD (33) ditangkap jajaran Satreskrim Polres Lampung Utara, Kamis (22/9/2022). MLD ditangkap karena aksi pornografi berupa eksibionis atau memamerkan alat vitalnya ke pelajar SMAN 3 Kotabumi.

Kepala Satreskrim Polres Lampung Utara, AKP Eko Rendi Oktama mengatakan, aksi itu dilakukan pelaku pada Rabu (21/9/2022) siang. Pelaku mengeluarkan alat vitalnya dengan cara menurunkan dan membuka celananya dihadapan dua siswi inisial UP dan AS.

"Saat itu, korban hendak berwudhu dan masuk ke kamar kecil, karena akan menunaikan salat. Korban melalui pihak sekolah, lalu melaporkannya ke Mapolres Lampung Utara untuk ditindaklanjuti," kata AKP Eko Rendi Oktama melansir lampungpro.co-jaringan Suara.com (25/9/2022).

Pelaku ini sudah kesekian kali melakukannya di sekolah. Dari laporan pihak sekolah, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku keesokan harinya.

Baca Juga: 2,1 Juta Pekerja di Lampung Bukan Peserta BPJS Ketenagakerjaan Aktif

"Pelaku sempat kabur setelah ketahuan aksi berulangnya dan dikejar oleh penjaga sekolah. Namun bersamaan pada waktu itu, anggota kami sedang melaksanakan  patroli rutin antisipasi kejahatan," ujar Eko Rendi Oktama.

Pelaku hendak kabur dan terburu-buru, sampai ketinggalan celana dalam miliknya berikut sebuah kondom. Terhadap pelaku, dijerat Pasal 44 Undang-Undang pornografi, ancaman hukuman lima tahun penjara. 

Load More