SuaraLampung.id - Seorang pria inisial DS (43) ditangkap karena melakukan ilegal fishing benih bening lobster di Jalan Lintas Barat Pekon Seray, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat, Kamis (22/9/2022) malam.
Kasat Reskrim Polres Lampung Barat AKP M Ari Satriawan mengatakan, penangkapan berawal dari tim Unit Tipidter mencurigai dua buah boks yang terdapat tulisan "PS' di rumah makan Alfajizah.
Setelah dilakukan pemantauan, kemudian tidak lama datang seorang laki-laki masuk ke rumah makan Alfajizah lalu mengambil dan membawa dua buah boks tersebut.
Melihat gelagat yang mencurigakan, akhirnya anggota bergegas menanyakan isi dari dua buah boks tersebut, namun belum sempat dijelaskan terduga pelaku berusaha melarikan diri.
"Dengan gerak cepat anggota langsung menangkap terduga pelaku dan barang bukti dua buah boks yang berisi benih bening lobster," kata Ari dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Kemudian barang bukti berhasil diamankan berupa 15 plastik bening berisi lebih kurang 3.000 benih bening lobster jenis pasir, uang tunai Rp2.050.000, satu unit Handphone merek Vivo warna gold, satu unit handphone merek Samsung warna biru tua, dan dua buah kardus berwarna kuning.
Dia menambahkan terduga pelaku melakukan perkara "Setiap orang yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia melakukan usaha perikanan yang tidak memenuhi perizinan dan/atau penangkapan dan/atau pengeluaran benih bening lobster.
Ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) dan/atau Pasal 88 jo Pasal 16 (1) Jo Pasal 106 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan/atau Paragraf 2 Kelautan dan Perikanan pasal 27 angka 26 Jo angka 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Baca Juga: Ditipu Penyeludup, 4 Warga Indonesia Terdampar di Pulau: Tak Makan Berhari-hari
Berita Terkait
-
Ditipu Penyeludup, 4 Warga Indonesia Terdampar di Pulau: Tak Makan Berhari-hari
-
Penyelundupan Sabu Lewat Makanan Ayam Balado Digagalkan Petugas Lapas Samarinda, Ditemukan 4 Bungkus
-
Dalam 2 Pekan, Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 35 Kg Sabu ke Pulau Jawa
-
Pemuda Ditangkap saat Menyelundupkan Miras, Kantong Plastik yang Dibawa Picu Kecurigaan
-
Penyelundupan Belasan Calon PMI Ilegal ke Malaysia Digagalkan Ditpolairud Polda Kepri
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Sekolah Rakyat Lampung Siapkan Siswa Siap Kerja dan Kuliah
-
Kilau Emas Jadi Biang Kerok Inflasi Lampung di Juli 2026
-
Amankan Dapur 2.180 Pegawai, Pemkot Bandar Lampung Kucurkan Rp8,6 Miliar Gaji PPPK Tiap Bulan
-
Mata Langit Satelit Lampung-1: Ambisi Gubernur Mirza Bawa Lampung ke Era Angkasa Tanpa APBD
-
Mimpi Cuan 7 Kali Lipat dari Dubai Berujung Apes, Uang Rp60 Juta Milik Warga Bandar Lampung Amblas