SuaraLampung.id - Dalam dua pekan terakhir, Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menggagalkan penyelundupan sabu sebanyak 35 kilogram dan 5.000 butir pil happy five.
Dari pengungkapan ini, Ditresnarkoba Polda Lampung menangkap empat orang kurir yang beroperasi lintas provinsi di dua lokasi berbeda.
Empat orang tersangka tersebut masing-masing berasal dari Sumatera Utara yakni PT (32), ZL (48), AZ, dan satu orang lagi AG (39) merupakan warga Kota Depok, Jawa Barat.
"Ke semuanya memiliki peran sebagai kurir penyeludup narkotika lintas provinsi, yang biasa melintas antar Pulau Sumatera dan Jawa," kata Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Lampung AKBP Ujang Supriyanto, Selasa (20/9/2022).
Ia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus diawali dari penangkapan PT dan AG oleh petugas saat akan menyeberangkan barang bukti sabu 19 kilogram dan pil happy five 5.000 butir dari Sumatera Utara ke Pulau Jawa di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Minggu (28/8/2022).
Kemudian, lanjut dia, pihaknya pun melakukan pengembangan dan berhasil meringkus tersangka lain inisial ZL, yang bertugas menyambut kiriman narkotika dibawa PT dan AG, serta diamankan barang bukti 1 unit handphone sebagai alat komunikasi ketiga kurir tersebut.
"Modus penyelundupan ketiganya terbilang baru, karena barang bukti sabu dikemas menggunakan kotak kue yang dibawa melalui jalur darat via transportasi umum,"katanya.
Sementara, lanjut dia, untuk pengungkapan kasus kedua, petugas berhasil menangkap AZ di depan Rumah Makan Gadang Jaya 3, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah, pada Minggu (11/9/2022)
"Dari tangan tersangka diamankan barang bukti sabu-sabu sebanyak 16 kilogram, barang haram yang dibawa AZ ini juga rencananya akan diselundupkan ke Pulau Jawa," kata dia.
Baca Juga: Ini yang Bikin Ada Banyak Sabu, Ganja dan Tramadol Berseliweran di Kota Sukabumi
Ia mengatakan bahwa pengakuan ke empat orang tersangka saat diperiksa mengaku seluruh barang haram yang dibawanya tersebut berasal dari Sumatera Utara.
"Mereka ini mendapat perintah pengiriman dari orang berbeda, ini yang masih kami dalami, keempat tersangka ini diancam dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang (UU) No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan maksimal hukuman yakni pidana mati atau penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan ditambah hukuman sepertiga," kata dia. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Ini yang Bikin Ada Banyak Sabu, Ganja dan Tramadol Berseliweran di Kota Sukabumi
-
Nyaris Bubar, Jennifer Jill dan Ajun Perwira Makin Lengket
-
Dua Pria Asal Sumut Ditangkap Bawa 19 Kg Sabu, Narkoba Disembunyikan di Bungkus Makanan
-
Tangkapan Terbesar, Belasan Orang di Riau Diringkus, Edarkan Ratusan Kilo Sabu dan Pil Ekstasi
-
Pengedar Sabu di Tanjung Laut Indah Diringkus Polisi, 2 Tersangka Ditangkap di Tempat Berbeda
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- 5 HP Infinix Kamera Bagus dan RAM Besar, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 HP Samsung Kamera Bagus dan RAM Besar, Pas buat Multitasking
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Holding Ultra Mikro BRI Makin Makin Komitmen Berpihak pada Ekonomi Kerakyatan
-
Rekomendasi Water Purifier Philips Untuk Mendapatkan Air Minum Sehat di Rumah
-
BRI Pionir Standar Kualitas Software, Resmi Bersertifikat ISO/IEC 25000
-
Lidah Api Mengamuk di Tol Lampung: Detik-Detik Truk Towing dan Muatannya Hangus Terpanggang
-
Bisnis Gelap di Bak Pikap: Dua Pria Asal Lamteng Terciduk Edarkan BBM Oplosan ke Pom Mini di Metro