SuaraLampung.id - Dua kurir narkoba jenis sabu ditangkap aparat Polda Lampung di Seaport Interdiction, Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Minggu (28/08/2022).
Dua tersangka kurir yang ditangkap yaitu PT (32), warga Jalan Bajak III, Harjosari, Medan Amplas, Kota Medan, Sumatera Utara dan ZL(48), warga Titi Kuning, Medan Johan, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.
Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Lampung AKBP Ujang Suprianto, mengatakan penangkapan dua orang kurir narkoba itu saat anggotanya melakukan pemeriksaan di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni.
"Kedua kurir ditangkap saat anggota melalukan pemeriksaan di Seaport Interdiction. Dari tangan dua orang kurir itu disita barang bukti narkoba 19 kilogram sabu dan happy five 5000 butir, "kata Ujang Suprianto, Selasa (20/09/2022).
Modus dua orang kurir itu yakni naik kendaraan dan saat dilakukan pengeledahan, kedua orang kurir itu menyimpan sabu di dalam tas dan kemasan kardus.
"Modus kedua kurir ini yaitu membungkus narkoba jenis sabu itu menggunakan bungkus kacang hijau cap sejoli, dengan maksud mengelabui anggota. Dan ini merupakan modus baru," jelasnya.
Dari penangkapan dua orang kurir ini, dikembangkan dan berhasil menangkap satu tersangka lain di wilayah Banten yaitu AG (39) warga Jalan Kemangraya Cikupa, Sukamaju, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat.
Dari tangan tersangka AG diamankan barang bukti berupa buah ponsel. Dan tersangka AG merupakan kurir.
Terhadap, ketiga tersangka dijerat pasal 114 dan 112 ayat 2 UU tentang narkoba No 35 tahun 2009, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Baca Juga: Tangkapan Terbesar, Belasan Orang di Riau Diringkus, Edarkan Ratusan Kilo Sabu dan Pil Ekstasi
Kontributor : Ahmad Amri
Berita Terkait
-
Tangkapan Terbesar, Belasan Orang di Riau Diringkus, Edarkan Ratusan Kilo Sabu dan Pil Ekstasi
-
Pengedar Sabu di Tanjung Laut Indah Diringkus Polisi, 2 Tersangka Ditangkap di Tempat Berbeda
-
Gunakan Medsos untuk Jual Narkoba, Seorang Remaja ditangkap
-
Polda Riau Ungkap Peredaran 2 Kuintal Sabu Dan 404 Ribu Ekstasi, 16 Tersangka Ditangkap
-
Seorang Remaja Bawah Umur Gunakan Medsos Instagram Jual Narkotika Langsung Ditangkap Ditresnarkoba Polda Banten
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Rambah Cempaka: Perempuan yang Bersemayam di Batu Lumpang
-
Jay Idzes Tercoret! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia Hadapi FIFA Matchday
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
Terkini
-
Beraksi Tengah Malam, Pria 44 Tahun di Tanggamus Nekat Jarah Kabel Proyek
-
Jarah Harta Rp 86 Juta, Remaja 16 Tahun Asal Pringsewu Habiskan untuk Judol dan Dugem
-
Geger Teror Pocong di Lampung Timur: Ternyata Rekayasa AI Buatan 7 Bocah Ingusan
-
Nyawa Wanita Muda Melayang Gara-gara Kartu SIM: Tragedi Berdarah di Siger Park Bakauheni
-
Penyelundupan Ratusan Burung Terbongkar! Detik-Detik Petugas Cegat Bus di Tol Bakter