SuaraLampung.id - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengharapkan Polri fokus menuntaskan sidang pelanggaran etik berat terhadap tersangka obstruction of justice penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua.
Saat ini masih menyisakan tiga orang terduga pelanggar obstruction of justice yang belum disidang. Mereka ialah Brigjen Hendra Kurniawan, AKBP Arif Rahman Arifin dan AKP Irfan Widyanto.
Sementara empat tersangka lain yaitu Irjen Ferdy Sambo, Kombes Agus Nur Patria, Kompol Chuck Putrato, Kompol Baiquni Wibowo, sudah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
“Sebaiknya fokus untuk memproses yang diduga melakukan pelanggaran berat etik,” kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti kepada ANTARA ketika dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (21/9/2022).
Hingga kini sidang terhadap ketiganya tidak kunjung dilaksanakan, tetapi diselingi dengan sidang pelanggar kode etik klaster sedang hingga ringan.
Total dari 35 orang terduga kuat melanggar etik karena tidak profesional menangani TKP Duren Tiga (lokasi pembunuhan Brigadir J), sebanyak 13 orang telah menjalani sidang etik termasuk empat tersangka obstruction of justice, 12 di antaranya sudah diputuskan hasil sidang etiknya.
Polri dalam menyampaikan informasi jadwal sidang etik para terduga pelanggar tidak runut, atau diinformasikan setelah siang digelar.
Divisi Humas Polri beralasan belum mendapat informasi dari Biro Pertanggungjawaban Profesi (Wabprof) yang bertanggungjawab melaksanakan sidang etik. Seperti Senin (19/9/2022) sidang etik terhadap Briptu Sigid Mukti Hanggono baru disampaikan kepada publik melalui media pada Selasa (20/9/2022).
Poengky berharap ada jadwal sidang yang menjelaskan nama terduga pelanggar dan waktu pelaksanaan sidang sehingga publik, termasuk media dapat mengetahuinya.
Baca Juga: Polri Bantah Tuduhan Mengulur Waktu Sidang Etik Sejumlah Polisi yang Terlibat Sambogate
“Diharapkan sidang lebih difokuskan pada pelanggaran berat terlebih dahulu. Akan lebih baik jika sidang dinyatakan terbuka untuk umum sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas,” ujar Poengky. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Polri Bantah Tuduhan Mengulur Waktu Sidang Etik Sejumlah Polisi yang Terlibat Sambogate
-
Sidang Etik 'Obstruction Of Justice' Kasus Brigadir J Tak Kunjung Tuntas, Kompolnas Minta Polri Tetap Fokus
-
Brigjen Hendra Kurniawan Naik Jet Pribadi Diduga Milik Mafia Judi, Legislator DPR: Tak Ada Makan Siang Gratis!
-
Polri Diharapkan Tuntaskan Sidang Etik Terkait Menghalangi Kasus Brigadir J
-
Kompolnas Minta Polri Fokus Tuntaskan Sidang Etik 'Obstruction Of Justice' Kasus Brigadir J
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Mimpi Cuan 7 Kali Lipat dari Dubai Berujung Apes, Uang Rp60 Juta Milik Warga Bandar Lampung Amblas
-
Temukan Senpi dan Narkoba, Polisi Ringkus Remaja 16 Tahun di Way Kanan
-
Pengiriman 75 Ribu Bibit Sawit Palsu Digagalkan di Bandara Radin Inten II
-
Enam Hari Menembus Ombak: ABK yang Hilang di Perairan Pulau Kelagian Akhirnya Ditemukan
-
18 Nyawa Melayang di Usia Emas: Petaka Human Error di Jalan Raya Pringsewu Tembus 115 Kasus