Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Selasa, 20 September 2022 | 11:55 WIB
Ilustrasi Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo (tengah). Polri bantah ulur waktu penuntasan sidang etik 35 anggotanya dalam perkara obstruction of justice. [Suara.com/Alfian Winanto]

Sanksi yang sama juga dijatuhkan kepada pelanggar etik Bharada Sadam dan Briptu Firman Dwi Ardiyanto. Sementara itu, Brigadir Frillyan Fitri Rosadi dijatuhi sanksi demosi selama 2 tahun.

Berikutnya, komisi etik Polri menjatuhkan sanksi meminta maaf kepada institusi dan pimpinan Polri kepada AKBP Pujiyarto. Sidang etik berikutnya terhadap Ipda Arsyad Daiva Gunawan pada hari Kamis (15/9/2022).

Putusan sidang etik Ipda Arsyad Daiva Gunawan diagendakan hari Senin (26/9/2022).

Sidang etik Brigjen Hendra Kurniawan, ikut ditunda karena alasan saksi atas nama AKBP Arif Rahman Arifin sakit. (ANTARA)

Baca Juga: Daftar Lengkap Anggota Polri yang Sudah Diadili Bersama Ferdy Sambo, Nama, Pangkat dan Hukuman

Load More