SuaraLampung.id - Rokok elektrik atau vape kini menjadi tren di kalangan anak muda sebagai pengganti rokok konvensional. Vape disebut tidak memiliki kandungan nikotin sebanyak rokok konvensional.
Walau begitu, vape tetap menyebabkan masalah pada kesehatan mulai dari batuk hingga potensi kanker paru, menurut Medical Underwriter Sequis dr Debora Aloina Ita Tarigan.
“Pada vape terdapat kandungan karsinogen dan nikotin yang berpotensi menyebabkan iritasi tenggorokan dan gangguan saluran pernapasan," kata dia melalui siaran pers, Rabu (14/9/2022).
Debora menjelaskan paparan rokok asap vape tidak hanya berbahaya bagi penggunanya tapi juga bagi sekelilingnya terutama anak-anak karena daya tahan tubuh mereka belum sekuat orang dewasa.
Asap vape juga dapat menempel pada permukaan benda dan berpotensi masuk ke dalam organ tubuh.
Menurut Debora, asap atau uap dengan nikotin yang terkandung dalam vape dapat menyebabkan adiksi jangka panjang karena paparan asap rokok konvensional maupun vape, termasuk juga polutan, bahan kimia, atau radiasi dapat menyebabkan radang dan iritasi pada paru.
Peradangan ini dapat berlangsung singkat hingga kronis. Kemudian, apabila terjadi iritasi berkepanjangan maka berpotensi merusak organ pernapasan dan memicu penyakit kritis, seperti kanker paru kronis dan penyakit jantung.
“Gejala kanker paru biasanya tidak dapat dideteksi cepat dan awam, dibutuhkan serangkaian pemeriksaan fisik maupun laboratorium, seperti pemeriksaan dahak, X-Ray, CT scan paru, biopsi paru dan bronkoskopi untuk menegakkan diagnosis kanker paru," ujar Debora.
Debora menyarankan para perokok dan pengguna vape meninjau kembali kebiasaan mereka dengan mengurangi hingga benar-benar berhenti merokok dan menggunakan vape.
Dia juga mendorong masyarakat menerapkan pola hidup sehat dengan mengonsumsi makanan bergizi seimbang, rutin berolahraga, dan diimbangi dengan istirahat yang cukup.
Masyarakat juga perlu melakukan pemeriksaan kesehatan secara rutin untuk mencegah kanker paru, mulai dari pemeriksaan kesehatan standar hingga rontgen dada atau CT scan paru.
Debora menambahkan, saat ini terdapat sejumlah pilihan pengobatan penyakit kanker paru yakni pembedahan atau operasi, target terapi, radioterapi dan kemoterapi.
Pengobatan dengan kemoterapi hanya dapat dilakukan ketika karsinoma sel kecil telah menyebar ke bagian tubuh lainnya sehingga tidak mungkin dilakukan pembedahan.
Terapi ini membutuhkan tindakan medis berbiaya besar, waktu yang panjang, peralatan medis yang lengkap dan canggih mulai dari rawat jalan, rawat inap, dan rawat jalan pascarawat inap. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Ekonom Senior Faisal Basri Sarankan Pemerintah Sederhanakan Struktur Cukai Rokok Buat Tambah Penerimaan
-
Rokok Elektrik Picu Masalah Kecehatan, Mulai dari Batuk hingga Potensi Kanker Paru
-
Salurkan Langsung BLT BBM, Mensos Risma: Jangan Digunakan Untuk Beli Rokok
-
Penjelasan Dokter Soal Potensi Rokok Elektrik Picu Kanker Paru
-
Awas! Rokok Elektrik Juga Berpotensi Menyebabkan Kanker Paru, Ini Penjelasan Ahli
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
BGN Siapkan Sanksi Finansial bagi SPPG yang Abaikan Standar Dapur MBG
-
BGN Ingatkan Mitra dan Yayasan Tingkatkan Kepedulian terhadap Sekolah Penerima MBG
-
Pasokan Pangan MBG Diperkuat dari Desa, BGN Gandeng Masyarakat dan UMKM
-
Dapur MBG Wajib Penuhi SOP, BGN Siap Evaluasi dan Sesuaikan Insentif Fasilitas
-
BGN Tegaskan Kewajiban Kepemilikan SLHS sebagai Syarat Operasional SPPG