SuaraLampung.id - Penyidik Polres Lampung Timur melakukan penyelidikan dugaan manipulasi data penerima program ganti rugi tanam tumbuh proyek Bendungan Margatiga.
Selama 9 hari terakhir, penyidik Polres Lampung Timur telah memeriksa 300 saksi penerima program ganti rugi tanam tumbuh proyek Bendungan Margatiga.
Pemeriksaan berlangsung di Balai Desa Trimulyo, Kecamatan Sekampung, sebab dari ratusan yang diperiksa mayoritas berdomisili di desa tersebut.
Pemeriksaan dilakukan guna mengungkap manipulasi data yang bertujuan untuk mencari keuntungan dari data fiktif.
"Kami melakukan pemeriksaan kepada ratusan penerima ganti rugi tanam tumbuh dan benda lainnya dalam program pembangunan Bendungan Margatiga karena kami menilai program tersebut berpotensi terjadinya pemalsuan data untuk mendapat keuntungan dari proses ganti rugi tersebut," kata Kasat Reskrim Polres Lampung Timur Iptu Johanes EP Sihombing, Jumat (9/9/2022).
Kata Sihombing, pihaknya telah memiliki satu petunjuk yang mengarah pada pemalsuan data. Petunjuk tersebut kata Sihombing adalah tertangkapnya seorang yang menerima ganti rugi dengan data fiktif yang nilai uang diterima Rp400 juta lebih.
"Kami tidak akan sebutkan identitas orang tersebut, karena masih dalam penyidikan nanti setelah pemeriksaan terhadap ratusan penerima ganti rugi selesai dan kami lakukan gelar perkara baru akan kami ungkap semua siapa yang terlibat melakukan pemalsuan data ganti rugi tanam tumbuh," ucap Sihombing.
Dari delapan desa terkena dampak ganti rugi tanam tumbuh proyek Bendungan Margatiga, menurut Sihombing yang berpotensi melakukan pemalsuan data yakni di Desa Trimulyo, Kecamatan Sekampung.
Itu pun tidak semua bidang, artinya dari 964 bidang yang diperiksa hanya 300 bidang.
Baca Juga: Pasutri di Lampung Timur Tersambar Petir saat Naik Motor di Tengah Ladang, Suami Tewas
Data yang didapat dari Polres Lampung Timur, delapan desa yang mendapatkan ganti rugi tanam tumbuh tersebut yaitu, Desa Hargomulyo 8 bidang, Girikarto 268 bidang, Wonokarto 59 bidang, Jadimulyo 194 bidang, Karyamukti 336 bidang, Trimulyo 964 bidang, Mekarmukti 250 bidang dan Margototo 80 bidang.
Di lokasi pemeriksaan, Kanit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ipda Hendra Abdurrahman, mengatakan ada sorang perempuan yang lahannya terkena dampak ganti rugi, mengakui tidak memiliki tanam tumbuh sesuai data yang dipegang Polisi, dan dirinya tidak pernah menerima uang sebesar Rp308 juta.
Artinya kata Hendra, perempuan dimaksud isi dari tanam tumbuh yang ada di lahan miliknya sudah dimanipulasi oleh seseorang.
Namun Hendra belum bisa menyebutkan identitas orang yang telah melakukan pemalsuan data tanam tumbuh.
"Karena ibu yang saya ceritakan itu polos sehingga dimanfaatkan oleh seseorang yang ingin berlaku curang, ini baru satu contoh masih banyak yang modus seperti itu dalam program pembangunan Bendungan Margatiga, nanti pasti akan terbongkar, saat ini kami fokus melakukan penyelidikan dulu," tegas Hendra Abdurrahman.
Kontributor : Agus Susanto
Berita Terkait
-
Pasutri di Lampung Timur Tersambar Petir saat Naik Motor di Tengah Ladang, Suami Tewas
-
Sempat Dianggap Aneh, Pria di Lampung Timur Sulap Teripang Bernilai Ekonomi Tinggi
-
Dugaan Manipulasi Data Perdagangan Bitcoin di 157 Bursa Dunia
-
Sempat Viral Gadis ABG Asal Lampung Timur Hilang, Polisi Akhirnya Menemukan DS di Tempat Ini
-
Cekcok dengan Istri Berujung Pemukulan, Seorang Suami di Lampung Timur Ditangkap
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
Terkini
-
Takut Dihadiahi Timah Panas, Penusuk Dua Pemuda di Rumah Biliar Pringsewu Pilih Menyerah
-
Gara-Gara Anak Cekcok, Kakak Ipar di Pringsewu Gelap Mata Hajar Adik Pakai Bata
-
Dua Emak-Emak Residivis Pencuri Sembako Tepergok Pemilik Warung di Kemiling
-
Amuk Golok Kakek 75 Tahun di Lampung Utara yang Berakhir dalam 10 Jam
-
Drama Pencuri HP Terjun ke Laut Demi Hindari Kejaran Polisi di Bandar Lampung