Wakos Reza Gautama
Jum'at, 09 September 2022 | 09:15 WIB
Penyidik Polres Lampung Timur memeriksa penerima ganti rugi tanam tumbuh proyek Bendungan Margatiga di Balai Desa Trimulyo, Kecamatan Sekampung, Jumat (9/9/2022). [Suaralampung.id/Agus Susanto]

SuaraLampung.id - Penyidik Polres Lampung Timur melakukan penyelidikan dugaan manipulasi data penerima program ganti rugi tanam tumbuh proyek Bendungan Margatiga.

Selama 9 hari terakhir, penyidik Polres Lampung Timur telah memeriksa 300 saksi penerima program ganti rugi tanam tumbuh proyek Bendungan Margatiga.

Pemeriksaan berlangsung di Balai Desa Trimulyo, Kecamatan Sekampung, sebab dari ratusan yang diperiksa mayoritas berdomisili di desa tersebut.

Pemeriksaan dilakukan guna mengungkap manipulasi data yang bertujuan untuk mencari keuntungan dari data fiktif.

"Kami melakukan pemeriksaan kepada ratusan penerima ganti rugi tanam tumbuh dan benda lainnya dalam program pembangunan Bendungan Margatiga karena kami menilai program tersebut berpotensi terjadinya pemalsuan data untuk mendapat keuntungan dari proses ganti rugi tersebut," kata Kasat Reskrim Polres Lampung Timur Iptu Johanes EP Sihombing, Jumat (9/9/2022).

Kata Sihombing, pihaknya telah memiliki satu petunjuk yang mengarah pada pemalsuan data. Petunjuk tersebut kata Sihombing adalah tertangkapnya seorang yang menerima ganti rugi dengan data fiktif yang nilai uang diterima Rp400 juta lebih.

"Kami tidak akan sebutkan identitas orang tersebut, karena masih dalam penyidikan nanti setelah pemeriksaan terhadap ratusan penerima ganti rugi selesai dan kami lakukan gelar perkara baru akan kami ungkap semua siapa yang terlibat melakukan pemalsuan data ganti rugi tanam tumbuh," ucap Sihombing.

Dari delapan desa terkena dampak ganti rugi tanam tumbuh proyek Bendungan Margatiga, menurut Sihombing yang berpotensi melakukan pemalsuan data yakni di Desa Trimulyo, Kecamatan Sekampung.

Itu pun tidak semua bidang, artinya dari 964 bidang yang diperiksa hanya 300 bidang.

Baca Juga: Pasutri di Lampung Timur Tersambar Petir saat Naik Motor di Tengah Ladang, Suami Tewas

Data yang didapat dari Polres Lampung Timur, delapan desa yang mendapatkan ganti rugi tanam tumbuh tersebut yaitu, Desa Hargomulyo 8 bidang, Girikarto 268 bidang, Wonokarto 59 bidang, Jadimulyo 194 bidang, Karyamukti 336 bidang, Trimulyo 964 bidang, Mekarmukti 250 bidang dan Margototo 80 bidang.

Di lokasi pemeriksaan, Kanit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ipda Hendra Abdurrahman, mengatakan ada sorang perempuan yang lahannya terkena dampak ganti rugi, mengakui tidak memiliki tanam tumbuh sesuai data yang dipegang Polisi, dan dirinya tidak pernah menerima uang sebesar Rp308 juta.

Artinya kata Hendra, perempuan dimaksud isi dari tanam tumbuh yang ada di lahan miliknya sudah dimanipulasi oleh seseorang.

Namun Hendra belum bisa menyebutkan identitas orang yang telah melakukan pemalsuan data tanam tumbuh.

"Karena ibu yang saya ceritakan itu polos sehingga dimanfaatkan oleh seseorang yang ingin berlaku curang, ini baru satu contoh masih banyak yang modus seperti itu dalam program pembangunan Bendungan Margatiga, nanti pasti akan terbongkar, saat ini kami fokus melakukan penyelidikan dulu," tegas Hendra Abdurrahman.

Kontributor : Agus Susanto

Load More