Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Rabu, 31 Agustus 2022 | 11:26 WIB
Ilustrasi KDRT. Seorang suami di Lampung Timur menganiaya istrinya sendiri. [pexels/KarolinaGrabowska]

SuaraLampung.id - Seorang suami asal Sukadana, Lampung Timur, inisial SU menganiaya istrinya sendiri AY (29) saat cekcok di rumahnya di Labuhan Ratu.

Atas perbuatannya menganiaya istri, SU ditangkap aparat Polsek Labuhan Ratu, Senin (29/8/2022).

Kapolsek Labuhan Ratu Iptu Mardiansyah mengatakan, peristiwa itu terjadi pada April 2022 lalu.

Ketika itu, pelaku cekcok tanpa sebab dengan istrinya di rumahnya di Labuhan Ratu.

Baca Juga: Ria Ricis Ogah Kepo Uang Suami, Netizen: Mbak Banyak Duit, Beda Sama yang Pas-pasan!

"Setelah cekcok mulut antara keduanya, pelaku kemudian emosinya tersulut perkataan istrinya. Sontak, pelaku langsung memukul bagian wajah istrinya, hingga luka pada bagian mata kanan," kata Iptu Mardiansyah dalam keterangannya, Rabu (31/8/2022) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.

Merasa tidak terima dengan perlakuan suaminya, korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Mapolsek Labuhan Ratu untuk ditindaklanjuti. Korban melapor dengan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

"Dari laporan korban, tim kemudian bergerak melakukan penyelidikan. Setelah kejadian itu juga, pelaku tidak pernah pulang ke rumah istrinya," ujar Mardiansyah.

Setelah buron empat bulan, pelaku berhasil ditangkap di rumahnya di daerah Kecamatan Sukadana.

Dari penangkapan, diamankan barang bukti berupa pakaian korban terdapat bercak darah di dalamnya.

Baca Juga: Ria Ricis Tipe Istri yang Tak Mau Tahu Keuangan Suami, Netizen: Lo Ga Mo Tau karena Lo Banyak Duit

Load More