SuaraLampung.id - Polri menggelar Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap tersangka Kompol Baiquni Wibowo terkait upaya menghalangi penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Jakarta.
Baiquni Wibowo merupakan satu dari tujuh tersangka yang menghalang-halangi penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J di tempat kejadian perkara (TKP) Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada awal Juli.
"Hari ini sidang KKEP KP BW (Kompol Baiquni Wibowo)," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta.
Sidang tersebut berlangsung mulai pukul 09.30 WIB. Humas Polri menyediakan layanan televisi bagi masyarakat dan media untuk menyaksikan dan media meliput pelaksanaan sidang etik tersebut.
Baca Juga: Jokowi Bakal Berakhir Pekan di Lampung, Kunker Ke Pasar Tradisional Bertemu Warga
Di hari yang sama akan disampaikan putusan sidang KKEP terhadap tersangka Kompol Chuk Putranto. Sidang etik Chuk Putranto telah dilaksanakan pada Kamis (1/9) dan selesai Jumat dini hari pukul 02.00 WIB.
"Hari ini Kabagpenum yang update putusan sidang KKEP KP CP (Kompol Chuk Putranto)," tambah Dedi.
Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) menggelar sidang etik terhadap tujuh anggota Polri tersangka penghalang penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua secara berkelanjutan. Sidang pertama telah dilaksanakan tersangka Kompol Chuk Putranto, Kamis (1/9) dan sidang kedua untuk tersangka Kompol Baiquni Wibowo, Jumat.
"Hari ini KP BW (Baiquni) itu dulu. Baru nanti Senin, Selasa, Rabu, kami tunggu informasi dari Propam," kata Dedi.
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Polri menetapkan tujuh anggota Polri sebagai tersangka karena menghalangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Ketujuh tersangka itu, adalah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo, mantan Karopaminal Propam Polri Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Pol. Agus Nurpatria, mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin, mantan Ps Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquini Wibowo, mantan Ps Kasubbagaudit Baggak Etika Powabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuk Putranto, serta mantan Kasub Unit I Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.
Berita Terkait
-
Daftar Buruan KPK Bertambah Jadi 5 Orang, DPO Terbaru Emilya Said dan Hermansyah Penyuap Pejabat Polri
-
Setuju Usul Pembatasan Pejabat Polri di Lembaga Lain, Anies: Fair Saja Lah
-
Tabrak Pelajar sampai Tewas, Kombes Abu Bakar Tertusi Ogah Bicara Kasus Anaknya: Biar Hukum yang Bicara
-
Dituntut 2 Tahun Penjara, Baiquni Wibowo: Saya Minta Bebas!
-
Profil dan Peran Baiquni Wibowo, Tegas Tak Berutang Budi atau Mau Tanam Budi ke Sambo
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Demi Jay Idzes Merapat ke Bologna, Legenda Italia Turun Gunung
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
Terkini
-
Cara Unik Polisi di Lampung Bikin Nyaman Pemudik: Bagi Camilan dan BBM Gratis
-
Harga Bahan Pokok di Lampung Stabil Sampai H+3 Lebaran 2025
-
3 Juta Wisatawan Serbu Lampung di Lebaran 2025: Ini Prediksi Puncak Kunjungannya
-
Pelabuhan Bakauheni Mulai 'Diserbu' Pemudik pada H+3 Lebaran 2025
-
Perkenalkan Habbie, UMKM Binaan BRI yang Sukses Ekspor ke Mancanegara