SuaraLampung.id - Mantan Kapolres Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Kombes Edwin Hatorangan Hariadja dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat sebagai anggota Polri.
Keputusan pemecatan terhadap Kombes Edwin Hatorangan Hariadja merupakan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Kombes Edwin Hatorangan Hariadja dinilai terbukti melanggar etik, tidak profesional, dan menyalahgunakan wewenang.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, Kombes Edwin Hatorangan menyatakan perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela sehingga dijatuhi sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
Dedi mengatakan saat menjabat sebagai Kapolres Bandara Soetta, Kombes Edwin selaku atasan penyidik tidak mengawasi dan mengendalikan terkait penanganan perkara Laporan Polisi Nomor: LP/103/K/VI/2021/Resta Bandara Soekarno-Hatta tanggal 30 Juni 2021 yang ditandatangani Penyidik Satresnarkoba Polres Bandara Soetta sehingga proses penyidikan yang dilakukan anggotanya tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Selain itu, Kombes Edwin diduga menerima uang dari Kasat Reserse Narkoba berasal dari barang bukti yang disita dari penanganan kasus sebesar 225 ribu dolar AS dan 376 ribu dolar Singapura yang digunakan untuk kepentingan pribadi.
Dedi menyebutkan Kombes Edwin bersama 10 anggotanya menjalani sidang kode etik yang berlangsung pada Selasa (30/8/2022) di Ruang Sidang Divpropam Polri Gedung TNCC lantai I Mabes Polri.
Selain Kombes Edwin, Komisi Sidang KKEP memutuskan mantan Kasat Reserse Narkoba Bandara Soetta AKP Nasrandi dan Kasubnit Satresnarkoba Polres Bandara Soetta Iptu Triono A untuk diberikan sanksi PTDH.
“Atas putusan tersebut, Kombes Edwin menyatakan banding,” kata Dedi.
Baca Juga: Tilap Duit Kasus Narkoba Miliaran, Eks Kapolres Bandara Soetta Kombes Edwin Hatorangan Dipecat
Menurut Dedi, putusan demosi lima tahun diberikan kepada Kanit Satresnarkoba Polres Bandara Soetta Iptu Pius Sinaga dan demosi dua tahun diberikan kepada tujuh personel bintara yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Bandara Soetta.
“Langkah ini sebagai wujud komitmen Kapolri dengan menindak tegas anggota yang bermain-main dengan tindak kejahatan terutama narkoba dan judi," kata Dedi. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Tilap Duit Kasus Narkoba Miliaran, Eks Kapolres Bandara Soetta Kombes Edwin Hatorangan Dipecat
-
Ahmad Sahroni Kenal Ferdy Sambo Sejak Pangkat Kompol: Dulu Friendly, Berubah Ketika Bintang Satu
-
4 Fakta Eks Polwan Ngaku Dipecat Usai Perjuangkan Kebenaran, Begini Respons Kapolres
-
Lupakan PTDH, Susno Duadji Sarankan Ferdy Sambo dan Pengacara Fokus Hadapi Ancaman Pidana Hukuman Mati
-
Kuasa Hukum Ferdy Sambo Sebut Surat Banding Pemecatan Sudah Dikirim
Terpopuler
- Breaking News! Akhir Pahit Mees Hilgers di FC Twente
- 'Ogah Ikut Makan Uang Haram!' Viral Pasha Ungu Mundur dari DPR, Benarkah?
- Satu Kata Misteri dari Pengacara Pratama Arhan Usai Sidang Cerai dengan Azizah Salsha
- Eks Feyenoord Ini Pilih Timnas Indonesia, Padahal Bisa Selevel dengan Arjen Robben
- Uya Kuya Klarifikasi Video Joget 'Dikira Rp3 Juta per Hari itu Gede'
Pilihan
-
Figur Kontroversial Era 98 Dianugerahi Bintang Jasa, Siapa Sebenarnya Zacky Anwar Makarim?
-
3 Rekomendasi HP Samsung Rp 1 Jutaan Terbaru Agustus 2025, Terbaru Galaxy A07
-
Shin Tae-yong Batal Dampingi Korea Selatan U-23, Rencana 'Reuni Panas' di Sidoarjo Buyar
-
Daya Beli Melemah, CORE Curiga Target Pajak RAPBN 2026 'Ngawang'!"
-
Prabowo Kirim 'Surat Sakti' ke DPR Demi Dua Striker Baru Timnas Indonesia
Terkini
-
Itera Terima Dana Internasional untuk Selamatkan Tanaman Kantong Semar
-
Guru Ancam Cekik Murid Saat Upacara di Pesawaran: Terungkap Kondisi Kejiwaannya
-
BRI Luncurkan Kartu Debit Co-Branding BRI X INDODAX, Ini Sejumlah Keunggulannya
-
Dari Jimbaran ke Dunia: Haluan Bali Padukan Seni Tradisi, Teknologi, dan Keberlanjutan
-
1300 Burung Diselamatkan di Pelabuhan Bakauheni: Penyelundupan Satwa Ilegal Digagalkan