Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Rabu, 31 Agustus 2022 | 19:28 WIB
Mantan Kapolres Bandara Soetta Kombes Edwin Hatorangan dijatuhi sanksi pemecatan sebagai anggota Polri dalam sidang KKEP. [ANTARA]

SuaraLampung.id - Mantan Kapolres Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Kombes Edwin Hatorangan Hariadja dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat sebagai anggota Polri.

Keputusan pemecatan terhadap Kombes Edwin Hatorangan Hariadja merupakan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Kombes Edwin Hatorangan Hariadja dinilai terbukti melanggar etik, tidak profesional, dan menyalahgunakan wewenang.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, Kombes Edwin Hatorangan menyatakan perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela sehingga dijatuhi sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.

Baca Juga: Tilap Duit Kasus Narkoba Miliaran, Eks Kapolres Bandara Soetta Kombes Edwin Hatorangan Dipecat

Dedi mengatakan saat menjabat sebagai Kapolres Bandara Soetta, Kombes Edwin selaku atasan penyidik tidak mengawasi dan mengendalikan terkait penanganan perkara Laporan Polisi Nomor: LP/103/K/VI/2021/Resta Bandara Soekarno-Hatta tanggal 30 Juni 2021 yang ditandatangani Penyidik Satresnarkoba Polres Bandara Soetta sehingga proses penyidikan yang dilakukan anggotanya tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Selain itu, Kombes Edwin diduga menerima uang dari Kasat Reserse Narkoba berasal dari barang bukti yang disita dari penanganan kasus sebesar 225 ribu dolar AS dan 376 ribu dolar Singapura yang digunakan untuk kepentingan pribadi.

Dedi menyebutkan Kombes Edwin bersama 10 anggotanya menjalani sidang kode etik yang berlangsung pada Selasa (30/8/2022) di Ruang Sidang Divpropam Polri Gedung TNCC lantai I Mabes Polri.

Selain Kombes Edwin, Komisi Sidang KKEP memutuskan mantan Kasat Reserse Narkoba Bandara Soetta AKP Nasrandi dan Kasubnit Satresnarkoba Polres Bandara Soetta Iptu Triono A untuk diberikan sanksi PTDH.

“Atas putusan tersebut, Kombes Edwin menyatakan banding,” kata Dedi.

Baca Juga: Ahmad Sahroni Kenal Ferdy Sambo Sejak Pangkat Kompol: Dulu Friendly, Berubah Ketika Bintang Satu

Menurut Dedi, putusan demosi lima tahun diberikan kepada Kanit Satresnarkoba Polres Bandara Soetta Iptu Pius Sinaga dan demosi dua tahun diberikan kepada tujuh personel bintara yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Bandara Soetta.

“Langkah ini sebagai wujud komitmen Kapolri dengan menindak tegas anggota yang bermain-main dengan tindak kejahatan terutama narkoba dan judi," kata Dedi. (ANTARA)

Load More