SuaraLampung.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menggeledah Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung, Selasa (30/8/2022).
Plt Aspidsus Kejati Lampung M Syarif mengatakan, penggeledahan kantor DLH Bandar Lampung dalam rangka penyidikan korupsi retribusi sampah.
Dia melanjutkan perkara dugaan korupsi yang terjadi di DLH Bandar Lampung tersebut kini telah naik status dari penyelidikan menjadi penyidikan.
"Kita telah memeriksa sejumlah saksi mulai dari mantan Kadis DLH dan juga banyak dokumen yang kita bawa. Total kurang lebih sudah ada 76 saksi yang kita pemeriksa," kata dia.
Syarif menambahkan dokumen-dokumen yang telah dibawa tersebut berkaitan dengan kasus tindak pidana korupsi di DLH kurang lebih selama tiga tahun.
"Kita geledah mulai pukul 14.00 WIB hingga pukul 15.30 WIB," kata Syarif.
Kejati Lampung resmi menaikkan status penanganan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemungutan retribusi sampah pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandarlampung Tahun Anggaran 2019, 2020, dan 2021.
Peningkatan status berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor : Print-07/L.8/Fd.1/06/2022 Tanggal 09 Juni 2022.
Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung tidak memiliki data induk wajib retribusi sesuai dengan penetapan dari Kepala Dinas (Kadis) sehingga tidak diketahui potensi pendapatan riil (nyata) dari hasil pemungutan retribusi pelayanan persampahan di Bandar Lampung.
Kemudian dalam rangka pelaksanaan penagihan retribusi sampah dari tahun 2019 hingga tahun 2021, DLH Bandar Lampung ditemukan adanya fakta perbedaan antara jumlah karcis yang dicetak dengan jumlah karcis yang diporporasi serta karcis yang diserahkan kepada petugas pemungut retribusi,.
Ditemukan pula adanya fakta hasil pembayaran retribusi yang dipungut oleh petugas penagih retribusi baik dari DLH maupun UPT pelayanan persampahan di kecamatan yang tidak disetorkan ke kas daerah dalam waktu 1 X 24 jam serta adanya penagih retribusi yang tidak memiliki surat tugas resmi.
Selain itu sejak tahun 2019 hingga tahun 2021 oleh DLH Bandarlampung ditemukan adanya fakta hasil pemungutan retribusi yang tidak sepenuhnya disetorkan ke kas daerah namun dipergunakan untuk kepentingan lain dan kepentingan pribadi.
Adapun kasus posisi dapat dijelaskan sebagai berikut :
1. Bahwa dalam pengelolaan retribusi sampah di Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung sejak tahun 2019 sampai 2021 diduga dilaksanakan tidak sesuai dengan mekanisme yang telah ditentukan dimana terdapat objek retribusi yang di pungut namun tidak disetorkan kekas negara
2. Bahwa terkait pemungutan retribusi persampahan pada tahun 2019 sampai 2021 Dinas Lingkungan Hidup dikenakan target pemasukan retribusi dari pemungutan sampah dari Kota Bandar Lampung yang besarnya :
a. Tahun 2019 target senilai Rp.12.050.000.000,- realisasi Rp.6.979.724.400,-
Tag
Berita Terkait
-
Kerugian Negara Akibat Korupsi Surya Darmadi Capai Rp104,1 Triliun, Kuasa Hukum: Sangat Tidak Masuk Akal
-
Aset Surya Darmadi yang Disita Kejagung Capai Rp11,7 Triliun
-
Astaga, Kerugian Negara Akibat Dugaan Kasus Korupsi Surya Darmadi Membengkak Sampai Ratusan Triliun
-
Fantastis, Korupsi Surya Darmadi Rugikan Negara hingga Rp 104,1 Triliun
-
Korupsi Retribusi Sampah di DLH Bandar Lampung Naik Penyidikan, Ini Kata Kadis
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
Terkini
-
Terbawa Arus Sejauh 34 Kilometer! Pemancing di Tanggamus Ditemukan Tak Bernyawa
-
WFH Jadi Lebih Nyaman! PLN Obral Diskon Tambah Daya 50 Persen, Cek Cara Dapatnya
-
Karyawan Leasing di Bandar Lampung Nekat Gadai Mobil Kantor Rp34 Juta Demi Bayar Utang
-
Datangi Polsek Dente Teladas dengan Pede, Koboi Pemilik Revolver Ini Malah Masuk Perangkap
-
Duel Berdarah 2 Saudara di Pasar Kopindo Metro: Pria Ini Terkapar dengan Telinga Nyaris Putus