Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Selasa, 30 Agustus 2022 | 15:10 WIB
Ilustrasi pemilik Duta Palma Group, Surya Darmadi di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Kamis (18/8/2022). Korupsi Surya Darmadi rugikan negara hingga Rp 104,1 triliun. [ANTARA/Laily Rahmawaty]

SuaraLampung.id - Jumlah kerugian negara dan kerugian perekonomian negara dalam kasus Surya Darmadi meningkat dari Rp78 triliun menjadi Rp104,1 triliun.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengatakan, awalnya penyidik menyampaikan kerugian Rp78 triliun dari kasus Surya Darmadi.

Namun setelah perhitungan hasil kerugian negara oleh BPKP diketahui ada peningkatan kerugian akibat korupsi yang dilakukan Surya Darmadi.

"Kerugian negara Rp4,9 triliun untuk keuangan, untuk kerugian perekonomian negara senilai Rp99,2 triliun sehingga nilai ini ada perubahan dari awal penyidik temukan,” kata Febrie dalam konferensi pers perkembangan perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group di Press Room Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (30/8/2022).

Baca Juga: Jampidsus Sebut Kerugian Negara Dalam Kasus Surya Darmadi Meningkat Jadi Rp 104,1 Triliun, Ini Rinciannya

Ia menegaskan bahwa peningkatan jumlah kerugian negara tersebut ditemukan setelah dilakukan pengembangan perkara dan perhitungan sejumlah indikator oleh auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bersama para ahli.

Deputi Bidang Investigasi BPKP Agustina Arumsari yang turut hadir dalam konferensi pers memaparkan indikator yang digunakan oleh auditor BPKP dalam menghitung kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara.

Beberapa di antaranya adalah adanya alih kawasan hutan yang menjadi kebun tanpa pelepasan kawasan hutan, serta adanya upaya suap kepada pihak tertentu dalam rangka memperoleh izin alih kawasan hutan.

“Tentu saja seluruh proses dan fakta yang ditemukan oleh penyidik secara langsung dan secara tidak langsung berdampak bagi keuangan negara maupun perekonomian negara,” ucap Sari, sapaan akrab Arumsari.

Sari menjelaskan bahwa dalam pengusahaan seluruh kekayaan negara, ada hak negara di tempat itu.

Baca Juga: Korupsi Retribusi Sampah di DLH Bandar Lampung Naik Penyidikan, Ini Kata Kadis

Penyimpangan yang dilakukan dalam kasus Surya Darmadi, tersangka kasus dugaan korupsi penguasaan lahan sawit seluas 37.095 hektare sekaligus pendiri PT Duta Palma Group, berdampak pada tidak diperolehnya hak negara atas pemanfaatan hutan, seperti dana reboisasi dan provisi sumber daya hutan.

Load More