SuaraLampung.id - Dekan Fakultas Hukum (FH) Universitas Lampung (Unila) Dr Muhammad Fakih memberi penjelasan terkait kedatangan tim KPK, Selasa (23/8/2022).
Fakih mengatakan, tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan berkas juga guna menanyakan langsung mekanisme penerimaan mahasiswa baru tahun 2022 di FH Unila.
"Tim penyidik KPK memang datang ke Fakultas Hukum, untuk menanyakan langsung bagaimana mekanisme penerimaan mahasiswa baru di Fakultas Hukum," katanya, Selasa (23/8/2022).
Ia mengatakan pertanyaan yang diajukan oleh Tim Penyidik KPK berkaitan dengan penerimaan mahasiswa melalui jalur SNMPTN hingga ke program jalur mandiri.
Baca Juga: Bawa 5 Koper dari Gedung Dekanat FK Unila, Tim KPK Lanjut Geledah Dekanat Fakultas Hukum
"Ya, yang ditanya mekanismenya bagaimana?, kuota bagaimana? pengawasnya siapa?. Sekitaran itulah yang ditanyakan," ujarnya.
Fakih juga mengatakan ada sejumlah berkas di Fakultas Hukum yang diperiksa oleh Tim Penyidik KPK.
"Ada berkas yang diperiksa juga, seperti surat menyurat pengawas, surat undangan rapat tentang penentuan berapa jumlah kuota mahasiswa di tahun 2022 dan data jumlah mahasiswa. Pokoknya mekanisme tentang penerimaan mahasiswa baru," kata dia.
Berdasarkan pantauan, di lokasi, Tim Penyidik KPK keluar dari Fakultas Hukum Unila membawa satu koper yang diduga berkas barang bukti yang dikumpulkan berkaitan kasus suap penerimaan mahasiswa baru yang menjerat Rektor Unila Karomani dan sejumlah pejabat di kampus itu.
Sebelumnya, di hari yang sama Tim Penyidik KPK pun melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di Gedung Dekanat Fakultas Kedokteran, Unila. Dari hasil penggeledahan Tim KPK membawa dua saat keluar dari lokasi.
Pada Senin, 22 Agustus 2022, Tim Penyidik KPK juga telah melakukan pemeriksaan kurang lebih 12 jam di Gedung Rektorat Unila. Pemeriksaan dilakukan berkaitan dengan penetapan tersangka Rektor Unila Prof Karomani dan pejabat Unila lainnya oleh KPK terkait kasus suap penerimaan mahasiswa baru tahun 2022.
KPK menetapkan empat tersangka kasus penerimaan mahasiswa baru itu. Sebagai penerima ialah Rektor Unila Karomani (KRM) bersama Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB). Sementara pemberi ialah pihak swasta adalah AD atau Andi Desfiandi.
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan KRM yang menjabat sebagai Rektor Unila Periode 2020-2024 memiliki wewenang, salah satunya terkait mekanisme dilaksanakannya adalah Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) Tahun Akademik 2022.
Selama proses Simanila berjalan, KPK menduga KRM aktif untuk terlibat langsung dalam menentukan kelulusan para peserta Simanila dengan memerintahkan HY dan Budi Sutomo serta melibatkan MB untuk turut serta menyeleksi secara personal terkait kesanggupan orang tua calon mahasiswa.
Apabila ingin dinyatakan lulus maka dapat dibantu dengan menyerahkan sejumlah uang, selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan pihak universitas.
Selain itu, KRM juga diduga memberikan peran dan tugas khusus untuk HY, MB, dan Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila Budi Sutomo untuk mengumpulkan sejumlah uang yang disepakati dengan pihak orang tua peserta seleksi yang sebelumnya telah dinyatakan lulus berdasarkan penilaian yang sudah diatur KRM.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Bawa 5 Koper dari Gedung Dekanat FK Unila, Tim KPK Lanjut Geledah Dekanat Fakultas Hukum
-
Belum Puas Sita Dokumen Hingga Alat Elektronik di Ruang Rektor Unila, KPK Kembali Geledah Gedung Fakultas Kedokteran
-
Hakim Tidak Hukum Bupati HSU Abdul Wahid Bayar Uang Pengganti Rp26 Miliar, KPK Ajukan Banding
-
Ada Apa Gedung Dekanat FK Unila Dijaga Ketat Polisi Bersenjata Lengkap?
-
Ini Barang yang Disita KPK saat Geledah Gedung Rektorat Unila
Terpopuler
- 3 Tempat Netral yang Lebih Cocok Jadi Tuan Rumah Round 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- Striker Langganan STY Tak Dipanggil Patrick Kluiver Berakhir Main Tarkam
- 2 Senjata Timnas Indonesia di Piala AFF U-23 2025, Bisa Juara?
- 5 Rekomendasi HP Android dengan Kamera Ultrawide, Murah dan Terbaik 2025!
- 5 Mobil Bekas buat Touring: Nyaman Dalam Kabin Lapang, Tangguh Bawa Banyak Orang
Pilihan
-
LIVE REPORT: Jepang vs Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Melihat Kepiawaian Kai, Wasit Sepak Bola Cilik Berusia 9 Tahun di Liga Bali Masters 2025
-
Satu Detik Kick-off Lawan Jepang, Timnas Indonesia Cetak Sejarah
-
6 Mobil Sedan Bekas Murah Juni 2025: Mulai Harga Rp 15 Jutaan, Tua Tapi Tangguh dan Perawatan Mudah!
-
5 Rekomendasi Sunscreen untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Proteksi Maksimal Kurangi Kerutan
Terkini
-
Bocah 10 Tahun Jadi Korban Perampasan Motor di Bandar Lampung, Terseret Saat Melawan dan Luka-luka!
-
Waspada Jebakan Saldo Gratis, Ini 4 Link DANA Kaget Terbaru dan Cara Aman Hindari Penipuan!
-
Cek Nomor HP Kamu! Ambil Saldo Gratis Lewat 6 Link DANA Kaget Aktif 4 Juni 2025
-
Kematian Pratama Wijaya Kusuma, Dugaan Kekerasan di Balik Diksar Mahapel Unila
-
4 Link DANA Kaget Terbaru 2 Juni 2025, Buruan Ambil Saldo Gratis Lewat Nomor HP Kamu!