Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Selasa, 23 Agustus 2022 | 13:39 WIB
Tim penyidik KPK menggeledah Gedung Dekanat FK Unila, Selasa (23/8/2022). [ANTARA]

SuaraLampung.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Gedung Dekanat Fakultas Kedokteran Universitas Lampung (Unila), Selasa (23/8/2022).

Penggeledahan Dekanat FK Unila ini terkait kasus suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.

Pantauan di Unila, Selasa (23/8/2022), terlihat empat unit kendaraan roda empat berplat nomor Jakarta (B) parkir di halaman Gedung A Fakultas Kedokteran Unila.

Kendaraan roda empat Toyota Innova dengan dua unit berwarna silver dan dua lainnya berwarna hitam, telah sejak pagi terparkir di area parkir Fakultas Kedokteran Unila.

Baca Juga: Ini Barang yang Disita KPK saat Geledah Gedung Rektorat Unila

Terlihat pula kepolisan dengan senjata lengkap berjaga di depan Gedung A Fakultas Kedokteran, dimana Tim Penyidik KPK sedang melaksanakan tugasnya.

Pada Senin, 22 Agustus 2022, Tim Penyidik KPK juga telah melakukan pemeriksaan kurang lebih 12 jam di Gedung Rektorat Unila.

Pemeriksaan dilakukan berkaitan dengan penetapan tersangka Rektor Unila Karomani dan pejabat Unila lainnya oleh KPK terkait kasus suap penerimaan mahasiswa baru tahun 2022.

KPK menetapkan empat tersangka kasus penerimaan mahasiswa baru itu. Sebagai penerima ialah Rektor Unila Karomani (KRM) bersama Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB). Sementara pemberi ialah pihak swasta adalah AD atau Andi Desfiandi.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan KRM yang menjabat sebagai Rektor Unila Periode 2020-2024 memiliki wewenang, salah satunya terkait mekanisme dilaksanakannya adalah Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) Tahun Akademik 2022.

Baca Juga: OTT Rektor Unila, Forum Rektor Minta Jangan Generalisasi PMB Jalur Mandiri di PTN Sarat Korupsi

Selama proses Simanila berjalan, KPK menduga KRM aktif untuk terlibat langsung dalam menentukan kelulusan para peserta Simanila dengan memerintahkan HY dan Budi Sutomo serta melibatkan MB untuk turut serta menyeleksi secara personal terkait kesanggupan orang tua calon mahasiswa.

Apabila ingin dinyatakan lulus maka dapat dibantu dengan menyerahkan sejumlah uang, selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan pihak universitas.

Selain itu, KRM juga diduga memberikan peran dan tugas khusus untuk HY, MB, dan Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila Budi Sutomo untuk mengumpulkan sejumlah uang yang disepakati dengan pihak orang tua peserta seleksi yang sebelumnya telah dinyatakan lulus berdasarkan penilaian yang sudah diatur KRM.

Adapun besaran nominal uang yang disepakati antara pihak KRM, diduga jumlahnya bervariasi dengan kisaran minimal Rp100 juta sampai Rp350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan. (ANTARA)

Load More